Usai Dikencani, Wanita Ini Kaget Tas dan HP Miliknya Dibawa Kabur

Kriminal37 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, OGAN ILIR – Hanya berselang beberapa jam, polisi berhasil membekuk tersangka pencurian Handphone milik wanita tunasusila di Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

Tersangka bernama Zainuri (35) ditangkap setelah mencuri barang berharga milik korban MP (34), warga Indralaya Utara, pada Senin malam (10/10/2022).

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Indralaya AKP Herman Romlie menerangkan, modus operandi tersangka yakni mengajak korban berkencan.

Setelah menyepakati tarif, tersangka dan korban lalu berkencan di sebuah kafe di Inderalaya Utara.

Baca Juga :  Mahasiswi Dijambret, Tas Berisi Handphone Dibawa Kabur

“Keesokannya atau pagi hari ketika korban bangun tidur. Yang bersangkutan menyadari tas dan handphone miliknya sudah tidak ada,” kata Herman, didampingi Kanit Reskrim Polsek Indralaya Ipda Zulkarnain, Selasa (11/10/2022).

Sementara tersangka tak berada di kamar dan korban pun menyadari telah menjadi sasaran pencurian. Polisi yang mendapat laporan lalu menciduk tersangka, masih di wilayah Indralaya Utara.

“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan,” jelas Herman.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti curian berupa dua unit Handphone milik korban. Kepada polisi, tersangka mengaku mencuri karena pendapatannya sebagai buruh tidak mencukupi untuk kebutuhan ekonomi.

Baca Juga :  Mahasiswa Dianiaya Senior Ingin Pelaku di Hukum Berat

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Indralaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelas Herman.

Berdasarkan penelusuran aparat kepolisian, tersangka merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2012 dan 2020. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” terang Herman. (ANA)

    Komentar