SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tiga terdakwa yang terlibat kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur, divonis berbeda. Untuk terdakwa Ahmad Widodo divonis selama 2 tahun 5 bulan, dan terdakwa Karlisun divonis selama 2 tahun 6 bulan. Sedangkan untuk terdakwa Mulkan vonis 1 tahun 8 bulan.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Edi Terial SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (30/5/2024).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.616.184.800.
Adapun Hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya.
“Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Widodo dengan pidana penjara selama 2 tahun 5 bulan.dan terdakwa Karlisun dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan sedangkan untuk terdakwa Mulkan dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan,” jelas Majelis Hakim, saat di Persidangan.
Selain itu ketiga terdakwa juga dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp100 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.
Adapun pidana tambahan terhadap terdakwa Ahmad Widodo diwajibkan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp250 juta, terdakwa Karlisun sebesar Rp224 juta dan terdakwa Mulkam sebesar Rp350 juta.
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis hakim tiga terdakwa maupun Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari OKU Timur menyatakan sikap pikir-pikir. (ANA)
Komentar