Uang Nasabah Ditahan, BNI Digugat di Pengadilan Negeri

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang Gugatan perdata atau perbuatan melawan hukum yang digelar perdana di PN Palembang bertempat di gedung Musium Tekstil Palembang, Kamis (15/5/2025).

Dalam persidangan yang diketuai hakim tunggal Kristanto Sahat H Sianipar SH MH , dan juga dihadiri oleh pihak Penggugat dan juga pihak tergugat pihak Bank BNI.

Sesusai sidang Jade melalui kuasa hukumnya Lani Novriansyah mengatakan, pihaknya melakukan gugatan sederhana terkait uang kliennya yang ditahan oleh BNI Cabang Palembang.

“Tadi kita sudah menjalani sidang perdana dengan agenda pemeriksaan berkas dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda jawaban dari Tergugat,“ ujar Lani.

Baca Juga :  Tekan Pelanggaran, Satlantas Polrestabes Palembang Gelar Razia

Saat disinggung mengenai alasan pihak BNI melakukan penahanan uang kliennya, Lani menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari pihak BNI mereka meminta bukti-bukti transaksi terkait Komplain pemegang kartu Edisi BNI.

“Tetapi, sebelumnya klien kami sudah menunjukkan alat bukti yang dimintai oleh pihak BNI, tetapi pihak BNI masih saja menahan uang klien kami dan sampai sekarang uang tersebut belum diterima oleh klien kami,” ujarnya.

Untuk uang yang ditahan oleh pihak BNI Cabang Palembang yang beralamat di jalan Basuki Rahmad, Lani menurut ada sekitar Rp 90 juta.

Baca Juga :  Tekan Pelanggaran, Satlantas Polrestabes Palembang Gelar Razia

Sementara itu, pihak BNI seusai sidang tidak berhasil dikonfirmasi untuk dimintai tanggapannya karena sudah meninggalkan Pengadilan Negeri Palembang di Museum Tekstil Jalan Merdeka. (ANA)

    Komentar