Toko Tidak Turunkan Harga Migor, Bakal Diberi Sanksi

- Redaksi

Rabu, 26 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perwakilan Disperindag Empat Lawang melakukan sidak ke minimarket mengenai ketersediaan minyak goreng Rp14 ribu.
Foto: alf/SP

Perwakilan Disperindag Empat Lawang melakukan sidak ke minimarket mengenai ketersediaan minyak goreng Rp14 ribu. Foto: alf/SP

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Sejumlah pedagang di Kabupaten Empat Lawang masih menjual minyak goreng dengan harga Rp 19 ribu per liter.

Salah satu pedagang di Kawasan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, Oca (40) mengatakan, dirinya masih menjual minyak goreng dengan harga Rp 38 ribu untuk kemasan dua liter. Artinya harga minyak goreng masih Rp 19 ribu per liter. “Ya memang dari distributor harganya masih tinggi, belum ada penurunan,” kata pemilik toko yang berada di Tebing Tinggi ini.

Kendati demikian, Oca mengaku sudah mengetahui tersedianya minyak goreng dengan harga Rp 14 ribu per kilogram di Indomaret. Hal itu membuat penjualannya turun hingga 30 persen. “Jadi masyarakat pilih beli di sana, memang di tempat kami yang beli jadi tidak banyak,” ujarnya.

Pedagang lain, Suman (55) mengatakan, sejak ada arahan dari pemerintah terkait penurunan harga minyak goreng, hingga saat ini ia belum menjual komoditas tersebut. “Sebetulnya saya punya banyak stok minyak goreng, tetapi sama pabriknya diminta agar jangan dijual. Mau ditukar dengan yang baru, mungkin ada kaitannya dengan penurunan harga ini,” katanya.

Dia mengatakan memang saat ini harga minyak goreng masih di angka tinggi. Menurut dia, sebelum mengalami kenaikan, harga minyak goreng di angka Rp 11 ribu hingga Rp 12 ribu per liter.

“Sekarang harganya di kisaran Rp 17 ribu hingga Rp 18 ribu per liter. Sudah hampir satu tahun ini harganya kan naik terus,” katanya.

Terpisah, Plt Kepala Dinas Perdagangan Empat Lawang, Zaili mengatakan, sesuai dengan arahan dari Menteri Perdagangan maka para pedagang tersebut diberikan kelonggaran waktu hingga tujuh hari.  “Mereka diberikan kesempatan selama tujuh hari, cuma kalau yang masuk di asosiasi ritel wajib jual Rp 14 ribu per liter, seperti di mini market. Kalau di pasar tradisional masih tinggi, masih di kisaran Rp 18 ribu hingga 19 ribu per liter,” tuturnya.

Menurutnya, jika hingga tujuh hari tersebut masih ada pedagang yang menjual minyak goreng di atas harga yang sudah ditentukan, maka akan ada tindakan berupa sanksi. “Nanti akan ada sanksi, apakah ada yang menimbun,” tandasnya. (Alf)

Berita Terkait

Polsek Ulu Musi Salurkan Bansos untuk Korban Kebakaran di Desa Puntang
Bukan Sekadar Tarif, Keamanan dan Ketepatan Waktu Jadi Alasan Pilih Bluebird
Santri bisa jadi Ulama Hingga Pemimpin Bangsa
Warga Klaim Lahan 75 Hektare Milik PTPN IV, Manajemen Buka Mediasi
Para Ibu adalah Benteng Utama Pencegahan Narkoba
Manajemen Talenta ASN Jadi Faktor Penting dalam Pelayanan
Polres Empat Lawang Laksanakan Bakti Sosial Serentak dalam Rangka Hari Jadi ke-75 Humas Polri
Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Pembakaran Lahan 4 Hektare

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 10:16 WIB

Polsek Ulu Musi Salurkan Bansos untuk Korban Kebakaran di Desa Puntang

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:08 WIB

Bukan Sekadar Tarif, Keamanan dan Ketepatan Waktu Jadi Alasan Pilih Bluebird

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:36 WIB

Santri bisa jadi Ulama Hingga Pemimpin Bangsa

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:10 WIB

Warga Klaim Lahan 75 Hektare Milik PTPN IV, Manajemen Buka Mediasi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Para Ibu adalah Benteng Utama Pencegahan Narkoba

Berita Terbaru

Kota Palembang

Modus Beri Tumpangan, Mahasiswa Unsri Jadi Korban Curas

Jumat, 6 Nov 2026 - 15:52 WIB