20 Adegan Diperagakan Tersangka saat Menghabisi Nyawa Ibu Muda di Kamar Hotel

- Redaksi

Rabu, 26 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses rekonstruksi. (Photo: Kiki Nardance)

Proses rekonstruksi. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Satreskrim Polrestabes Palembang, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Hotel Lendosis di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kamar No 8, Lantai 2, Kecamatan IT II Palembang.

Sebanyak 20 Adegan langsung diperagakan tersangka Febrianto alias Febri (22), warga Desa Sidomulyo, Jalur 18, Jembatan IV, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, dan korban Anti Puspita Sari (22) diperankan oleh pemeran pengganti.

Selama rekonstruksi berlangsung disaksikan oleh Kuasa Hukum korban dari BRAVIAN Law Firm, Vera Aprianti SH dan Agustini SH, dan hingga selesai rekonstruksi berlangsung aman dan lancar.

Dari pantauan wartawan, perbuatan tersangka menghilangkan nyawa korban di mulai dari adegan ke 17 hingga 20.

“Kami sangat puas dengan kinerja Polisi, dan kami mewakili atas nama korban dan keluarga mengharapkan tersangka dihukum dengan seadil-adilnya dan dihukum dengan seberat beratnya sesuai perbuatannya,” ujar Vera Aprianti diwawancarai usai mengikuti rekonstruksi, Selasa (25/11/2025).

Apalagi, sambung Vera mengatakan, tersangka ini membunuh bukan saja hanya korban tetapi anak di dalam perut juga.

“Perbuatan tersangka ini sangat tega dan keji, kita harapkan dihukum berat untuk efek jera tersangka dan jangan ada lagi kedepannya kasus serupa terjadi,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan melalui Kanit Pidum, Iptu Dewo Deddi A mengatakan, benar hari ini kita menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan ada sebanyak 20 Adegan dilakukan.

“Reka ulang (Rekonstruksi) dilakukan setelah kita berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai dari kelengkapan berkas perkara dan petunjuk JPU untuk melakukan rekonstruksi tersebut,” kata Iptu Dewo, di ruang kerjanya.

Dewo menambahkan, untuk tersangka sendiri atas perbuatannya diterapkan dengan Pasal 338 KUHP. “Kita sangkakan dengan Pasal 338 KUHP,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Palembang di backup Jatanras Polda Sumsel berhasil menangkap tersangka Febrianto alias Febri (22) warga Desa Sidomulyo, Jalur 18, Jembatan IV, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, diamankan ditempat persembunyian di wilayah Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 21.55 WIB. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Ditpolairud Polda Sumsel Bekuk Sindikat Solar Ilegal di Sungai Musi, 21 Ton BBM dan Tiga Tugboat Diamankan
Dalih Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Pria di Palembang Berujung Diamankan Keluarga Korban
Lakukan Pengembangan Kasus Curanmor Anggota Opsnal Pidum Temukan Barang Bukti Senpi Rakitan 

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:13 WIB

TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi

Berita Terbaru