Tidak Ada Caleg Napi Mantan Koruptor di Bukittinggi

- Redaksi

Kamis, 20 September 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK, Bukittinggi : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi siap menjalankan perintah KPU RI dan KPU Provinsi Sumatera Barat, terkait keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA), yang memperbolehkan mantan narapidana kasus korupsi menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg).

Ketua KPU Kota Bukittinggi Benny Aziz, Kamis (20/9/2018), mengatakan, berdasarkan informasi dalam putusan Mahkamah Agung, selain memperbolehkan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif, saat ini juga sedang diuji materikan soal mantan bandar narkoba dan eks narapidana kasus kejahatan seksual pada anak.

“Secara hirarkis KPU Kabupaten dan Kota menjalankan perintah KPU RI dan KPU Propinsi, namun hingga saat ini KPU Kota Bukittinggi belum menerima surat dari KPU RI terkait putusan Mahkamah Agung itu,” ulasnya.

Menurut Benny Aziz, untuk Kota Bukittinggi sejak dibukanya tahapan pencalonan anggota legilatif yang akan maju pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) tahun 2019 mendatang, tidak ada Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang terlibat kasus korupsi, bandar narkoba, maupun eks narapidana kasus kejahatan seksual pada anak.

“KPU Kota Bukittinggi sudah menindaklanjuti Caleg ini hingga memasuki tahapan Daftar Calon Sementara (DCS), dan pada tahapan pengajuan penggantian Bacaleg DPRD Kota Bukittinggi dan tahapan verifikasi pengganti DCS, tidak ada Bacaleg yang terlibat kasus seperti yang diputuskan oleh Mahkamah Agung, mengundurkan diri maupun meninggal dunia,” terangnya.

Benny Aziz menambahkan, sesuai tahapan Pileg saat ini memasuki proses penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT), dengan catatan ada 311 DSC Bacaleg yang berasal dari 15 Partai Politik (Parpol), dan mereka terbagi pada tiga Daerah Pemilihan (Dapil), yakni Guguak Panjang, Mandiangin Koto Selayan, dan Aur Birugo Tigo Baleh. (YSM)

Berita Terkait

Kunjungan Kerja Pansus Perkebunan DPRD Provinsi Sumatera Selatan ke Satgas PKH di Jakarta
Kunjungan Kerja Pansus Perkebunan DPRD Provinsi Sumatera Selatan ke BPK RI
Komisi I DPRD Sumsel Diterima Bupati OKU Timur, Bapak Ir H Lanosin, ST.,MT., MM dalam Kunjungan Kerja Koordinasi Pemerintahan Daerah di OKU Timur
KOMISI III DPRD SUMSEL PELAJARI STRATEGI OPTIMALISASI PAD DAN PENGELOLAAN FISKAL DI DPRD DIY
Perjuangan Masyarakat Banyuasin Berbuah Hasil, Komisi II DPR RI Desak Pencabutan HGU PT Melania Indonesia
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan Dalam Rangka Peringatan Hari Jadi Ke-80 Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026
Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hadiri Panen Raya Jagung Serentak di OKU Selatan
Ketua DPRD Sumsel dan Unsur Buruh Audiensi ke Kemenaker RI dan DPR RI Jakarta, 12–13 Mei 2026

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:38 WIB

Kunjungan Kerja Pansus Perkebunan DPRD Provinsi Sumatera Selatan ke Satgas PKH di Jakarta

Senin, 25 Mei 2026 - 19:24 WIB

Kunjungan Kerja Pansus Perkebunan DPRD Provinsi Sumatera Selatan ke BPK RI

Senin, 25 Mei 2026 - 18:45 WIB

Komisi I DPRD Sumsel Diterima Bupati OKU Timur, Bapak Ir H Lanosin, ST.,MT., MM dalam Kunjungan Kerja Koordinasi Pemerintahan Daerah di OKU Timur

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:16 WIB

KOMISI III DPRD SUMSEL PELAJARI STRATEGI OPTIMALISASI PAD DAN PENGELOLAAN FISKAL DI DPRD DIY

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:36 WIB

Perjuangan Masyarakat Banyuasin Berbuah Hasil, Komisi II DPR RI Desak Pencabutan HGU PT Melania Indonesia

Berita Terbaru

Bobol Rumah Saat Korban Berjualan, Pria di Palembang Dibekuk Polisi

Kota Palembang

Bobol Rumah Saat Korban Berjualan, Pria di Palembang Dibekuk Polisi

Kamis, 2 Jul 2026 - 14:07 WIB