SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, berhasil menangkap Romas Angkasawan, DPO terpidana dalam Kasus perkara tindak pidana pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHP atas nama Romas Angkasawan di Jalan Papera Kota Palembang.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan Romas Angkasawan merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHP dan dijatuhi Pidana Penjara selama 5 bulan penjara.
Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.513/K/Pid/2022 tanggal 24 Juni 2022 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor:520/L.6.10/Epp.3/09/2022 tanggal 07 September 2022.
“Terpidana Romas Angkasawan telah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali, namun yang bersangkutan tidak datang, sehingga ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 22 Februari 2023,” ungkap Vanny, Sabtu (20/7/2024).
Ia juga menyampaikan, bahwa selama dalam proses pencarian DPO tersebut, posisi terpidana Romas Angkasawan berpindah- pindah tempat.
“Tersangka AI kemudian langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel, dan kemudian akan diserahkan ke Kejari Palembang untuk dilakukan proses Hukum selanjutnya,“ tuturnya. (ANA)
Komentar