Tiga Personil Polres Empat Lawang Resmi Dipecat

- Redaksi

Rabu, 2 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Empat Lawang Gelar Upacara Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) terhadap Tiga Personel. Foto : ist

Polres Empat Lawang Gelar Upacara Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) terhadap Tiga Personel. Foto : ist

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Polres Empat Lawang melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) terhadap tiga personel di halaman Mapolres Empat Lawang, Pada Selasa (01/10/2024).

Upacara ini dipimpin oleh Waka Polres Empat Lawang, Kompol Liswan Nurhapis, S.H., mewakili Kapolres Empat Lawang, AKBP Dody Surya Putra, S.I.K., S.H., M.H. Acara tersebut dihadiri oleh para pejabat utama, Kasat, Kapolsek, Kasubbag, Kasi, Perwira Staf, dan seluruh personel Polres Empat Lawang.

Dalam amanatnya, Waka Polres Liswan Nurhapis menyampaikan bahwa upacara PTDH ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Kapolda Sumsel terkait pemberhentian tidak hormat terhadap tiga anggota Polres Empat Lawang, yaitu Aipda Andri Cahyadi Daulay, Briptu Danil Noviandy, dan Bripda M. Kurniadi.

Waka Polres menegaskan bahwa PTDH merupakan langkah yang sangat disayangkan, namun perlu diambil sebagai tindakan tegas. “Upacara PTDH terhadap anggota Polri adalah peristiwa yang sangat memprihatinkan dan seharusnya tidak perlu terjadi, jika setiap anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat, dan aparat penegak hukum yang menjadi teladan,” ujar Liswan dalam amanatnya.

Ia juga menambahkan bahwa tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH. Namun, tindakan ini adalah wujud komitmen Polri dalam menjaga integritas dan disiplin organisasi.

Dengan dilaksanakannya upacara ini, Polres Empat Lawang menunjukkan bahwa disiplin dan tanggung jawab sebagai anggota Polri merupakan hal yang mutlak, serta menegaskan bahwa setiap pelanggaran harus mendapatkan sanksi tegas. (sm)

Berita Terkait

Peringati 30 Tahun Kudatuli, DPC PDIP Empat Lawang Gelar Do’a Bersama
Bantah Ketua Merokok Saat Sidang
Pemkab Dukung Penuh Program BNNK Empat Lawang
Tingkatkan Kesiapsiagaan, Warga Empat Lawang Dilatih Pakai APAR
Hari Bhakti Adhyaksa, Forkopimda Kunjungi Kajari Empat Lawang
Polsek Tebing Tinggi Ringkus Pelaku Pembobolan Rumah, Kompor Gas dan Minyak Goreng Diamankan
Polres Empat Lawang Raih Juara III Inovasi Pelayanan Publik Reskrim Tingkat Polda Sumsel
Satreskrim Polres Empat Lawang Tangkap Pria 70 Tahun dalam Kasus Dugaan Pencabulan dan Perkosaan

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 17:23 WIB

Peringati 30 Tahun Kudatuli, DPC PDIP Empat Lawang Gelar Do’a Bersama

Senin, 27 Juli 2026 - 14:03 WIB

Bantah Ketua Merokok Saat Sidang

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:40 WIB

Pemkab Dukung Penuh Program BNNK Empat Lawang

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:06 WIB

Tingkatkan Kesiapsiagaan, Warga Empat Lawang Dilatih Pakai APAR

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:35 WIB

Hari Bhakti Adhyaksa, Forkopimda Kunjungi Kajari Empat Lawang

Berita Terbaru