Tiga Terdakwa Rokok Ilegal Dituntut 3 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 29 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga terdakwa kasus rokok ilegal, Junaidi, Wahyudi Mardiansyah, dan Ardi Wironoto, menjalani sidang tuntutan di PN Palembang, Kamis (29/1/2025). (Photo: Hermansyah)

Tiga terdakwa kasus rokok ilegal, Junaidi, Wahyudi Mardiansyah, dan Ardi Wironoto, menjalani sidang tuntutan di PN Palembang, Kamis (29/1/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tiga terdakwa perkara rokok ilegal, yakni Junaidi, Wahyudi Mardiansyah, dan Ardi Wironoto, dituntut pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Isnaini, SH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (29/1/2025), di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Agung Ciptoadi, SH, MH, serta dihadiri tim penasihat hukum masing-masing terdakwa.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang cukai sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, sebagaimana dalam dakwaan primair.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Junaidi bin Matcik, Terdakwa II Wahyudi Mardiansyah bin Purnomo, dan Terdakwa III Ardi Wironoto bin Hari, masing-masing dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut agar masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Tak hanya itu, ketiga terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar 3 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, yakni sebesar Rp4.296.965.339,7, sehingga total denda yang harus dibayar mencapai Rp12.890.896.019,1.

“Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 (enam) bulan,” tegas JPU.

Dalam persidangan tersebut, JPU juga menetapkan barang bukti berupa 4.440.780 batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek, di antaranya merek S4ryaku, Coffee Black, GP Bold, JN Junior, M Class Bold, Puma Rebo, dan St One Bold, untuk dirampas dan dimusnahkan.

Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa melalui tim penasihat hukumnya. (ANA)

Berita Terkait

Motor Mahasiswi Raib di Area Kost, Pelaku Diduga Beraksi Dini Hari
Kejati Sumsel Kembali Sita Aset PT KMM, Mesin Batching Plant Bernilai Besar Diamankan
Respons Kilat Polrestabes Palembang Tangani Kasus Pecah Kaca Mobil di Ilir Barat I
Polda Sumsel Tindak Tegas Penyelewengan BBM: Modus Tukar Pertalite dengan Minyak
Sidang Korupsi Dana KONI Lahat, Para Terdakwa Saling Bongkar Aliran Dana dan Pemotongan Cabor
Kasus Gratifikasi Pejabat Muratara Memasuki Babak Baru: Segera Naik Sidik
Polda Sumsel Bongkar Sindikat Ladang Ganja 20 Hektar di Empat Lawang, 220 Kg Ganja Disita
Sidang Pembunuhan Kristina: Terungkap Peran Suwanto dalam Penjualan Mobil Korban Setelah Pembunuhan

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:18 WIB

Motor Mahasiswi Raib di Area Kost, Pelaku Diduga Beraksi Dini Hari

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:44 WIB

Kejati Sumsel Kembali Sita Aset PT KMM, Mesin Batching Plant Bernilai Besar Diamankan

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:41 WIB

Respons Kilat Polrestabes Palembang Tangani Kasus Pecah Kaca Mobil di Ilir Barat I

Kamis, 30 April 2026 - 20:01 WIB

Polda Sumsel Tindak Tegas Penyelewengan BBM: Modus Tukar Pertalite dengan Minyak

Kamis, 30 April 2026 - 19:36 WIB

Sidang Korupsi Dana KONI Lahat, Para Terdakwa Saling Bongkar Aliran Dana dan Pemotongan Cabor

Berita Terbaru