SUARAPUBLIK.ID, OKI – Kediaman DEDI IRAWAN Bin SARNO 26 Tahun, disatroni maling. Lokasinya di RT.003 Dusun III Desa Tugu Mulyo Kec. Lempuing Kab. OKI. Kejadian Curat tersebut pada hari Jum’at tanggal 25 November 2022 sekira pukul 10.00 WIB.
Polda Sumsel ungkap kasus Tindak Pidana CURAT. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Penangkapan dilakukan oleh tim MACAN KOMERING Polsek Lempuing.
Kapolres OKI AKBP Diliyanto SH., S.IK. MH melalui Kapolsek Lempuing Polres OKI AKP AK Sembiring SH, Sabtu (3/12/2022) menjelaskan, kronologis kejadiannya bahwa pada hari Jum’at tanggal 25 November 2022 sekira jam 10.00 WIB, pelaku masuk ke dalam rumah korban, dengan cara mencongkel pintu rumah bagian belakang menggunakan linggis.
Lalu pelaku masuk ke dalam rumah dan kembali mencongkel pintu bagian tengah dengan menggunakan alat linggis dan pisau sehingga kunci pintu rusak.
Pelaku masuk ke dalam kamar depan dan mengambil uang tunai Rp.3.000.000 beserta perhiasan emas berupa kalung seberat 1 suku.
Sejurus kemudian pelaku masuk ke dalam kamar lainnya dan mengambil uang tunai Rp.2.800.000, dan 1 buah jam tangan merk CASIO. Pelaku kembali masuk ke dalam kamar lain dan mengambil 1 unit HP merk NOKIA cepek. Selanjutnya pelaku keluar melalui pintu semula atau pintu belakang dengan membawa barang-barang hasil curiannya.
“Pelaku dengan inisial AJ bin AK 24 Tahun yang tinggal di Desa Tebing Suluh berhasil diamankan Pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2022 sekira pukul 17.30 WIB. Setelah menerima laporan pengaduan dari korban, team MACAN KOMERING Polsek Lempuing yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA SUPARMAN, SH, langsung mendatangi TKP di RT.003 Dusun III Desa Tugu Mulyo Ke. Lempuing Kab. OKI.
Selanjutnya dari hasil cek TKP dan didukung dengan keterangan saksi-saksi dan juga korban, serta dari pengamatan rekaman kamera CCTV, didapat petunjuk tentang identitas pelaku.
Kemudian sekira pukul 17.00 WIB, team MACAN KOMERING Polsek Lempuing mendapatkan informasi tentang terduga pelaku pencurian tersebut yang sedang berada di depan SPBU Desa Tugu Mulyo Kec. Lempuing Kab. OKI.
Tim yang dipimpin Kapolsek Lempuing AKP A.K. SEMBIRING, SH. MSi. dan Kanit Reskrim Polsek Lempuing IPDA SUPARMAN, SH. mendatangi lokasi yang telah diinformasikan oleh informan.
“Ketika sampai di depan SPBU Desa Tugu Mulyo, tim bertemu dengan pelaku yang sedang duduk santai depan warung makan, kemudian pelaku diamankan,” ujar AKP Sembiring
Kemudian AJ Als BS Bin AK dibawa menuju lokasi lain untuk mencari barang bukti. Lelaku serta barang bukti dibawa ke Polsek Lempuing untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengunkapan ini adalah
1. 1 (satu) helai Kaos Oblong warna kuning.
2. 1 (satu) helai Jaket Jeans warna biru.
3. 1 (satu) buah Linggis.
4. 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang kecil.
5. 1 (satu) lembar Surat Perhiasan Emas dari Toko Emas MATAHARI.
6. 1 (satu) buah kunci pintu dalam kondisi rusak.
7. 1 (satu) helai baju kemeja lengan pendek warna hitam.
8. 1 (satu) helai Celana Jeans warna biru.
9. 1 (satu) helai baju batik lengan panjang.
10. 1 (satu) stel baju tidur warna pink.
11. 1 (satu) stel baju setcell warna tosca
12. 1 (satu) stel kaos anak-anak warna merah.
13. 1 (satu) stel baju anak-anak coklat dan biru
14. 1 (satu) buah jam tangan merk CASIO
15. 1 (satu) buah perhiasan emas berupa kalung seberat 1 (satu) SUKU
16. Uang tunai Rp.2.500.000,-
(*)

















