Tiga Personil Polres Empat Lawang Resmi Dipecat

- Redaksi

Rabu, 2 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Empat Lawang Gelar Upacara Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) terhadap Tiga Personel. Foto : ist

Polres Empat Lawang Gelar Upacara Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) terhadap Tiga Personel. Foto : ist

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Polres Empat Lawang melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) terhadap tiga personel di halaman Mapolres Empat Lawang, Pada Selasa (01/10/2024).

Upacara ini dipimpin oleh Waka Polres Empat Lawang, Kompol Liswan Nurhapis, S.H., mewakili Kapolres Empat Lawang, AKBP Dody Surya Putra, S.I.K., S.H., M.H. Acara tersebut dihadiri oleh para pejabat utama, Kasat, Kapolsek, Kasubbag, Kasi, Perwira Staf, dan seluruh personel Polres Empat Lawang.

Dalam amanatnya, Waka Polres Liswan Nurhapis menyampaikan bahwa upacara PTDH ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Kapolda Sumsel terkait pemberhentian tidak hormat terhadap tiga anggota Polres Empat Lawang, yaitu Aipda Andri Cahyadi Daulay, Briptu Danil Noviandy, dan Bripda M. Kurniadi.

Waka Polres menegaskan bahwa PTDH merupakan langkah yang sangat disayangkan, namun perlu diambil sebagai tindakan tegas. “Upacara PTDH terhadap anggota Polri adalah peristiwa yang sangat memprihatinkan dan seharusnya tidak perlu terjadi, jika setiap anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat, dan aparat penegak hukum yang menjadi teladan,” ujar Liswan dalam amanatnya.

Ia juga menambahkan bahwa tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH. Namun, tindakan ini adalah wujud komitmen Polri dalam menjaga integritas dan disiplin organisasi.

Dengan dilaksanakannya upacara ini, Polres Empat Lawang menunjukkan bahwa disiplin dan tanggung jawab sebagai anggota Polri merupakan hal yang mutlak, serta menegaskan bahwa setiap pelanggaran harus mendapatkan sanksi tegas. (sm)

Berita Terkait

Ladang Ganja 20 Hektare di Empat Lawang Digulung, Polda Sumsel Bakar 200 Kg Barang Bukti dan Kejar Tiga DPO
Siswo Pranoto Resmi jabat Wakil Ketua I DPRD Empat Lawang
Rotasi dan Promosi Pejabat Kembali Dilakukan di Pemkab Empat Lawang
Korban Kedua Anak yang Hanyut di Sungai Musi Ditemukan pada Hari Keempat Pencarian
Satu Korban yang Hanyut di Sungai Musi Ditemukan Tak Bernyawa, Satu Lagi Masih Dicari
Dua Bocah SD Hilang Terseret Arus Sungai Musi, Pencarian Hari Kedua Masih Berlangsung
HUT ke-19 Empat Lawang Jadi Momentum Perkuat Arah Pembangunan Daerah
Pemkab Empat Lawang Bantah Isu Mobil Dinas Rp3,5 Miliar, Anggaran Dialihkan untuk BPJS Kesehatan

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:08 WIB

Ladang Ganja 20 Hektare di Empat Lawang Digulung, Polda Sumsel Bakar 200 Kg Barang Bukti dan Kejar Tiga DPO

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:14 WIB

Siswo Pranoto Resmi jabat Wakil Ketua I DPRD Empat Lawang

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:39 WIB

Rotasi dan Promosi Pejabat Kembali Dilakukan di Pemkab Empat Lawang

Minggu, 10 Mei 2026 - 12:40 WIB

Korban Kedua Anak yang Hanyut di Sungai Musi Ditemukan pada Hari Keempat Pencarian

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:36 WIB

Satu Korban yang Hanyut di Sungai Musi Ditemukan Tak Bernyawa, Satu Lagi Masih Dicari

Berita Terbaru

Kota Palembang

Dibayangi Kecemasan, Orang Tua Siswa Keluhkan Minimnya Informasi TKA

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:52 WIB