Tingkatkan Pelayanan, Ketua Pengadilan Negeri Tunjuk Tim Humas dan Juru Bicara

- Redaksi

Kamis, 2 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Agus Walujo Thajono. (Photo: Hermansyah)

Ketua Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Agus Walujo Thajono. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Agus Walujo Thajono, resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang penunjukan Tim Humas dan Juru Bicara, Rabu (1/10/2025).

Penunjukan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik yang prima, memberikan informasi yang lengkap dan mutakhir kepada masyarakat, serta memperkuat hubungan kerja sama dengan instansi pemerintah, lembaga profesi, dan media massa.

Berdasarkan SK tersebut, tim juru bicara PN Palembang terdiri dari Raden Zaenal Arief, Samuel Ginting, Chandra Gautama, Dr. Haryanto, dan H. Khoiri Akhmadi. Mereka akan dibantu oleh Tim Humas yang beranggotakan Alimran Dwi Putra, Kemas Hendra, Asti Maryani, dan Indra Saputra.

Agus Walujo menjelaskan, Tim Juru Bicara memiliki beberapa tugas utama, antara lain:

1. Melakukan konferensi pers secara rutin untuk memberikan informasi penting kepada masyarakat.

2. Menjawab pertanyaan media terkait kegiatan PN Palembang.

3. Melakukan diskusi internal untuk mengklarifikasi atau mengonfirmasi berita miring yang beredar.

4. Memberikan informasi berbasis fakta mengenai capaian PN Palembang.

5. Menyampaikan informasi baik secara individu maupun kolektif, berdasarkan hasil diskusi tim.

6. Melaporkan kegiatan juru bicara kepada Ketua PN Palembang.

7. Menyampaikan informasi teknis yudisial sesuai ketentuan Mahkamah Agung RI.

8. Mengumumkan informasi dan pemberitahuan kepada pejabat serta pegawai.

Sementara itu, Tim Humas berperan sebagai pusat informasi layanan teknologi, pengelolaan pengaduan, serta penerimaan laporan masyarakat terkait penyelenggaraan peradilan di PN Palembang. (ANA)

Berita Terkait

Kejati Sumsel Pastikan Tak Ada Perkara Korupsi yang Mangkrak, Ketut Sumedana: Semua Diproses hingga Persidangan
Eksepsi: Dakwaan Diklaim Kabur, Terdakwa Bongkar Peran Harmizon dalam Kasus Irigasi Muara Enim
Antar Pesanan Driver Ojol di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan
SS Diamankan Security Usai Diduga Bobol Gudang di IB II Palembang
Kejari Palembang Geledah Kantor Dishub dan Rumah Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pemeliharaan Lampu Jalan APBD-P 2025
Herman Deru Usut Polemik SPMB SMA yang Ancam Status Dapodik Ratusan Siswa di Palembang
Karantina Sumsel dan IPC Perkuat Sinergi Logistik Ekspor
Saksi Bea Cukai: 17 Cartridge Vape Berisi Metamfetamina Ditemukan dalam Tas WN Malaysia di Bandara SMB II

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:57 WIB

Kejati Sumsel Pastikan Tak Ada Perkara Korupsi yang Mangkrak, Ketut Sumedana: Semua Diproses hingga Persidangan

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:40 WIB

Eksepsi: Dakwaan Diklaim Kabur, Terdakwa Bongkar Peran Harmizon dalam Kasus Irigasi Muara Enim

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:32 WIB

SS Diamankan Security Usai Diduga Bobol Gudang di IB II Palembang

Senin, 29 Juni 2026 - 21:10 WIB

Kejari Palembang Geledah Kantor Dishub dan Rumah Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pemeliharaan Lampu Jalan APBD-P 2025

Senin, 29 Juni 2026 - 21:03 WIB

Herman Deru Usut Polemik SPMB SMA yang Ancam Status Dapodik Ratusan Siswa di Palembang

Berita Terbaru