Urai Kemacetan Mudik, BPTD Sumsel Batasi Operasional Truk Sumbu Tiga Mulai 13 Maret

- Redaksi

Senin, 23 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID— Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Selatan resmi melarang operasional angkutan barang sumbu tiga ke atas di ruas jalan tol dan non-tol wilayah Sumsel mulai 13 hingga 29 Maret 2026 guna menjamin kelancaran arus mudik dan balik Lebaran.

Kebijakan ini menyasar kendaraan berat seperti truk tempelan, kereta gandengan, hingga angkutan hasil tambang dan material bangunan.

Kepala BPTD Kelas II Sumsel, Nurhadi Unggul Wibowo, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya preventif mengingat adanya prediksi lonjakan volume kendaraan pribadi pada periode tersebut.

“Pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga ke atas ini adalah upaya kami untuk memberikan ruang lebih bagi masyarakat yang hendak mudik. Kendaraan pengangkut hasil galian seperti pasir dan batu, serta bahan bangunan, dilarang melintas sementara agar tidak menghambat laju kendaraan kecil di jalur-jalur strategis,” ujar Nurhadi Unggul Wibowo, Senin (23/2/2026).

Meski ada pembatasan, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi angkutan logistik vital seperti sembako, BBM/BBG, pupuk, dan bantuan bencana.

Namun, kendaraan pengecualian tersebut wajib menyertakan dokumen muatan sah yang ditempelkan pada kaca depan kendaraan guna memudahkan verifikasi petugas serta memastikan kendaraan tidak melanggar aturan Over Dimension Over Loading (ODOL).

“Kami tetap mengizinkan angkutan logistik penting melintas, namun dengan syarat membawa surat muatan sah yang berisi detail jenis barang dan tujuan. Dokumen ini juga berfungsi memastikan kendaraan tersebut tidak termasuk kategori ODOL yang dapat merusak infrastruktur jalan,” imbuhnya.

Pihak BPTD memperingatkan para pengusaha angkutan untuk mematuhi jadwal yang telah ditetapkan guna menghindari sanksi putar balik di titik penyekatan.

Penegakan aturan ini diharapkan mampu menciptakan kondisi lalu lintas yang kondusif selama masa libur panjang di Sumatera Selatan.

“Harapan kami, seluruh pengusaha angkutan dapat bekerja sama dan mematuhi jadwal pembatasan ini demi kepentingan bersama, sehingga perjalanan mudik tahun ini bisa berlangsung aman, lancar, dan tanpa kendala lalu lintas yang berarti,” pungkasnya.

Penulis : Tia

Editor : Jaks

Berita Terkait

Lakukan Curas MM Ditangkap Anggota Reskrim Polsek SU II, Palembang
Dianiaya Suami Sirih IRT Lapor Polisi
Polda Sumsel Dalami Dugaan Pelecehan Pasien ICU RSUD Martapura, Polisi Tegaskan Penanganan Objektif dan Transparan
Sidang Kasus Penipuan, Terdakwa Akui Rp700 Juta Dana Kredit Dipakai untuk Modal Nyaleg
Muka Air Rawa Menurun, Sumsel Genjot Produksi Padi Targetkan 4 Juta Ton GKG pada 2026
Hakim Tegaskan Saksi yang Pernah Ikuti Sidang Harus Diberitahukan, Tergugat Keberatan atas Kesaksian Dwi Handayani
Ciptakan Kepedulian, Hadirkan Harapan, Astra Motor Sumsel Gelar Donor Darah HUT ke-56
Kejari Palembang Periksa 51 Saksi, Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan Terus Didalami

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:01 WIB

Lakukan Curas MM Ditangkap Anggota Reskrim Polsek SU II, Palembang

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:00 WIB

Dianiaya Suami Sirih IRT Lapor Polisi

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:58 WIB

Polda Sumsel Dalami Dugaan Pelecehan Pasien ICU RSUD Martapura, Polisi Tegaskan Penanganan Objektif dan Transparan

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:57 WIB

Sidang Kasus Penipuan, Terdakwa Akui Rp700 Juta Dana Kredit Dipakai untuk Modal Nyaleg

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:48 WIB

Hakim Tegaskan Saksi yang Pernah Ikuti Sidang Harus Diberitahukan, Tergugat Keberatan atas Kesaksian Dwi Handayani

Berita Terbaru

Kota Palembang

Lakukan Curas MM Ditangkap Anggota Reskrim Polsek SU II, Palembang

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:01 WIB

Dianiaya Suami Sirih IRT Lapor Polisi

Kota Palembang

Dianiaya Suami Sirih IRT Lapor Polisi

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:00 WIB