Tiga Pejabat KPU Prabumulih Divonis Penjara, Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada Rugikan Negara Rp11,8 Miliar

- Redaksi

Jumat, 10 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat tiga terdakwa dihadirkan di PN Tipikor Palembang Untuk mendengarkan pembacaan putusan, Jumad (10/4/2026)

Saat tiga terdakwa dihadirkan di PN Tipikor Palembang Untuk mendengarkan pembacaan putusan, Jumad (10/4/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis terhadap tiga pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 yang merugikan keuangan negara hingga Rp11,8 miliar, Jumat (10/4/2026).

Ketiga terdakwa, yakni Marta Dinata (Ketua KPU Prabumulih periode 2024–2029), Yasrin Abidin (Sekretaris KPU), dan Syahrul Arifin (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Masriati, SH.MH.Marta Dinata divonis 8 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,91 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 4 tahun.

Sementara itu, Yasrin Abidin dan Syahrul Arifin masing-masing dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Keduanya juga dibebani uang pengganti sekitar Rp3,9 miliar, dengan subsider pidana tambahan masing-masing 3 tahun dan 2 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Adapun hal yang meringankan, para terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan. Usai pembacaan putusan, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Prabumulih maupun penasihat hukum para terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.

Sebelumnya, jaksa menuntut Marta Dinata dengan pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp3,91 miliar. Jika tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 5 tahun.

Sementara Yasrin Abidin dan Syahrul Arifin masing-masing dituntut 8 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya juga dituntut membayar uang pengganti sekitar Rp3,8 miliar, dengan subsider pidana 4 tahun 3 bulan penjara.

Dalam dakwaan, jaksa mengungkap sejumlah modus penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada sebesar Rp26,38 miliar yang bersumber dari APBD Kota Prabumulih.

Dana yang dicairkan dalam dua tahap, yakni November 2023 dan Mei 2024, diduga diselewengkan melalui berbagai cara, antara lain, Mengubah RAB tanpa persetujuan pemerintah daerah, Melakukan revisi anggaran tanpa prosedur resmi, Menunjuk langsung event organizer tanpa mekanisme lelang, Membiayai kegiatan di luar perencanaan, Mengalihkan anggaran dari kegiatan yang dihapus, Menyusun laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan.

Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan audit Inspektorat Kota Prabumulih, negara mengalami kerugian sebesar Rp11,8 miliar.

Meski terdapat pengembalian sisa anggaran (SiLPA) sekitar Rp1,45 miliar ke kas daerah, jaksa menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghapus unsur pidana.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Terdakwa Penipuan dengan Jaminan Sertifikat Palsu Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Heboh Motor Hilang di RS Bhayangkara Palembang, Rekaman CCTV Perlihatkan Pria Berhelm Keluar Bawa Motor
Praperadilan Safaruddin dan Sufuk Ditolak, Hakim Nyatakan Penyitaan oleh Polda Sumsel Sah
Ajun Minta Maaf, Kuasa Hukum Berharap Restorative Justice Dikabulkan Polisi
Operasi Patuh Musi 2026 di Palembang Ditunda
Sidang Korupsi Kredit BRI, Dua Tersangka Dihadirkan Sebagai Saksi Ungkap Proses Analisis dan Persetujuan Kredit
Tega Cabuli Adik Ipar yang Masih Remaja hingga Hamil 5 Bulan, Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi
Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Berjalan Lancar, PN Palembang Tegaskan Putusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:00 WIB

Terdakwa Penipuan dengan Jaminan Sertifikat Palsu Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:03 WIB

Heboh Motor Hilang di RS Bhayangkara Palembang, Rekaman CCTV Perlihatkan Pria Berhelm Keluar Bawa Motor

Senin, 8 Juni 2026 - 19:21 WIB

Praperadilan Safaruddin dan Sufuk Ditolak, Hakim Nyatakan Penyitaan oleh Polda Sumsel Sah

Senin, 8 Juni 2026 - 16:08 WIB

Ajun Minta Maaf, Kuasa Hukum Berharap Restorative Justice Dikabulkan Polisi

Senin, 8 Juni 2026 - 16:06 WIB

Operasi Patuh Musi 2026 di Palembang Ditunda

Berita Terbaru

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru saat diwawancarai langsung, Senin (9/6/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

Herman Deru Segera Usulkan Plt Bupati Muara Enim Pasca OTT KPK

Selasa, 9 Jun 2026 - 17:43 WIB