WALHI Sumsel Desak Pemkot Jalankan PTUN

- Redaksi

Selasa, 11 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapublik.id PALEMBANG-Belum tuntas masalah banjir 25 Desember 2021 lalu, lagi-lagi banjir melanda Kota Palembang beberapa hari lalu bahkan berlangsung sampai dua hari di beberapa titik jalan protokol.

Banjir ini karena Pemkot Palembang yang tidak melaksanakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sesuai Perda 15/2012 tentang RTRW Kota Palembang tahun 2012/2023,

Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumatera Selatan (Sumsel) pun melakukan untuk rasa di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, Selasa (11/10/2022).

Devisi Hukum dan Ham WALHI Sumsel Yusri Arafat mengatakan, WALHI menang menuntut Pemerintah Kota Palembang atas banjir 25-26 Desember 2021.

Maka, sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) beberapa bulan lalu, menyatakan WALHI Sumsel dan perwakilan masyarakat menang dalam gugatan permasalahan banjir kepada Pemkot Palembang.

Sebagai tergugat yang kalah, Pemerintah Kota Palembang diwajibkan memenuhi tuntutan masyarakat dalam pengendalian banjir.

Diantaranya pembenahan drainase dan kolam retensi, lalu menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan upaya pengendalian banjir lainnya.

“Karena berdasarkan pembuktian di pengadilan, bahwa drainase ataupun kolam retensi tidak mampu menampung debit air sehingga terjadilah banjir,” katanya.

Bahkan, menurutnya tuntutan dari WALHI yang mewakili masyarakat Palembang ini belum dilaksanakan oleh pemerintah.

“Kita sudah menyerahkan surat pelaksana sukarela ke walikota, tapi tidak ada eksekusi dari walikota,” katanya.

WALHI meminta DPRD Kota Palembang untuk memprioritaskan eksekusi tuntutan tersebut.

Mengawasi dan mengawal juga mengutamakan dengan penganggaran terkait infrastruktur penanganan banjir di Palembang.

“Jika tidak ditindaklanjuti ini akan jadi masalah besar bagi Pemkot dan DPRD, karena akan mengancam keselamatan warga,” katanya.

Kabag Fasilitasi DPRD Kota Palembang Yohanalia mengatakan, pihaknya menerima aspirasi yang disampaikan oleh WALHI.

“Karena anggota dewan sedang dinas luar, maka akan kami sampaikan hasil dari pertemuan dengan WALHI ini besoknya,” katanya.

Berita Terkait

Astra Motor Sumsel Bagikan Tips Aman Berkendara Berkelompok di GAS ke HBD 2026
Sabu 45,5 kg, Ekstasi 9.439 butir dan Etomidate 140 buah di Musnahkan
Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Divonis Berbeda, Semua Terima Putusan Hakim
Resahkan Warga Tegal Binangun Pelaku Curanmor Diringkus Unit Ranmor
Dijanjikan Lulus Kerja di PT Yakult EL Malah Jadi Korban Penipuan 
PN Palembang Eksekusi Rumah di Bukit Kenten, Pemenang Lelang Akhirnya Kuasai Objek
Eksekusi Tanah di Bukit Kenten, Kuasa Hukum ADJIS Soroti Kanopi Hilang: Akan Tempuh Jalur Pidana
Kasus Uang Pecahan Rp75,5 Juta, Oknum Guru SMK Palembang Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara 

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 15:59 WIB

Astra Motor Sumsel Bagikan Tips Aman Berkendara Berkelompok di GAS ke HBD 2026

Kamis, 17 September 2026 - 15:52 WIB

Sabu 45,5 kg, Ekstasi 9.439 butir dan Etomidate 140 buah di Musnahkan

Kamis, 17 September 2026 - 15:48 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Divonis Berbeda, Semua Terima Putusan Hakim

Kamis, 17 September 2026 - 15:37 WIB

Resahkan Warga Tegal Binangun Pelaku Curanmor Diringkus Unit Ranmor

Kamis, 17 September 2026 - 15:35 WIB

Dijanjikan Lulus Kerja di PT Yakult EL Malah Jadi Korban Penipuan 

Berita Terbaru