Tiga Personil Polres Empat Lawang Resmi Dipecat

- Redaksi

Rabu, 2 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Empat Lawang Gelar Upacara Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) terhadap Tiga Personel. Foto : ist

Polres Empat Lawang Gelar Upacara Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) terhadap Tiga Personel. Foto : ist

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Polres Empat Lawang melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) terhadap tiga personel di halaman Mapolres Empat Lawang, Pada Selasa (01/10/2024).

Upacara ini dipimpin oleh Waka Polres Empat Lawang, Kompol Liswan Nurhapis, S.H., mewakili Kapolres Empat Lawang, AKBP Dody Surya Putra, S.I.K., S.H., M.H. Acara tersebut dihadiri oleh para pejabat utama, Kasat, Kapolsek, Kasubbag, Kasi, Perwira Staf, dan seluruh personel Polres Empat Lawang.

Dalam amanatnya, Waka Polres Liswan Nurhapis menyampaikan bahwa upacara PTDH ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Kapolda Sumsel terkait pemberhentian tidak hormat terhadap tiga anggota Polres Empat Lawang, yaitu Aipda Andri Cahyadi Daulay, Briptu Danil Noviandy, dan Bripda M. Kurniadi.

Waka Polres menegaskan bahwa PTDH merupakan langkah yang sangat disayangkan, namun perlu diambil sebagai tindakan tegas. “Upacara PTDH terhadap anggota Polri adalah peristiwa yang sangat memprihatinkan dan seharusnya tidak perlu terjadi, jika setiap anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat, dan aparat penegak hukum yang menjadi teladan,” ujar Liswan dalam amanatnya.

Ia juga menambahkan bahwa tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH. Namun, tindakan ini adalah wujud komitmen Polri dalam menjaga integritas dan disiplin organisasi.

Dengan dilaksanakannya upacara ini, Polres Empat Lawang menunjukkan bahwa disiplin dan tanggung jawab sebagai anggota Polri merupakan hal yang mutlak, serta menegaskan bahwa setiap pelanggaran harus mendapatkan sanksi tegas. (sm)

Berita Terkait

Bupati Empat Lawang Tegaskan Larangan KKN, Jual Beli Proyek dan Jabatan
Masjid Al-Bukhori Gelar Shalat Jumat Pertama di Perumnas Gatri Residence Empat Lawang
Dua Kandidat Resmi Bertarung, Konferkab III PWI Empat Lawang Siap Pilih Ketua Baru
Empat Tahanan Polres Empat Lawang Kabur, Bobol Jeruji Ventilasi Saat Petugas Lengah
Pemkab Empat Lawang Gelar Salat Iduladha Bersama, Joncik Ajak Warga Teladani Keikhlasan Nabi Ibrahim
Ladang Ganja 20 Hektare di Empat Lawang Digulung, Polda Sumsel Bakar 200 Kg Barang Bukti dan Kejar Tiga DPO
Siswo Pranoto Resmi jabat Wakil Ketua I DPRD Empat Lawang
Rotasi dan Promosi Pejabat Kembali Dilakukan di Pemkab Empat Lawang

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:18 WIB

Bupati Empat Lawang Tegaskan Larangan KKN, Jual Beli Proyek dan Jabatan

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:54 WIB

Masjid Al-Bukhori Gelar Shalat Jumat Pertama di Perumnas Gatri Residence Empat Lawang

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:20 WIB

Dua Kandidat Resmi Bertarung, Konferkab III PWI Empat Lawang Siap Pilih Ketua Baru

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:15 WIB

Empat Tahanan Polres Empat Lawang Kabur, Bobol Jeruji Ventilasi Saat Petugas Lengah

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:51 WIB

Pemkab Empat Lawang Gelar Salat Iduladha Bersama, Joncik Ajak Warga Teladani Keikhlasan Nabi Ibrahim

Berita Terbaru

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru saat diwawancarai langsung, Senin (9/6/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

Herman Deru Segera Usulkan Plt Bupati Muara Enim Pasca OTT KPK

Selasa, 9 Jun 2026 - 17:43 WIB