Tiga Terdakwa Korupsi Serasi Punya Peran Berbeda, Tuntutan JPU Kok Bisa Sama?

- Redaksi

Selasa, 25 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menuntut tiga terdakwa yaitu Zainuddin, Sarjono, dan Ateng Kurnia, masing-masing dengan pidana penjara selama 9 Tahun serta denda Rp 500 Juta Sundider 5 bulan.

Diketahui, ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi Kegiatan Optimasi Lahan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2019 pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Banyuasin, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp7,9 miliar.

Selain di pidana penjara, ketiga terdakwa juga dibebani mengembalikan uang pengganti (UP) untuk terdakwa Zainuddin UP sebesar Rp 2,4 miliar lebih untuk terdakwa Sarjono UP sebesar Rp 2,4 miliar lebih dan Ateng Kurnia UP sebesar Rp 2,9 miliar lebih.

Menanggapi tuntutan tersebut, tim Kuasa hukum ketiga terdakwa Arief Budiman mengatakan, bahwa Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel telah memanipulasi fakta persidangan yang selama ini berlangsung.

“Sehingga apa yang dituntut menjadi sangat besar. Misalnya penyamarataan predikat tugas masing-masing terdakwa,” jelas Arief, saat diwawancarai, Selasa (25/7/2023).

Padahal, menurut Arief Budiman, dalam persidangan jelas berbeda. Namun dalam tuntutan menjadi sama semua.

“Sehingga dituntut dengan hukuman penjara yang sama, dituntut mengembalikan uang kerugian negara yang sama, serta denda yang sama. Padahal pada fakta persidangan jauh berbeda peran masing-masing,” jelas dia.

Selain itu, Arief juga menilai bahwa JPU Kejati Sumsel juga dianggap tidak memahami Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.

Dimana pengembalian uang negara itu adalah sebesar-besarnya uang yang diambil dari kasus korupsi tersebut.

Dalam fakta persidangan terdakwa Zainuddin Rp 0, terdakwa Sarjono cuma Rp 15 juta yang terbukti di fakta persidangan, serta yang terakhir terdakwa Ateng Rp 530 juta.

“Sisanya memang diambil oleh orang lain yang mengatasnamakan saudara Ateng sebagai konsultan,” ungkapnya.

Jadi apa yang dituntut oleh JPU, kata Arief, tidak berdasarkan fakta persidangan yang telah berlangsung selama ini.

“Sehingga terkesan sangat dzolim dan tidak berdasarkan fakta persidangan yang secara notabennya tidak berdasarkan fakta hukum yang ada,” tutur dia.

Ia menilai jaksa hanya berfokus pada nilai Kerugian negara, namun bukan terhadap siapa yang mengambil uang dari kerugian negara tersebut dan siapa yang menyebabkan kerugian negara.

“Mereka hanya tertuju pada nilai kerugian negara yang besar, padahal dalam fakta persidangan semua ketua UPKK yang mengambil uang tersebut,” tegasnya.

“Tidak ada pak Sarjono dan pak Zainuddin. Memang ada pak Ateng, namun pak Ateng mempunyai alasan karena tidak dibayar oleh negara sehingga menerbitkan SK sehingga dibayar Rp90 juta selaku konsultan,” ungkap Arief.

Sehingga dengan apa yang dituntut oleh Jaksa, Arief menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pembelaan.

“Di pembelaan akan kita beberkan semua fakta persidangan yang ada karena sudah terekort semua, dan di berita acara persidangan pengadilan pun juga sudah mencatat,” jelas dia.

Untuk itu, sebagai kuasa hukum terdakwa, Arief berharap agar pihak terkait segera menindaklanjuti perintah majlis hakim untuk menjadikan 12 saksi sebagai tersangka.

“Kita berharap ini tetap ditindaklanjuti, dan berharap semua ketu UPKK semuanya ditarik,” tutupnya.

Dalam dakwaan JPU Kejari Banyuasin, ketiga terdakwa didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain. Selain itu, ketiganya tidak melakukan fungsi pengendalian dan pengawasan terhadap UPKK, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 7,9 miliar lebih. Dalam program Serasi tersebut, anggaran yang dikucurkan oleh Kementerian Pertanian sebesar Rp 1,3 triliun untuk sembilan kabupaten di Provinsi Sumsel. (ANA)

Berita Terkait

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp506 Juta dari Tersangka Korupsi KUR BPD Martapura
Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Anti Puspita Sari, Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:38 WIB

Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:39 WIB

Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Berita Terbaru

Kota Palembang

ASICS Gel Kayano 33 Tawarkan 6 Teknologi Baru, Cocok untuk Pelari!

Sabtu, 20 Jun 2026 - 09:27 WIB