PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis terhadap tiga pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 yang merugikan keuangan negara hingga Rp11,8 miliar, Jumat (10/4/2026).
Ketiga terdakwa, yakni Marta Dinata (Ketua KPU Prabumulih periode 2024–2029), Yasrin Abidin (Sekretaris KPU), dan Syahrul Arifin (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Masriati, SH.MH.Marta Dinata divonis 8 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,91 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 4 tahun.
Sementara itu, Yasrin Abidin dan Syahrul Arifin masing-masing dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Keduanya juga dibebani uang pengganti sekitar Rp3,9 miliar, dengan subsider pidana tambahan masing-masing 3 tahun dan 2 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Adapun hal yang meringankan, para terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan. Usai pembacaan putusan, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Prabumulih maupun penasihat hukum para terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.
Sebelumnya, jaksa menuntut Marta Dinata dengan pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp3,91 miliar. Jika tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 5 tahun.
Sementara Yasrin Abidin dan Syahrul Arifin masing-masing dituntut 8 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya juga dituntut membayar uang pengganti sekitar Rp3,8 miliar, dengan subsider pidana 4 tahun 3 bulan penjara.
Dalam dakwaan, jaksa mengungkap sejumlah modus penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada sebesar Rp26,38 miliar yang bersumber dari APBD Kota Prabumulih.
Dana yang dicairkan dalam dua tahap, yakni November 2023 dan Mei 2024, diduga diselewengkan melalui berbagai cara, antara lain, Mengubah RAB tanpa persetujuan pemerintah daerah, Melakukan revisi anggaran tanpa prosedur resmi, Menunjuk langsung event organizer tanpa mekanisme lelang, Membiayai kegiatan di luar perencanaan, Mengalihkan anggaran dari kegiatan yang dihapus, Menyusun laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan.
Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan audit Inspektorat Kota Prabumulih, negara mengalami kerugian sebesar Rp11,8 miliar.
Meski terdapat pengembalian sisa anggaran (SiLPA) sekitar Rp1,45 miliar ke kas daerah, jaksa menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghapus unsur pidana.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















