13 Napi Terima Asimilasi COVID-19, Mayoritas Kasus Narkoba

- Redaksi

Selasa, 27 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah Napi Lapas Klas III Pagar Alam jalani asimilasi di rumah. (Photo: Delta Handoko)

Sejumlah Napi Lapas Klas III Pagar Alam jalani asimilasi di rumah. (Photo: Delta Handoko)

SUARAPUBLIK.ID, PAGARALAM – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali memperpanjang program pembinaan narapidana atau asimiliasi COVID-19 hingga 31 Desember 2021.

Kebijakan ini sebagai upaya penanggulangan virus corona (COVID-19) di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Dengan hal itulah Lapas Kelas III Pagar Alam melakukan  pengeluaran terhadap 13 orang Narapidana atau WBP.

Dikatakan Kasubsi Pembinaan Lapas Klas III Pagar Alam, A Rifqi Affandi, bahwa napi yang mendapatkan program asimilasi COVID-19 ini, melakukan masa tahanan diluar lapas. Dengan kata lain menjalani asimilasi di rumah.

“Diperpanjangnya asimilasi COVID-19 merujuk Peraturan Kemenkumham RI Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020. Isinya tentang, syarat dan tata cara pemberian Asimilasi, PB, CMB dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19,” terangnya.

Ia menyebutkan, 13 narapidana yang mendapat Asimilasi COVID-19, telah memenuhi syarat. Di antaranya, telah separuh atau dua pertiga masa tahanan per 31 Desember 2021.

“Mereka yang menjalani asimilasi di rumah ini dominan adalah narapidana yang terganjal tindak pidana umum, dan narkotika,” tambah Rifqi.

Dia juga mengatakan, kepada warga binaan yang mendapat program asimilasi ini agar tetap mematuhi aturan.

“Tetap menjalani asimilasi di rumah, tidak diperbolehkan keluar, apalagi berulah mengulangi perbuatan tindak pidana. Jika dilanggar sanksi lebih berat menunggu,” tegasnya.

Yang jelas, kata dia, untuk pengawasannya nanti tidak lagi dari Lapas Kelas III Pagar Alam, melainkan langsung diawasi pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Lahat.

“Ini asimilasi tahap pertama, dan masih ada kesempatan bagi WBP yang lain untuk mendapatkan asimilasi. Ataupun bisa diusulkan integrasi,” ucapnya.

Dikatakanya, dengan adanya program asimilasi COVID-19 bisa mempercepat pengurangan jumlah napi dan tahanan. “Sebab jumlahnya  sudah overcrowdied, di mana saat ini jumlahnya tembus 215 napi dan tahanan,” ungkapnya. (ANA)

Berita Terkait

Delapan Terdakwa Kasus Kredit BRI-BSS dan SAL Tak Ditahan, Ini Penjelasan PN Palembang
Dua Sopir Pengangkut 10 Ribu Liter BBM Ilegal Divonis 1,5 Tahun
Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tindak Puluhan Kasus 3C dan Premanisme
Tiga Pelaku Komplotan Curanmor Resahkan Warga Plaju Palembang Diringkus Unit Ranmor
Tata Kelola Pemkot Pagar Alam Diuji, Sekda Minta OPD Jangan Setengah-Setengah
Hilangnya Atap Alkan Ternyata Dicuri, Korban Melihat Rekaman CCTV 
Hakim Cecar Saksi Soal Biaya dan Pertanggungjawaban dalam Sidang Kredit BSS-SAL
Vonis Korupsi BOP Kalibrasi Alkes, Dua Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 20:08 WIB

Delapan Terdakwa Kasus Kredit BRI-BSS dan SAL Tak Ditahan, Ini Penjelasan PN Palembang

Senin, 28 September 2026 - 17:30 WIB

Dua Sopir Pengangkut 10 Ribu Liter BBM Ilegal Divonis 1,5 Tahun

Senin, 28 September 2026 - 15:17 WIB

Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tindak Puluhan Kasus 3C dan Premanisme

Senin, 28 September 2026 - 15:13 WIB

Tata Kelola Pemkot Pagar Alam Diuji, Sekda Minta OPD Jangan Setengah-Setengah

Senin, 28 September 2026 - 14:37 WIB

Hilangnya Atap Alkan Ternyata Dicuri, Korban Melihat Rekaman CCTV 

Berita Terbaru