SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Polrestabes Palembang tidak main-main, dalam melakukan penegakan hukum kepada remaja remaja yang sering melakukan balapan liar dan memakai knalpot brong. Ini terbukti 16 motor yang mengunakan knalpot brong diamankan pada Minggu (25/1/2026) malam.
Pengendara tidak bisa mengambil motornya dalam waktu 1 bulan. Hal ini diungkap oleh Kapolrestabes Paelmbang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan melalui Kasat Lantas AKBP Finan S Radipta.
“Benar setelah dilakukan penilangan, karena diduga melakukan balap liar dan mengunakan knalpot brong, motor ditahan selama 1 bulan,” tegas Finan.
Lanjut Finan, sesudah 1 bulan, saat melakukan pengambilan barang bukti san setelah melaksanakan sidang dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan berupa BPKB dan STNK.
“Selanjutnya kepada pemilik motor, sepeda motor harus di standarkan kembali sesuai kondisi Pabrik untuk spare part knalpot brong dan body. Sedang untuk knalpot brong di tinggal di Polrestabes Palembang,” ungkapnya.
Finan mengimbau kepada masyarakat Palembang tetap tertib berlalu lintas agar tidak menjadi korban laka lantas. “Harus tetap tertib berlalu lintas, jangan sampai kita menjadi korban kecelakaan lalu lintas,” harapnya.
Kepada remaja remaja yang sering melakukan balapan liar, ditambahkan Finan, berhentilah melakukan balap liar, karena membahayakan diri sendiri juga membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Saya imbau untuk berhenti melakukan balapan liar, karena membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain,” tuturnya. (ANA)

















