Usul Alat Perekam di Kecamatan

Lahat124 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, LAHAT – Pencatatan kependudukan, masih jadi persoalan bagi masyarakat di daerah (dapil) pilih IV yakni di Jarai Area hingga Tanjung Sakti Area. Pasalnya, tidak adanya alat perekam kependudukan, membuat warga jadi enggan mengurus kependudukan. Alasannya selain jarak dan waktu, jika harus ke Kota Lahat juga harus mengeluarkan biaya besar.

 

Yogi (25) warga Desa Serambi Kecamatan Jarai, Lahat berharapm alat perekam KTP dan pengurusan kependudukan bisa dikembalikan ke kecamatan. Karena ketika alat perekam dahulu ada di kantor camat, warga antusias lakukan pengurusan. “Demi memudahkan urusan masyarakat untuk mengurus kependudukan, kami minta alat perekam dan urusan tentang kependudukan bisa diurus sebatas kantor camat. Agar lebih efektif dan effesien,” ujarnya, Jumat (4/11/2022).

Baca Juga :  Perusahaan Tambang Yang Berkedok Tambang Rakyat

 

Yogi membeberkan, tidak dipungkuri alasan jarak dan waktu, jadi penyebab masih banyak warga yang malas lakukan kepengurusan kependudukan. Karena harus ke kantor Dinas Pencatatan Kependudukan dan Sipil (Disdukcapil) Lahat. Apalagi mayoritas warga di dapil IV ialah petani, yang terkadang lebih banyak waktu di kebun. Jadi jika bukan karena terpaksa, warga masih banyak enggan jika untuk ke Kota Lahat sekedar lakukan kepengurusan kependudukan.

 

“Kalau alat perekan tidak bisa diadakan di kantor camat, Dissukcapil seharusnya bisa jemput bola. Katanya dulu mau jemput bola, datangi kecamatan hingga desa. Tapi belum ada sampai sekarang,” terangnya.

Baca Juga :  DPRD Lahat Soroti Limbah B3 Balaiyasa

 

Yogi menambahkan, alasan lainnya karena jarak tempuh. Ketika di Disdukcapil, masih harus antri panjang hingga memakan waktu berapa jam. Ditambah jika pengurusan belum selesai karena syarat kurang, terkadang harus rela bolak balik. “Dari sini ke Lahat saja sudah memakan waktu, belum lagi sampai sana pasti antri. Kadang disalip oleh orang yang belakangan datang,” ucapnya.

 

Sementara, Barmawi Amd, anggota DPRD Dapil IV membenarkan, banyak sekali usulan masyarakat terkait alat perekam dan pengurusan kependudukan ini. Menurutnya alat perekam memang sudah selayaknya ada di kantor camat, agar masyarakat tidak lagi alami kesulitan. “Usulan warga ini akan kita sampaikan dan perjuangkan saat sidang paripurna nanti,” tuturnya.

    Komentar