Tiga Terdakwa Korupsi PLTU Bukit Asam Dituntut Hukuman Berbeda

Hukum83 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tiga terdakwa yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi Retrofit Sistem Soot Blowing atau penggantian komponen suku cadang di PLTU Bukit Asam pada PT.PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), dituntut JPU KPK dengan hukuman yang berbeda.

Untuk terdakwa Bambang Anggono dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan untuk terdakwa Budi Widi Asmoro dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara, kemudian untuk Nehemia Indra Jaya dituntut pidana penjara selama 7 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU KPK dihadapan majelis Fauzi Isra SH MH, pada persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang, Rabu (26/3/2025).

Baca Juga :  Kelompok Tani Bersatu Desa Gumai Laporkan Dugaan Mafia Tanah ke Kejati Sumsel

Dalam Amar tuntutan pidana JPU KPK menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi.

Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nehemia Indra Jaya dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp 300 juta subsider 6 bulan.

Selain dituntut pidana oleh JPU KPK terdakwa Nahemia Indra Jaya, dikenakan hukuman tambahan untuk mengembalikan UP sebesar Rp 17 miliar, dengan ketentuan apabila tidak mampu mengembalikan maka harta bendanya akan disita dan apabila harta nya tidak mencukupi maka diganti pidana 2 tahun penjara.

Baca Juga :  Tembak Korban hingga Tewas, Samudra Divonis Penjara Seumur Hidup

Masih kata JPU KPK untuk terdakwa Budi Widi Asmoro dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 penjara.

“Selain itu terdakwa Budi Widi Asmoro dikenakan hukuman tambahan untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP), sebagai kerugian negara sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak mampu mengembalikan maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara,” tegasnya.

“Kemudian untuk terdakwa Bambang Anggono dituntut JPU KPK dengan pidana penjara selama 1 Tahun 6 bulan serta denda Rp 150 juta subsider 3 bulan,” tegas JPU KPK, saat bacakan tuntutan pidana di persidangan.

Baca Juga :  Fitrianti Agustinda Sakit, Pemeriksaan Kasus PMI Belum Masuk Materi Perkara

Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari JPU KPK, ketiga terdakwa melalui tim kuasa hukumnya masing-masing akan mengajukan nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya. (ANA)

    Komentar