Upaya Pencegahan Karhutla, Ini Imbauan Kapolres Banyuasin

- Redaksi

Sabtu, 3 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN – Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i SIK MSi, mengeluarkan imbauan dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polres Banyuasin Polda Sumsel. Hal ini disampaikannya, Sabtu (3/6/2023).

“Imbauan Karhutla sengaja saya keluarkan, agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Sebenarnya kegiatan ini sudah rutin digelar, baik melalui Bhabinkamtibmas di wilayah hukum Polres Banyuasin,” ujar Kapolres Imam Syafi’i.

Kapolres menjelaskan, adapun isi imbauan tersebut, pertama dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan, kedua apabila melihat kebakaran lahan dan hutan segera melapor ke aparat kepolisian setempat

Kemudian ketiga, tidak membuang puntung rokok sembarang tempat. Keempat tidak meninggalkan api di lahan ataupun di hutan sembarangan. Dn kelima hindari praktek membuka lahan dan hutan dengan cara dibakar.

“Dan, pastinya, bagi pelaku ataupun oknum yang melakukan pembakaran hutan dan lahan secara disengaja, akan dikenakan sanksi pidana UU Nomor 41/1999 tentang kehutanan, sesuai Pasal 78 ayat 3 UU RI Tahun 1999. Barang siapa yang dengan disengaja membakar hutan dan lahan diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” tegas dia.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, adapun salah satu upaya pencegahan karhutla yakni menyampaikan himbauan dengan cara langsung mendatangi satu persatu atau rumah ke rumah warga dan sejumlah tempat yang menjadi sasaran untuk menyampaikan himbauan atau sosialisasi karhutla.

Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan beberapa upaya pencegahan di antaranya, menyambangi serta lakukan sosialisasi, dan edukasi untuk berikan pemahaman kepada warga bahwa membuka hutan dan lahan dengan cara membakar dilarang.

“Karena akibat Karhutla dampaknya sangat luas terhadap lingkungan maupun kesehatan manusia yaitu penyakit ISPA, oleh karena itu bagi siapa saja yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan dapat dipidana,” ungkap dia.

“Mulai sekarang saya mengajak mari kita jaga dan lestarikan alam kita agar tetap indah. Bagi siapa saja yang membakar hutan tak punya hati dan yang membiarkan juga tak punya hati,” pungkas dia. (*)

Berita Terkait

Ditpolairud Polda Sumsel Kerahkan Tim Cari Pemuda yang Diduga Diterkam Buaya di Banyuasin
Perempuan Diduga Terseret Arus Sungai Komering, Tim SAR Gabungan Sisir Area Lakukan Pencarian
Bank Sumsel Babel dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Perkuat Sinergi Dorong Transparansi serta Digitalisasi Keuangan Daerah
188 KK di Desa Gasing Minta Kepastian Hukum Lahan, Harap Perhatian Presiden RI
BAZNAS Banyuasin Salurkan Daging Kurban kepada 360 Penerima Manfaat melalui Program Kurban Berkah Berdayakan Desa
Tim Gabungan Polda Sumsel Lakukan Identifikasi Jasad Mr. X yang Ditemukan Mengapung di Sungai Musi
Grebek Ruko di Banyuasin, Polda Sumsel Amankan Puluhan Ribu Botol Miras Palsu Senilai Ratusan Juta
Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Giovani, SH., MH Jadi Narasumber Pelatihan Dasar CPNS 2026
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:28 WIB

Ditpolairud Polda Sumsel Kerahkan Tim Cari Pemuda yang Diduga Diterkam Buaya di Banyuasin

Minggu, 5 Juli 2026 - 17:25 WIB

Perempuan Diduga Terseret Arus Sungai Komering, Tim SAR Gabungan Sisir Area Lakukan Pencarian

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:55 WIB

Bank Sumsel Babel dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Perkuat Sinergi Dorong Transparansi serta Digitalisasi Keuangan Daerah

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:01 WIB

188 KK di Desa Gasing Minta Kepastian Hukum Lahan, Harap Perhatian Presiden RI

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:44 WIB

BAZNAS Banyuasin Salurkan Daging Kurban kepada 360 Penerima Manfaat melalui Program Kurban Berkah Berdayakan Desa

Berita Terbaru

Sumsel

Penerapan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Saya

Sabtu, 22 Agu 2026 - 21:18 WIB