13 Napi Terima Asimilasi COVID-19, Mayoritas Kasus Narkoba

- Redaksi

Selasa, 27 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah Napi Lapas Klas III Pagar Alam jalani asimilasi di rumah. (Photo: Delta Handoko)

Sejumlah Napi Lapas Klas III Pagar Alam jalani asimilasi di rumah. (Photo: Delta Handoko)

SUARAPUBLIK.ID, PAGARALAM – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali memperpanjang program pembinaan narapidana atau asimiliasi COVID-19 hingga 31 Desember 2021.

Kebijakan ini sebagai upaya penanggulangan virus corona (COVID-19) di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Dengan hal itulah Lapas Kelas III Pagar Alam melakukan  pengeluaran terhadap 13 orang Narapidana atau WBP.

Dikatakan Kasubsi Pembinaan Lapas Klas III Pagar Alam, A Rifqi Affandi, bahwa napi yang mendapatkan program asimilasi COVID-19 ini, melakukan masa tahanan diluar lapas. Dengan kata lain menjalani asimilasi di rumah.

“Diperpanjangnya asimilasi COVID-19 merujuk Peraturan Kemenkumham RI Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020. Isinya tentang, syarat dan tata cara pemberian Asimilasi, PB, CMB dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19,” terangnya.

Ia menyebutkan, 13 narapidana yang mendapat Asimilasi COVID-19, telah memenuhi syarat. Di antaranya, telah separuh atau dua pertiga masa tahanan per 31 Desember 2021.

“Mereka yang menjalani asimilasi di rumah ini dominan adalah narapidana yang terganjal tindak pidana umum, dan narkotika,” tambah Rifqi.

Dia juga mengatakan, kepada warga binaan yang mendapat program asimilasi ini agar tetap mematuhi aturan.

“Tetap menjalani asimilasi di rumah, tidak diperbolehkan keluar, apalagi berulah mengulangi perbuatan tindak pidana. Jika dilanggar sanksi lebih berat menunggu,” tegasnya.

Yang jelas, kata dia, untuk pengawasannya nanti tidak lagi dari Lapas Kelas III Pagar Alam, melainkan langsung diawasi pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Lahat.

“Ini asimilasi tahap pertama, dan masih ada kesempatan bagi WBP yang lain untuk mendapatkan asimilasi. Ataupun bisa diusulkan integrasi,” ucapnya.

Dikatakanya, dengan adanya program asimilasi COVID-19 bisa mempercepat pengurangan jumlah napi dan tahanan. “Sebab jumlahnya  sudah overcrowdied, di mana saat ini jumlahnya tembus 215 napi dan tahanan,” ungkapnya. (ANA)

Berita Terkait

Kajati Sumsel Perkuat Sinergi, Silaturahmi ke DPRD, Griya Agung dan Pengadilan Tinggi
PH Kholizol-Raga Bongkar Peran Harmison di Proyek Irigasi Air Lemutu
Caleg Gagal Terpilih Gelapkan Jaminan Kredit Bank BJB, Nisdiarti Divonis 2 Tahun 4 Bulan
Nurcahyo Jungkung Madyo Resmi Pimpin Kejati Sumsel, Purna Adhyaksa Titip Harapan
Fee Rp471 Juta Terungkap di Sidang Korupsi Perkimtan, Rp283 Juta Disebut untuk Hartono
Tengah Hamil IRT Muda Jadi Korban KDRT 
Terungkap! Fakta Mundurnya Kadis PUTR Kota Pagar Alam, Pamit Sebelum Di Evaluasi
Kholizol Ungkap Peran Hermison: Kenalkan Raga ke Anggoro, Proyek Irigasi Berujung Gratifikasi

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:02 WIB

Kajati Sumsel Perkuat Sinergi, Silaturahmi ke DPRD, Griya Agung dan Pengadilan Tinggi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:55 WIB

PH Kholizol-Raga Bongkar Peran Harmison di Proyek Irigasi Air Lemutu

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:54 WIB

Caleg Gagal Terpilih Gelapkan Jaminan Kredit Bank BJB, Nisdiarti Divonis 2 Tahun 4 Bulan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:10 WIB

Nurcahyo Jungkung Madyo Resmi Pimpin Kejati Sumsel, Purna Adhyaksa Titip Harapan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:08 WIB

Fee Rp471 Juta Terungkap di Sidang Korupsi Perkimtan, Rp283 Juta Disebut untuk Hartono

Berita Terbaru

Sumsel

Pancasila Dalam Langkah Kecilku

Jumat, 14 Agu 2026 - 12:39 WIB