10 Kali Beraksi, Komplotan Begal di Palembang Ditangkap

- Redaksi

Senin, 5 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Komplotan begal motor yang meresahkan masyarakat ditangkap Opsnal Unit Reskrim Polsek Ilir Timur (IT) I Palembang. Tersangka ialah Adam Firmansyah (25), warga Jalan Dr M Isa, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur (IT) III Palembang.

Sebelumnya, polisi sudah menangkap tersangka Ali dan Iyan. Tercatat di laporan polisi, tersangka Adam terakhir membegal korban bernama M Malik Azizi (19) di depan SMK Negeri 2 Palembang di Jalan Demang Lebar Daun, Senin (14/8/2023) sekitar pukul 02.30 WIB.

Kapolsek IT I Kompol M Ismail didampingi Kanit Reskrim Iptu Andrian mengungkapkan, modus komplotan yakni mobile atau berkeliling secara konvoi dengan mengendarai tiga sepeda motor untuk mencari target korban yang mengendarai sepeda motor sendirian.

“Terakhir para pelaku membegal saudara bernama M Malik Azizi yang saat itu berkendara sendirian saat melintas di TKP,” ungkap Ismail, Senin (5/2/2024).

Pelaku yang melihat korban Malik sendirian lantas langsung mengejar dan menghadang hingga korban berhenti.

“Pelaku inisial AL dan TF (buron) yang saat itu mengeluarkan senjata tajam (Sajam) jenis pedang membuat korban kaget dan nyaris melompat dari motornya,” ujar Ismail.

Merasa terancam, akhirnya korban kabur melarikan diri dari TKP, kemudian motor korban diambil pelaku AL dan Adam lalu dibawa ke sebuah rumah kosong di daerah KM 8 milik pelaku inisial KL (DPO).

“Motor itu lalu dijual seharga Rp 4,3 juta, masing-masing pelaku mendapatkan bagian sebesar Rp 600 ribu,” kata Ismail.

“Komplotan ini berjumlah 6 orang, tiga sudah ditangkap dan sisanya masih dalam pengejaran,” sambung Ismail.

Tersangka Adam mengaku bahwa dirinya telah ikut aksi begal sebanyak 10 TKP. Di antaranya wilayah IT I, IT II, Kemuning, Sukarami.

“Terakhir kami begal dapat motor merk Honda Scoopy dan Handphone Redmi,” akui Adam.

Dalam beraksi kata Adam pihaknya tidak memilih korban, laki-laki atau perempuan tetap disikat. “Sasaran korban yang sendirian saat melintas di tempat sepi,” kata Adam singkat.

Atas ulahnya, para tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e, 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (ANA)

Berita Terkait

Diduga Dipicu Dendam Lama, Remaja Putri di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan
Anak Diduga Dianiaya, Ibu Tempuh Jalur Hukum dan Lapor ke Polrestabes Palembang
Polda Sumsel Tangkap Tersangka Kekerasan Seksual Anak
Bobol Toko Manisan, Jabrik Gasak Puluhan Slop Rokok Senilai Rp31 Juta, Diciduk Polisi
Kecewa Diputus Cinta, Pria di Palembang Sebarkan Video Syur Mantan Pacar
Pelajar 14 Tahun Jadi Korban Jambret di Kemuning, Pelaku Diciduk Polisi
Kapolda Sumsel Pimpin Tanam Perdana Bawang Putih di Kota Pagar Alam
Satu Pelaku Curanmor di Gandus Dibekuk, Polisi Kejar Dua Rekannya yang Masih Buron

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Diduga Dipicu Dendam Lama, Remaja Putri di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:51 WIB

Anak Diduga Dianiaya, Ibu Tempuh Jalur Hukum dan Lapor ke Polrestabes Palembang

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:22 WIB

Polda Sumsel Tangkap Tersangka Kekerasan Seksual Anak

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:11 WIB

Bobol Toko Manisan, Jabrik Gasak Puluhan Slop Rokok Senilai Rp31 Juta, Diciduk Polisi

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:45 WIB

Kecewa Diputus Cinta, Pria di Palembang Sebarkan Video Syur Mantan Pacar

Berita Terbaru

TKP

Kota Palembang

Ruko Dua Lantai Penjual Pakan Ternak Dilalap Jago Merah

Minggu, 2 Agu 2026 - 22:41 WIB