Tilep Uang Rp72 Juta, Karyawan Alfamart di Vonis 1 Tahun 3 Bulan

Hukum67 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terlibat kasus penggelapan uang kurang lebih Rp 72.621.865, milik PT Sumber Alfaria Trijaya TBK, Desi Natariyani bin Syaiful Anwar, mantan karyawan Alfamart, divonis majelis hakim pengadilan negeri (PN) Palembang dengan penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Hal tersebut diketahui saat majelis hakim yang diketuai Eddy Pahlawi Saputra SH MH, membacakan amar putusannya, Selasa (23/05/2023).

Menyatakan bahwa terdakwa Desi Natariyani bin Syaiful Anwar terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tidak pidana penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang, disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu. Sebagaimana di atur dalam pasal 374 KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada Desi Natariyani bin Syaiful Anwar dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun 3(tiga) bulan penjara”.

Sementara itu dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa. Bahwa perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian bagi orang lain. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan serta menyesali perbuatannya.

Setelah mendengar putusan majelis hakim, terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) mengambil sikap terima atas putusan tersebut.

Sebelumnya terdakwa Desi Natariyani bin Syaiful Anwar dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dyah Rahmawati SH dari Kejari kota Palembang, dengan tuntutan pidana penjara selama 1(satu) tahun 6(enam) bulan penjara.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang. Diketahui bahwa kejadian tersebut bermula sekira pukul 20.30 Wib, kepala toko yang bernama saksi Firman datang ke toko untuk melakukan tugas tambahan mendisplay barang.

Lalu sekira pukul 22.00 Wib shift ketiga yakni Bayu dan Maulana, datang untuk mengaplus shift saksi Andiko. Saat bertukaran shift, saksi Andiko mencari kunci brankas yang sebelumnya berada di laci kasir untuk memasukkan uang hasil penjualan. Namun ternyata kunci tersebut tidak ada dan ia pun melaporkan kepada saksi Firman dikarenakan kunci tersebut tidak ada, lalu ia menitipkan uang hasil penjualan tersebut di kasir.

Kemudian, setelah beberapa menit saksi Andiko pun pulang. Saat saksi Andiko sudah berada di rumah, ia di telpon oleh saksi Angga ia memberitahukan bahwa uang yang ada di brankas hilang.

Lalu keesokan paginya pada tanggal 07 Februari 2023 sekira pukul 08.30 Wib, saksi Andiko kembali datang ke toko dan sudah ramai anggota kepolisian melakukan olah TKP.

Kemudian saksi Andiko dibawa ke kantor Polrestabes Palembang. Saat ia berada di Polrestabes Palembang ternyata terdakwa Desi Natariyani telah mengakui perbuatannya. Ia lalu diamankan ke Polorestabes Palembang untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan akhirnya disidangkan di pengadilan negeri (PN) Palembang

Atas kejadian tersebut, PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA, TBK mengalami kerugian atas hilangnya Uang Tunai sebesar Rp. 72.621.865 (tujuh puluh dua juta enam ratus dua puluh satu ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah) dan 1 (satu) Unit DVR CCTV yang telah rusak seharga Rp.1.850.000 (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir seharga Rp. 72.621.865 atau tujuh puluh dua juta enam ratus dua puluh satu ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah. (*)

    Komentar