Urai Kemacetan Mudik, BPTD Sumsel Batasi Operasional Truk Sumbu Tiga Mulai 13 Maret

- Redaksi

Senin, 23 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID— Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Selatan resmi melarang operasional angkutan barang sumbu tiga ke atas di ruas jalan tol dan non-tol wilayah Sumsel mulai 13 hingga 29 Maret 2026 guna menjamin kelancaran arus mudik dan balik Lebaran.

Kebijakan ini menyasar kendaraan berat seperti truk tempelan, kereta gandengan, hingga angkutan hasil tambang dan material bangunan.

Kepala BPTD Kelas II Sumsel, Nurhadi Unggul Wibowo, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya preventif mengingat adanya prediksi lonjakan volume kendaraan pribadi pada periode tersebut.

“Pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga ke atas ini adalah upaya kami untuk memberikan ruang lebih bagi masyarakat yang hendak mudik. Kendaraan pengangkut hasil galian seperti pasir dan batu, serta bahan bangunan, dilarang melintas sementara agar tidak menghambat laju kendaraan kecil di jalur-jalur strategis,” ujar Nurhadi Unggul Wibowo, Senin (23/2/2026).

Meski ada pembatasan, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi angkutan logistik vital seperti sembako, BBM/BBG, pupuk, dan bantuan bencana.

Namun, kendaraan pengecualian tersebut wajib menyertakan dokumen muatan sah yang ditempelkan pada kaca depan kendaraan guna memudahkan verifikasi petugas serta memastikan kendaraan tidak melanggar aturan Over Dimension Over Loading (ODOL).

“Kami tetap mengizinkan angkutan logistik penting melintas, namun dengan syarat membawa surat muatan sah yang berisi detail jenis barang dan tujuan. Dokumen ini juga berfungsi memastikan kendaraan tersebut tidak termasuk kategori ODOL yang dapat merusak infrastruktur jalan,” imbuhnya.

Pihak BPTD memperingatkan para pengusaha angkutan untuk mematuhi jadwal yang telah ditetapkan guna menghindari sanksi putar balik di titik penyekatan.

Penegakan aturan ini diharapkan mampu menciptakan kondisi lalu lintas yang kondusif selama masa libur panjang di Sumatera Selatan.

“Harapan kami, seluruh pengusaha angkutan dapat bekerja sama dan mematuhi jadwal pembatasan ini demi kepentingan bersama, sehingga perjalanan mudik tahun ini bisa berlangsung aman, lancar, dan tanpa kendala lalu lintas yang berarti,” pungkasnya.

Penulis : Tia

Editor : Jaks

Berita Terkait

Mayat Pria Ditemukan Tergeletak di Pos Terminal KM 12
KUR Bank Sumsel Babel Rp4,42 Miliar Masuk Meja Hijau, Tiga Terdakwa Jalani Sidang Perdana
Tampil Beda dengan Gaya Sendiri, Honda Scoopy Temani Aktivitas Harian
Diduga Korsleting Listrik, Motor Terbakar dan Menjalar ke Tiga Rumah
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Hadirkan Kehangatan Hari Pelanggan Nasional Lewat 1.000 Porsi Ayam Kecap Nusantara
Rotasi Ditubuh LBH Bima Sakti, DR Cornie Pania Putri Sah Tidak menjabat Wadir Bima Sakti 
Demi Keselamatan Pengendara, Tol Palembang Sempat Buka-Tutup Akibat Kabut Pagi
Terbongkar, Pria 38 Tahun Diduga Cabuli Tiga Anak di Palembang

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 16:12 WIB

Mayat Pria Ditemukan Tergeletak di Pos Terminal KM 12

Senin, 7 September 2026 - 16:10 WIB

KUR Bank Sumsel Babel Rp4,42 Miliar Masuk Meja Hijau, Tiga Terdakwa Jalani Sidang Perdana

Senin, 7 September 2026 - 16:08 WIB

Tampil Beda dengan Gaya Sendiri, Honda Scoopy Temani Aktivitas Harian

Senin, 7 September 2026 - 13:25 WIB

Diduga Korsleting Listrik, Motor Terbakar dan Menjalar ke Tiga Rumah

Minggu, 6 September 2026 - 21:42 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Hadirkan Kehangatan Hari Pelanggan Nasional Lewat 1.000 Porsi Ayam Kecap Nusantara

Berita Terbaru

Kota Palembang

Mayat Pria Ditemukan Tergeletak di Pos Terminal KM 12

Senin, 7 Sep 2026 - 16:12 WIB

Kota Palembang

Tampil Beda dengan Gaya Sendiri, Honda Scoopy Temani Aktivitas Harian

Senin, 7 Sep 2026 - 16:08 WIB