SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Merujuk Permenkum HAM RI Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Program Asimilasi Rumah bagi Narapidana, sejumlah warga binaan (narapidana) menjalani sisa masa hukuman di rumah.
“Kemarin ada 15 warga binaan yang cukup syarat menjalani asimilasi di rumah, selanjutnya menyusul tiga orang Napi menunggu melewati tanggal setengah pidana di Maret 2022 ini,” ungkap Kepala Lapas Kelas III Pagaralam, Jalaludin, Rabu (9/3/2022).
Menurutnya, warga binaan yang memenuhi syarat asimilasi sesuai dengan Permenkum HAM adalah mereka para Napi sudah menjalani 2/3 masa pidananya dan Anak yang 1/2 masa pidananya sampai dengan tanggal 30 Juni 2022 ini.
Namun, kata dia, kendati bebas lebih cepat atau menjalani asimilasi di rumah, pihak Lapas tetap mengingatkan agar tidak berulah selama menjalani program ini.
“Kita tegaskan untuk tidak mengulangi tindak pidana kembali selama menjalani asimilasi di rumah. Taat aturan dalam melaksanakan kewajiban selaku klien Balai Pemasyarakatan Kelas II Lahat,” tuturnya.
Mengenai kasus pidana menjerat warga binaan yang mendapat asimilasi ini, dikatakan Jalaludin didominasi kasus narkotika.
“Sekitar 90 persen mereka yang mendapat asimilasi ini adalah narapidana narkotika. Selebihnya penggelapan, pencurian sama terjerat UU LaluLintas,” jelasnya. (ANA)

















