Tiga Terdakwa Korupsi Dana Bawaslu OKU Timur Divonis Berbeda

- Redaksi

Kamis, 30 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tiga terdakwa yang terlibat kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur, divonis berbeda. Untuk terdakwa Ahmad Widodo divonis selama 2 tahun 5 bulan, dan terdakwa Karlisun divonis selama 2 tahun 6 bulan. Sedangkan untuk terdakwa Mulkan vonis 1 tahun 8 bulan.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Edi Terial SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (30/5/2024).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.616.184.800.

Adapun Hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya.

“Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Widodo dengan pidana penjara selama 2 tahun 5 bulan.dan terdakwa Karlisun dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan sedangkan untuk terdakwa Mulkan dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan,” jelas Majelis Hakim, saat di Persidangan.

Selain itu ketiga terdakwa juga dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp100 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.

Adapun pidana tambahan terhadap terdakwa Ahmad Widodo diwajibkan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp250 juta, terdakwa Karlisun sebesar Rp224 juta dan terdakwa Mulkam sebesar Rp350 juta.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis hakim tiga terdakwa maupun Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari OKU Timur menyatakan sikap pikir-pikir. (ANA)

Berita Terkait

Simulasi TKP Jadi Arena Adu Ketangkasan, Kapolda Sumsel Uji Kemampuan Penyidik Polres Se-Sumsel
Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin
Operasi Senpi Musi 2026 Ungkap 16 Kasus, Polda Sumsel Sita 119 Senjata Api dan Ratusan Amunisi
Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta
Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 16:57 WIB

Simulasi TKP Jadi Arena Adu Ketangkasan, Kapolda Sumsel Uji Kemampuan Penyidik Polres Se-Sumsel

Senin, 22 Juni 2026 - 16:33 WIB

Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin

Senin, 22 Juni 2026 - 13:51 WIB

Operasi Senpi Musi 2026 Ungkap 16 Kasus, Polda Sumsel Sita 119 Senjata Api dan Ratusan Amunisi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:28 WIB

Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Berita Terbaru