SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dedy Iskandar (46), warga Jalan Mayor Zen Lorong Rayon Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni Palembang, kembali mencoba peruntungan dengan merintis dari awal bisnis haram narkoba. Namun, baru saja kembali terjun ke dunia narkoba sebagai pengedar, Dedy keburu ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Palembang.
Ia diringkus saat transaksi dengan Afrizal (42), warga Dusun I Desa Pangkalan Tangkal Kelurahan Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (7/9/2021), sekitar pukul 23.30 WIB, di depan ATM Komplek KFC Jalan Demang Lebar Daun, Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.
Dari kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 112 gram, 2 ponsel, dan 2 sepeda motor.
Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Andi Supriadi, membenarkan penangkapan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut.
“Ya tersangka Dedy ini sebelumnya pernah jadi bandar, tapi bangkrut. Lalu kembali terjun jadi bandar, namun keburu tercium anggota kita, sehingga langsung ditangkap saat transaksi dengan tersangka Afrizal,” jelas Kasat Narkoba didampingi anggotanya saat rilis, Kamis (9/9/2021).
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Jo 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka Dedy terancam hukuman penjara paling lama seumur hidup. Tersangka Aprizal diancam hukuman penjara paling lama 20 tahun,” jelasnya.
Tersangka Dedy mengakui jika dirinya kembali menjadi bandar sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi.
“Iya, dulu aku pernah jadi bandar sabu, tapi karena bangkrut, baru mau mulai lagi. Tapi keburu ditangkap polisi,” ungkapnya. (ANA)
Komentar