Tiga Admin Judi Online Divonis 8 Bulan Penjara

- Redaksi

Selasa, 14 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBIK.ID, PALEMBANG – Promosikan situs Judi Online lewat aplikasi Facebook, tiga orang terdakwa admin Judi Online yakni Mutiara Selga Ananda, Dyah Ananda dan Diki ramadhan divonis majelis hakim dengan hukuman pidana selama 8 bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi dihadapan ketiga terdakwa di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (14/11/2023).

Dalam amar putusannya majelis hakim menilai perbuatan ketiganya terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan membuat dapat diaksesnya informasi eletronik yang memiliki muatan perjudian.

Ketiga terdakwa dijerat dan diancam Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik.

“Mengadili dan menjatuhkan hukuman terhadap ketuga terdakwa dengan masing-masing hukuman selama 8 bulan penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara,” sebut majelis hakim saat bacakan vonis.

Setelah mendengarkan putusan atau vonis dari majelis hakim ketiga terdakwa menyatakan terima dengan hasil putusan tersebut.

Untuk diketahui sebelumnya ketiganya dituntut JPU Kejati Sumsel, Kiagus Anwar melalui JPU Penganti, masing-masing terdakwa dituntut pidana hukuman 1 tahun penjara. (ANA)

Berita Terkait

Gondol Emas Mulia Gold Rp230 Juta, Ario Divonis 3 Tahun, Jaksa Tuntut 3,5 Tahun
Buku Transaksi Jadi Barang Bukti, Polisi Bongkar Dugaan Judi Sabung Ayam di Gandus
Pasutri Diduga Curi Tas di RS Bari Palembang
Rekonstruksi Begal yang Tewaskan Adinda Diperagakan dalam 10 Adegan, Keluarga Minta Pelaku DPO Ditangkap
Alami Dugaan Pelecehan Seksual, Karyawati SPPG Polisikan Kepala Dapur
Polisi Bongkar Dugaan Praktik IMEI iPhone Inter, Empat Terdakwa Jalani Sidang
Kasus Suap Smart Board Rp13,15 Miliar, Direktur PT MSA Dituntut 2 Tahun 2 Bulan
Tiga Terduga Pengeroyok Wartawan di Mapolda Sumsel Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Gondol Emas Mulia Gold Rp230 Juta, Ario Divonis 3 Tahun, Jaksa Tuntut 3,5 Tahun

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Buku Transaksi Jadi Barang Bukti, Polisi Bongkar Dugaan Judi Sabung Ayam di Gandus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Pasutri Diduga Curi Tas di RS Bari Palembang

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:14 WIB

Rekonstruksi Begal yang Tewaskan Adinda Diperagakan dalam 10 Adegan, Keluarga Minta Pelaku DPO Ditangkap

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Alami Dugaan Pelecehan Seksual, Karyawati SPPG Polisikan Kepala Dapur

Berita Terbaru

Sumsel

Sekda Muba Ikuti Pra Ekspos Bersama BKN Pusat

Selasa, 20 Okt 2026 - 18:32 WIB

Empat Lawang

Warga Klaim Lahan 75 Hektare Milik PTPN IV, Manajemen Buka Mediasi

Selasa, 20 Okt 2026 - 18:10 WIB