49 Kilogram Getah Karet Diamankan, Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Rambang

- Redaksi

Kamis, 17 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka beserta barang bukti saat diamankan. Foto: dokumen polisi.

Tersangka beserta barang bukti saat diamankan. Foto: dokumen polisi.

SUARAPUBLIK.ID, MUARA ENIM — Polisi mengamankan sekitar 49 kilogram jedolan karet dalam pengungkapan kasus pencurian getah karet di Desa Kencana Mulia, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

 

Barang bukti tersebut ditemukan bersama satu unit sepeda motor Yamaha F1ZR setelah Unit Reskrim Polsek Rambang menangkap SP (50), warga Desa Karya Mulya, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih.

 

Kapolsek Rambang Iptu Zulkarnain Afianata mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan AM (26), seorang petani warga Dusun III, Desa Kencana Mulia, yang kehilangan sekitar 40 kilogram getah karet dari kebunnya.

 

Peristiwa itu diketahui korban sekitar pukul 07.00 WIB. Saat tiba di kebun, korban mendapati baton atau sayak karet miliknya dalam kondisi berserakan. Setelah diperiksa, getah karet yang sebelumnya dikumpulkan di dalam batin telah hilang.

 

“Saat tiba di lokasi, korban mendapati baton atau sayak karet miliknya dalam kondisi berserakan. Setelah diperiksa, getah karet atau jedolan yang dikumpulkan di dalam batin diketahui telah hilang,” kata Zulkarnain, Kamis (17/9/2026).

 

Korban kemudian memperoleh informasi bahwa seseorang yang diduga sebagai pelaku telah diamankan warga. Ia mendatangi Kantor Kepala Desa Kencana Mulia dan memastikan getah karet yang ditemukan merupakan miliknya.

 

Kehilangan tersebut membuat korban mengalami kerugian sekitar Rp760 ribu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada SP yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

 

Dari hasil pengembangan, polisi juga menyebut keterlibatan AP (45), warga Desa Jemenang, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim, yang saat ini sedang menjalani hukuman.

 

SP kemudian ditangkap Tim Macan Putih Unit Reskrim Polsek Rambang di rumahnya di Desa Karya Mulya, Senin (14/9/2026) sekitar pukul 22.15 WIB. Polisi menyebut tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

 

Zulkarnain mengatakan, tersangka dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polsek Rambang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap setiap laporan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Rambang,” tegasnya.

Penulis : Uci

Editor : Jaks

Berita Terkait

Motor dan Ponsel Raib Saat Pemilik Terlelap, Polisi Bekuk Pelaku di Palembang
Satu Hari Dicari, Gibran Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Enim
Mandi Bersama Teman, Siswa SD di Muara Enim Tenggelam di Sungai Enim, Basarnas Kerahkan Tim Pencarian
ICMI ORDA Muara Enim Ajak Masyarakat Perdalam Tasawuf untuk Menjaga Keikhlasan Ibadah
Orang Tua Korban Pembacokan di Gelumbang Resmi Lapor Polisi, Desak Pelaku Segera Ditangkap
Polda Sumsel Bongkar Tambang Batubara Ilegal di IUP PTBA, 11 Pelaku Diciduk dan Kerugian Negara Capai Rp 95,9 Miliar
Perkuat Ketahanan Energi Nasional, PGN Garap Potensi CBM Tanjung Enim 9,7 TCF
Laporan Warga Berbuah Penindakan, Polisi Amankan Pria Pembawa Senpi Rakitan di Muara Enim

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 21:02 WIB

49 Kilogram Getah Karet Diamankan, Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Rambang

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Motor dan Ponsel Raib Saat Pemilik Terlelap, Polisi Bekuk Pelaku di Palembang

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:06 WIB

Satu Hari Dicari, Gibran Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Enim

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:00 WIB

Mandi Bersama Teman, Siswa SD di Muara Enim Tenggelam di Sungai Enim, Basarnas Kerahkan Tim Pencarian

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:09 WIB

ICMI ORDA Muara Enim Ajak Masyarakat Perdalam Tasawuf untuk Menjaga Keikhlasan Ibadah

Berita Terbaru