Wanita Muda Penjual Sabu, Ngaku Terpaksa karena Suami Kena PHK

- Redaksi

Selasa, 20 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa penjual sabu yang mengaku terpaksa melakoni penjualan barang haram itu akibat suaminya kena PHK

Terdakwa penjual sabu yang mengaku terpaksa melakoni penjualan barang haram itu akibat suaminya kena PHK

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG- Terdakwa Amelia Amanda di hadapan majelis hakim mengakui bahwa dirinya terpaksa berprofesi sebagi penjual sabu. Yakni, semenjak suaminya terkena Pemutusan Kerja Sepihak (PHK) dari tempat kerjanya.

Hal tersebut diungkapkannya saat sidang yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Palembang pada, Selasa (20/6/2023).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Edi Pelawi SH MH dan juga turut disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Ursulla Dewi SH, Amelia Amanda mengakui perbuatannya.

“Saya terpaksa berjualan sabu sejak suami saya di PHK dari tempat kerjanya yang mulia,” akunya depan majelis hakim.

Dia juga mengaku ke majelis hakim bahwa profesi tersebut sudah dijalaninya selama 5 (lima) bulan. Kemudian dia juga mengatakan sabu yang dia beli sebanyak 15 paket dengan total keseluruhan berat 1,998 gram seharga Rp 1.800,000 juta didapat dari temannya berinisial KAK (DPO).

“Barang itu saya beli untuk dijual kembali. Biasanya sabu yang saya jual dengan berat tersebut, laku dalam waktu 4 sampai 5 hari,” akunya kemajelis hakim.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, kejadian bermula ketika tim Sat Narkoba Polrestabes Palembang mendapat informasi dari masyarakat. Bahwa rumah di Jalan Lettu Karim Kadir Kelurahan Karang Jaya Gandus Palembang sering terjadi transaksi narkoba oleh deorang perempuan bernama Amelia Amanda.

Menindaklanjuti hal tersebut kemudian para saksi melanjutkan penyelidikan setelah informasi yang didapat akurat kemufian tim Sat Narkoba Polrestabes Palembang langsung mendatangi lokasi tersebut.

Dan mendapati terdakwa dengaan ciri-ciri sebagaimana yang disebutkan oleh informasi ada di dalam rumah.

Pada saat bertemu terdakwa dan ditanyakan identitasnya terdakwa mengaku bernama Amrlia Amanda.

Kemudian tim langsung masuk dan mengamankan terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan didapati 1 bungkus plastik putih berisikan 15 paket sabu dengan berat 1,998 gram di bawah lantai. (*)

Berita Terkait

Simulasi TKP Jadi Arena Adu Ketangkasan, Kapolda Sumsel Uji Kemampuan Penyidik Polres Se-Sumsel
Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin
Operasi Senpi Musi 2026 Ungkap 16 Kasus, Polda Sumsel Sita 119 Senjata Api dan Ratusan Amunisi
Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta
Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 16:57 WIB

Simulasi TKP Jadi Arena Adu Ketangkasan, Kapolda Sumsel Uji Kemampuan Penyidik Polres Se-Sumsel

Senin, 22 Juni 2026 - 16:33 WIB

Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin

Senin, 22 Juni 2026 - 13:51 WIB

Operasi Senpi Musi 2026 Ungkap 16 Kasus, Polda Sumsel Sita 119 Senjata Api dan Ratusan Amunisi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:28 WIB

Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Berita Terbaru