114 Calon Pengantin di Muba Ajukan Dispensasi Nikah, Mayoritas Hamil Duluan

Musi Banyuasin75 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Pengadilan Agama Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), mencatat ada 114 perkara dispensasi nikah sepanjang tahun 2021, Januari hingga November.

Dispensasi nikah diajukan calon pengantin yang berusia di bawah 19 tahun. Alasan calon pasangan ajukan dispensasi nikah karena hamil, dan masih di bawah umur.

“Pengajuan dispensisasi nikah yang masuk ada 114 perkara, yang sudah putus dalam sidang sebanyak 90. Jumlah itu meningkat dibandingkan 2020. Tahun lalu hanya 50 perkara,” ungkap Ketua Pengadilan Agama (PA) Sekayu, Waluyo.

Dia menjelaskan, mayoritas dispensasi ini diajukan calon pengantin karena sudah hamil duluan sebelum ijab kabul. Ada juga persoalan lain. “Setiap bulannya selalu ada permohonan dispensasi nikah. Perkara ini masuk di Pengadilan Agama Sekayu,” ujarnya.

Selain adanya kecelakaan atau hamil duluan, penyebab lonjakan dispensasi nikah karena ada perubahan Undang-undang (UU). Sesuai UU Nomor 16 Tahun 2019, batas usia nikah, baik perempuan dan laki-laki, adalah 19 tahun.

“Dispensasi tidak karena kebanyakan hamil saja, tapi juga ada kesadaran hukum. Karena adanya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan nomor 174 tentang usia pernikahan tadinya usia 16 tahun. Kemudian dinaikkan menjadi 19 tahun. Sehingga perempuan apabila 17, 18 sebelum 19 tahun, mau tidak mau mengajukan dispensasi nikah. Ini lonjakan peningkatan perkara. Dan ini terjadi di mana saja,” jelasnya.

Diterangkannya, untuk proses dispensasi nikah paling cepat selama satu minggu hingga satu bulan. Yakni petugas dalam hal ini hakim menelusuri apakah ada paksaan atau tidaknya.

Ditambahkanya, agar dinas terkait untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Apalagi ada perubahan undang-undang tentang usia nikah. Seperti pelaksanaan isbat nikah, kemudian sosialisasi pencegahan pernikahan dini oleh Dinas PPPA Kabupaten Musi Banyuasin, harus lebih gencar lagi.

“Ini sosialisasi kepada masyarakat. Usia nikah 19 tahun baik perempuan dan laki-laki. Jangan sampai belum suami istri, jangan sampai melakukan hal-hal yang dilarang oleh agama,” jelasnya.

Waluyo menerangkan, bahwa pernikahan dini tersebut sangatlah rentan dalam membangun rumah tangga. “Karena mungkin kesiapan mental calon pengantin (Catin) saat menikah,” ujarnya. (ANA)

    Komentar