SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tidak terima lantaran diancam video syurnya saat mandi hendak disebar teman pacarnya, membuat RS (32), mendatangi pengaduan Polrestabes Palembang, Senin (2/6/2025).
Maksud kedatangan warga KP Sidorejo Mentok Bangka Barat ini, hendak melaporkan teman pacarnya yakni Baim dan pacarnya yakni Depriansyah, dengan UU Tindak pidana kekerasan Seksual dan UU Pornografi.
Dihadapan petugas piket pengaduan, RS menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (27/4/2025), sekitar pukul 12.45 WIB, saat dirinya berada di Jalan Pipa Reja Lorong Cendana III, tepatnya di kostan Kecamatan Kemuning, Palembang.
Berawal, saat korban dan terlapor Depriansyah (pacarnya), sedang video call. “Sedang video call. Awalnya dengan pacar saya. Tapi tanpa sepengetahuan saya, pacar saya ini merekam aktivitas,” ungkapnya, kepada petugas.
Ketika VC, saat itu korban mengenakan handuk karena usai mandi, dan sekali-kali handuk tersebut pun terlepas, jadi terlihat tanpa busana (telanjang). “Nah saat itu pak VC itu direkam oleh pacar saya,” bebernya.
Hingga akhirinya korban dan pacarnya ada permasalahan, saat itu pacarnya malah memberikan rekaman tersebut dengan Baim. “Saya di WhatsApp Baim. Mengirim video itu ke saya. Mengetahuinya saya terkejut, saya diancam Baim, video itu akan disebarkan,” ungkapnya.
Oleh itulah, korban memutuskan melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang. “Saya tidak terima pak. Itulah saya laporkan ke sini. Berharap kedua pelaku ditangkap,” harapnya.
Sementara, KA SPK Polrestabes Palembang, Ipda Erwin membenarkan adanya laporan korban dengan UU Pornografi dan UU kekerasan Seksual. “Laporan sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas Satreskrim Polestabes Palembang,” tuturnya. (ANA)
Komentar