PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Tina Francisco (45) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palembang, Kamis (2/4/2026), untuk meminta pembatalan rencana eksekusi aset miliknya yang telah dilelang oleh pihak Bank BRI dan dijadwalkan pada 8 April 2026.
Aset yang dimaksud berupa dua bidang tanah dan bangunan hotel dengan alas hak SHM No. 3289 seluas 637 meter persegi dan SHM No. 3749 seluas 201 meter persegi, yang berlokasi di Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang. Aset tersebut sebelumnya diagunkan dengan nilai sekitar Rp5 miliar.
Kepada wartawan, Tina menyampaikan permohonannya kepada juru sita PN Palembang agar menunda atau membatalkan eksekusi karena perkara perdata yang ia ajukan masih dalam proses persidangan.
“Gugatan perdata yang saya ajukan saat ini masih berproses dan belum berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Tina mengaku telah berupaya melunasi kewajibannya sehari sebelum pelaksanaan lelang pada April 2025. Ia menyebut diminta oleh pihak bank untuk menyiapkan uang tunai sebesar Rp3 miliar sebagai syarat pembatalan lelang.
“Saya sudah memenuhi permintaan tersebut, namun penyetoran tidak diproses dan lelang tetap dilaksanakan,” katanya.
Ia juga menyoroti selisih nilai aset berdasarkan hasil penilaian independen oleh KJPP Sugianto Prasodjo & Rekan yang mencapai Rp10,376 miliar, sementara harga lelang hanya Rp3,21 miliar.
Menurutnya, hal tersebut menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam penetapan nilai limit lelang.
Selain itu, Tina mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam proses yang ia alami, termasuk saat menyerahkan surat pengajuan penyelesaian ke pihak bank. Ia mengaku sempat kesulitan memperoleh tanda terima dengan alasan pejabat terkait tidak berada di tempat, meski kemudian ia temui langsung.
Kejanggalan lain terjadi pada hari pelaksanaan lelang, saat ia berupaya menemui pihak bank untuk menyelesaikan kewajiban, namun tidak berhasil bertemu dengan pejabat terkait meskipun telah berpindah lokasi sesuai informasi yang diterimanya.
“Saya sudah beritikad baik untuk menyelesaikan kewajiban sebagai debitur, namun merasa dipersulit,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan keputusan lelang yang nilainya lebih rendah dari nilai penyelesaian yang ia ajukan sebesar Rp4,134 miliar.
Sementara itu, pihak Bank BRI Sriwijaya belum memberikan keterangan resmi. Saat dikonfirmasi, sejumlah pegawai yang ditemui wartawan menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan.
“Pimpinan sedang rapat di kantor wilayah. Kami tidak memiliki kewenangan untuk memberikan informasi terkait hal ini,” ujar salah satu pegawai.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















