10 Kali Beraksi, Komplotan Begal di Palembang Ditangkap

- Redaksi

Senin, 5 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Komplotan begal motor yang meresahkan masyarakat ditangkap Opsnal Unit Reskrim Polsek Ilir Timur (IT) I Palembang. Tersangka ialah Adam Firmansyah (25), warga Jalan Dr M Isa, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur (IT) III Palembang.

Sebelumnya, polisi sudah menangkap tersangka Ali dan Iyan. Tercatat di laporan polisi, tersangka Adam terakhir membegal korban bernama M Malik Azizi (19) di depan SMK Negeri 2 Palembang di Jalan Demang Lebar Daun, Senin (14/8/2023) sekitar pukul 02.30 WIB.

Kapolsek IT I Kompol M Ismail didampingi Kanit Reskrim Iptu Andrian mengungkapkan, modus komplotan yakni mobile atau berkeliling secara konvoi dengan mengendarai tiga sepeda motor untuk mencari target korban yang mengendarai sepeda motor sendirian.

“Terakhir para pelaku membegal saudara bernama M Malik Azizi yang saat itu berkendara sendirian saat melintas di TKP,” ungkap Ismail, Senin (5/2/2024).

Pelaku yang melihat korban Malik sendirian lantas langsung mengejar dan menghadang hingga korban berhenti.

“Pelaku inisial AL dan TF (buron) yang saat itu mengeluarkan senjata tajam (Sajam) jenis pedang membuat korban kaget dan nyaris melompat dari motornya,” ujar Ismail.

Merasa terancam, akhirnya korban kabur melarikan diri dari TKP, kemudian motor korban diambil pelaku AL dan Adam lalu dibawa ke sebuah rumah kosong di daerah KM 8 milik pelaku inisial KL (DPO).

“Motor itu lalu dijual seharga Rp 4,3 juta, masing-masing pelaku mendapatkan bagian sebesar Rp 600 ribu,” kata Ismail.

“Komplotan ini berjumlah 6 orang, tiga sudah ditangkap dan sisanya masih dalam pengejaran,” sambung Ismail.

Tersangka Adam mengaku bahwa dirinya telah ikut aksi begal sebanyak 10 TKP. Di antaranya wilayah IT I, IT II, Kemuning, Sukarami.

“Terakhir kami begal dapat motor merk Honda Scoopy dan Handphone Redmi,” akui Adam.

Dalam beraksi kata Adam pihaknya tidak memilih korban, laki-laki atau perempuan tetap disikat. “Sasaran korban yang sendirian saat melintas di tempat sepi,” kata Adam singkat.

Atas ulahnya, para tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e, 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (ANA)

Berita Terkait

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor
Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku
Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser
Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan
Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta
Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan
Genset Menara Telekomunikasi Digondol, Tiga Pelaku Diburu hingga Lubuk Linggau dan Ditangkap
Dituding Pelakor, IRT di Palembang Dianiaya hingga Wajah Lebam

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:19 WIB

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:15 WIB

Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:55 WIB

Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:49 WIB

Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:58 WIB

Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta

Berita Terbaru