SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin, Unit Reskrim Polsek Sanga Desa, Jatanras Polda Sumsel, dan Satresmob Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap Sugino bin Sutrisno, pelaku kunci dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa.
Sugino ditangkap pada Jumat, 9 Mei 2025, pukul 22.00 WIB di kediamannya di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Kasus ini bermula dari peristiwa perampokan yang terjadi pada Jumat, 7 Februari 2025 sekitar pukul 08.45 WIB di rumah korban, Agung Pratama, di Dusun VI, Desa Keban I. Delapan pelaku bersenjata api, mengenakan helm dan masker, membobol rumah korban dan membawa kabur uang tunai Rp400 juta, emas sebanyak 50 suku, serta tiga unit ponsel mewah.
Sebelumnya, lima pelaku telah lebih dulu ditangkap, yakni Budi Santoso, Latif alias Komar, Maspur, Sumari, dan Gede (yang diamankan dalam kasus narkoba oleh Polres Lampung Selatan). Sementara tiga lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO): Agus Hanafi, Lukman Hakim, dan Paiman bin Asan.
Paiman ditangkap pada Senin, 5 Mei 2025 sekitar pukul 14.25 WIB di Desa Semantun, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah. Dari hasil pemeriksaan, Paiman mengaku menerima ajakan dan informasi dari Sugino, yang berperan penting dalam merencanakan aksi kejahatan tersebut.
Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen, SH, MH, mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa Sugino memiliki peran vital. Ia menjadi penentu sasaran, penunjuk lokasi rumah korban, pengatur jalur pelarian, serta menerima bagian hasil rampokan sebesar Rp20 juta.
“Dari pengakuannya, Sugino juga berperan mencari target, mengajak Paiman dan Lukman untuk mengawasi lokasi, serta memandu survei awal dan rute pelarian. Uang bagiannya digunakan untuk membayar utang dan membeli satu unit sepeda motor,” jelas IPTU Joharmen.
Dalam penyelidikan, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa enam pucuk senjata api rakitan jenis revolver, uang tunai sisa hasil rampokan, sepeda motor, dan beberapa unit ponsel.
Kapolsek menambahkan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan. Dua DPO lainnya telah diketahui identitasnya dan masih dalam pengejaran.
“Kami akan terus melakukan upaya maksimal hingga seluruh pelaku berhasil diamankan,” tegasnya.
Komentar