Tim Tabur Kejati Tangkap DPO Tindak Pidana Lalu Lintas

Kriminal39 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Tabur Kejati Sumsel berhasil mengamankan salah satu target operasi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku yang diamankan atas nama terpidana Ade Kurniawan.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Vanny Yulia Eka Sari, melalui Konfrensi Pers yang digelar di ruang Media Center Kejati Sumsel, pada Sabtu (22/7/2023).

“Pada Jumat 21 Juli 2023 pukul 23.45 WIB. Tim Tabur Kejati Sumsel berhasil mengakankan DPO atas nama terpidana Ade Kurniawan Bin Sartibi Irawan dirumahnya di Jalan Swadaya Desa Sukajadi Kabupaten Banyuasin,” jelas Kasipenkum Vanny Yulia Eka Sari, di depan awak media.

Baca Juga :  Pasal Layangan Putus, Pelajar Dikeroyok-Dipukul hingga Babak Belur

Lebih lanjut dikatakan Vanny bahwa terpidana merupakan DPO asal Kejari Ogan Ilir dalam perkara pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Angkutan Lalu Lintas Angkutan Jalan dan sudah menjadi DPO selama 4 (empat) tahun.

“Bahwa Ade Kurniawan Bin Satibi Irawan merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan, terpidana diamankan karena sudah dipanggil  3 (tiga) kali untuk dieksekusi menjalani putusan namun yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan secara patur sehingga terpidana dimasukkan dalam daftar pencarian orang,” terangnya.

Baca Juga :  Lagi, Pelaku Curanmor Gasak Motor Mahasiswa yang Terparkir di Kostan

Akibat perbuatan terdakwa atas perbuatannya  berdasarkan putusan pengadilan negeri Kayu Agung Nomor 495/Pid.Sus/2019/PNKag.

Terpidana atas nama Ade Kurniawan dikenakan Pidana penjara selama sebelas bulan serta denda sejumlah Rp. 1.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terpidana maka diganti dengan Pidana Kurungan selama satu bulan. (ANA)

    Komentar