13 Napi Terima Asimilasi COVID-19, Mayoritas Kasus Narkoba

- Redaksi

Selasa, 27 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah Napi Lapas Klas III Pagar Alam jalani asimilasi di rumah. (Photo: Delta Handoko)

Sejumlah Napi Lapas Klas III Pagar Alam jalani asimilasi di rumah. (Photo: Delta Handoko)

SUARAPUBLIK.ID, PAGARALAM – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali memperpanjang program pembinaan narapidana atau asimiliasi COVID-19 hingga 31 Desember 2021.

Kebijakan ini sebagai upaya penanggulangan virus corona (COVID-19) di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Dengan hal itulah Lapas Kelas III Pagar Alam melakukan  pengeluaran terhadap 13 orang Narapidana atau WBP.

Dikatakan Kasubsi Pembinaan Lapas Klas III Pagar Alam, A Rifqi Affandi, bahwa napi yang mendapatkan program asimilasi COVID-19 ini, melakukan masa tahanan diluar lapas. Dengan kata lain menjalani asimilasi di rumah.

“Diperpanjangnya asimilasi COVID-19 merujuk Peraturan Kemenkumham RI Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020. Isinya tentang, syarat dan tata cara pemberian Asimilasi, PB, CMB dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19,” terangnya.

Ia menyebutkan, 13 narapidana yang mendapat Asimilasi COVID-19, telah memenuhi syarat. Di antaranya, telah separuh atau dua pertiga masa tahanan per 31 Desember 2021.

“Mereka yang menjalani asimilasi di rumah ini dominan adalah narapidana yang terganjal tindak pidana umum, dan narkotika,” tambah Rifqi.

Dia juga mengatakan, kepada warga binaan yang mendapat program asimilasi ini agar tetap mematuhi aturan.

“Tetap menjalani asimilasi di rumah, tidak diperbolehkan keluar, apalagi berulah mengulangi perbuatan tindak pidana. Jika dilanggar sanksi lebih berat menunggu,” tegasnya.

Yang jelas, kata dia, untuk pengawasannya nanti tidak lagi dari Lapas Kelas III Pagar Alam, melainkan langsung diawasi pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Lahat.

“Ini asimilasi tahap pertama, dan masih ada kesempatan bagi WBP yang lain untuk mendapatkan asimilasi. Ataupun bisa diusulkan integrasi,” ucapnya.

Dikatakanya, dengan adanya program asimilasi COVID-19 bisa mempercepat pengurangan jumlah napi dan tahanan. “Sebab jumlahnya  sudah overcrowdied, di mana saat ini jumlahnya tembus 215 napi dan tahanan,” ungkapnya. (ANA)

Berita Terkait

Sekda Pagar Alam Lantik Kadinkes Baru, Minta Pelayanan Kesehatan Lebih Cepat dan Responsif
Pagar Alam Mulai Benahi Ekonomi dari Rumah Lewat Pelatihan PKK & UPPKS
Edarkan Sabu 4,070 Gram, Leo Zupiter Dihukum 6 Tahun Penjara
Pihak Yayasan PGRI di Panggil Penyidik Untuk Melengkapi Berkas
Terbukti Jual Kucing Hutan Dilindungi, Juanda divonis 6 Bulan Penjara
Jadi Isu Startegis,Konflik HGU PTPN I Regional VII Bakal Dibawa Pemuda Pagar Alam ke APEKSI Medan
Sidang Bongkar Skandal BLK Prabumulih! Dana Rp5,8 Miliar Cair Saat Proyek Baru 18 Persen
Parkir Hanya Lima Menit, Honda Beat Street Milik IRT di Jakabaring Raib Digondol Maling

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 21:10 WIB

Sekda Pagar Alam Lantik Kadinkes Baru, Minta Pelayanan Kesehatan Lebih Cepat dan Responsif

Senin, 18 Mei 2026 - 21:01 WIB

Pagar Alam Mulai Benahi Ekonomi dari Rumah Lewat Pelatihan PKK & UPPKS

Senin, 18 Mei 2026 - 19:36 WIB

Edarkan Sabu 4,070 Gram, Leo Zupiter Dihukum 6 Tahun Penjara

Senin, 18 Mei 2026 - 16:45 WIB

Pihak Yayasan PGRI di Panggil Penyidik Untuk Melengkapi Berkas

Senin, 18 Mei 2026 - 16:44 WIB

Terbukti Jual Kucing Hutan Dilindungi, Juanda divonis 6 Bulan Penjara

Berita Terbaru

“Panda” sapi kurban Presiden RI untuk disalurkan di Mushola Nurul Huda Palembang. Foto: Tia

Kota Palembang

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:23 WIB

Musi Banyuasin

Aisyah Kindergarten Gelar Kunjungan Edukatif Ke Damkar Muba

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:29 WIB