20 Adegan Diperagakan Tersangka saat Menghabisi Nyawa Ibu Muda di Kamar Hotel

- Redaksi

Rabu, 26 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses rekonstruksi. (Photo: Kiki Nardance)

Proses rekonstruksi. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Satreskrim Polrestabes Palembang, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Hotel Lendosis di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kamar No 8, Lantai 2, Kecamatan IT II Palembang.

Sebanyak 20 Adegan langsung diperagakan tersangka Febrianto alias Febri (22), warga Desa Sidomulyo, Jalur 18, Jembatan IV, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, dan korban Anti Puspita Sari (22) diperankan oleh pemeran pengganti.

Selama rekonstruksi berlangsung disaksikan oleh Kuasa Hukum korban dari BRAVIAN Law Firm, Vera Aprianti SH dan Agustini SH, dan hingga selesai rekonstruksi berlangsung aman dan lancar.

Dari pantauan wartawan, perbuatan tersangka menghilangkan nyawa korban di mulai dari adegan ke 17 hingga 20.

“Kami sangat puas dengan kinerja Polisi, dan kami mewakili atas nama korban dan keluarga mengharapkan tersangka dihukum dengan seadil-adilnya dan dihukum dengan seberat beratnya sesuai perbuatannya,” ujar Vera Aprianti diwawancarai usai mengikuti rekonstruksi, Selasa (25/11/2025).

Apalagi, sambung Vera mengatakan, tersangka ini membunuh bukan saja hanya korban tetapi anak di dalam perut juga.

“Perbuatan tersangka ini sangat tega dan keji, kita harapkan dihukum berat untuk efek jera tersangka dan jangan ada lagi kedepannya kasus serupa terjadi,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan melalui Kanit Pidum, Iptu Dewo Deddi A mengatakan, benar hari ini kita menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan ada sebanyak 20 Adegan dilakukan.

“Reka ulang (Rekonstruksi) dilakukan setelah kita berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai dari kelengkapan berkas perkara dan petunjuk JPU untuk melakukan rekonstruksi tersebut,” kata Iptu Dewo, di ruang kerjanya.

Dewo menambahkan, untuk tersangka sendiri atas perbuatannya diterapkan dengan Pasal 338 KUHP. “Kita sangkakan dengan Pasal 338 KUHP,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Palembang di backup Jatanras Polda Sumsel berhasil menangkap tersangka Febrianto alias Febri (22) warga Desa Sidomulyo, Jalur 18, Jembatan IV, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, diamankan ditempat persembunyian di wilayah Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 21.55 WIB. (ANA)

Berita Terkait

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi
Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Diduga Sebarkan Rekaman Pribadi Tanpa Izin, Staf TU SMA Negeri Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru