Tiga Terdakwa Rokok Ilegal Dituntut 3 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 29 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga terdakwa kasus rokok ilegal, Junaidi, Wahyudi Mardiansyah, dan Ardi Wironoto, menjalani sidang tuntutan di PN Palembang, Kamis (29/1/2025). (Photo: Hermansyah)

Tiga terdakwa kasus rokok ilegal, Junaidi, Wahyudi Mardiansyah, dan Ardi Wironoto, menjalani sidang tuntutan di PN Palembang, Kamis (29/1/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tiga terdakwa perkara rokok ilegal, yakni Junaidi, Wahyudi Mardiansyah, dan Ardi Wironoto, dituntut pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Isnaini, SH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (29/1/2025), di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Agung Ciptoadi, SH, MH, serta dihadiri tim penasihat hukum masing-masing terdakwa.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang cukai sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, sebagaimana dalam dakwaan primair.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Junaidi bin Matcik, Terdakwa II Wahyudi Mardiansyah bin Purnomo, dan Terdakwa III Ardi Wironoto bin Hari, masing-masing dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut agar masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Tak hanya itu, ketiga terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar 3 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, yakni sebesar Rp4.296.965.339,7, sehingga total denda yang harus dibayar mencapai Rp12.890.896.019,1.

“Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 (enam) bulan,” tegas JPU.

Dalam persidangan tersebut, JPU juga menetapkan barang bukti berupa 4.440.780 batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek, di antaranya merek S4ryaku, Coffee Black, GP Bold, JN Junior, M Class Bold, Puma Rebo, dan St One Bold, untuk dirampas dan dimusnahkan.

Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa melalui tim penasihat hukumnya. (ANA)

Berita Terkait

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Begal Viral di Bukit Kecil Palembang 
Plea Bargaining Diterapkan, Kejari Palembang Dapat Apresiasi Jampidum
Tak Cuma Penjara, “Crazy Rich” Tulung Selapan Terancam Kehilangan Seluruh Harta
Terungkap di Sidang! Pelanggan Setia Diduga Jadi Pencuri, Modus Rapi Bikin Toko Rugi Besar
Jambret Kalung Emas Nyaris Babak Belur Dihajar Warga
115 Unit Handphone Raib Digelapkan Karyawan Toko
Sidang Korupsi Dana Desa Terkuak: Kades Permata Baru Diduga Pakai Uang Negara untuk Bayar Utang dan Kabur
Unit 5 Satresnarkoba Gerebek Kontrakan di Kertapati, 10 Paket Sabu Disita

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 13:27 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Begal Viral di Bukit Kecil Palembang 

Jumat, 17 April 2026 - 20:09 WIB

Plea Bargaining Diterapkan, Kejari Palembang Dapat Apresiasi Jampidum

Jumat, 17 April 2026 - 17:39 WIB

Tak Cuma Penjara, “Crazy Rich” Tulung Selapan Terancam Kehilangan Seluruh Harta

Kamis, 16 April 2026 - 21:24 WIB

Terungkap di Sidang! Pelanggan Setia Diduga Jadi Pencuri, Modus Rapi Bikin Toko Rugi Besar

Kamis, 16 April 2026 - 15:18 WIB

Jambret Kalung Emas Nyaris Babak Belur Dihajar Warga

Berita Terbaru