Tidak Ada Caleg Napi Mantan Koruptor di Bukittinggi

- Redaksi

Kamis, 20 September 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK, Bukittinggi : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi siap menjalankan perintah KPU RI dan KPU Provinsi Sumatera Barat, terkait keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA), yang memperbolehkan mantan narapidana kasus korupsi menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg).

Ketua KPU Kota Bukittinggi Benny Aziz, Kamis (20/9/2018), mengatakan, berdasarkan informasi dalam putusan Mahkamah Agung, selain memperbolehkan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif, saat ini juga sedang diuji materikan soal mantan bandar narkoba dan eks narapidana kasus kejahatan seksual pada anak.

“Secara hirarkis KPU Kabupaten dan Kota menjalankan perintah KPU RI dan KPU Propinsi, namun hingga saat ini KPU Kota Bukittinggi belum menerima surat dari KPU RI terkait putusan Mahkamah Agung itu,” ulasnya.

Menurut Benny Aziz, untuk Kota Bukittinggi sejak dibukanya tahapan pencalonan anggota legilatif yang akan maju pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) tahun 2019 mendatang, tidak ada Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang terlibat kasus korupsi, bandar narkoba, maupun eks narapidana kasus kejahatan seksual pada anak.

“KPU Kota Bukittinggi sudah menindaklanjuti Caleg ini hingga memasuki tahapan Daftar Calon Sementara (DCS), dan pada tahapan pengajuan penggantian Bacaleg DPRD Kota Bukittinggi dan tahapan verifikasi pengganti DCS, tidak ada Bacaleg yang terlibat kasus seperti yang diputuskan oleh Mahkamah Agung, mengundurkan diri maupun meninggal dunia,” terangnya.

Benny Aziz menambahkan, sesuai tahapan Pileg saat ini memasuki proses penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT), dengan catatan ada 311 DSC Bacaleg yang berasal dari 15 Partai Politik (Parpol), dan mereka terbagi pada tiga Daerah Pemilihan (Dapil), yakni Guguak Panjang, Mandiangin Koto Selayan, dan Aur Birugo Tigo Baleh. (YSM)

Berita Terkait

Formula Memenangkan Mahjong Wins 2 Dengan Bumbu Dapur Akurat
Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Sumsel Masa Sidang IV Tahun 2025 Dapil Sumsel 2
Kunjungi SMK 8, DPRD Sumsel Serap Berbagai Aspirasi Guru dan Para Siswa
Sabia Afriyana Berkomitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Kelas Bawah
Polsek BMT Monitoring Penjaringan Calon Ketua DPD dan Calon Ketua DPC Partai PDIP
DPRD Prov. Sumsel sampaikan Laporan Banggar dan bersama Gubernur sepakati Raperda Perubahan APBD Prov.Sumsel TA 2025
Potensi Rawan, Polda Sumsel Perketat Pengamanan PSU di Empat Lawang
DPRD OKU Timur Setujui 4 Raperda Usulan Bupati

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:01 WIB

Formula Memenangkan Mahjong Wins 2 Dengan Bumbu Dapur Akurat

Jumat, 17 Oktober 2025 - 20:35 WIB

Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Sumsel Masa Sidang IV Tahun 2025 Dapil Sumsel 2

Selasa, 14 Oktober 2025 - 23:12 WIB

Kunjungi SMK 8, DPRD Sumsel Serap Berbagai Aspirasi Guru dan Para Siswa

Kamis, 25 September 2025 - 16:52 WIB

Sabia Afriyana Berkomitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Kelas Bawah

Rabu, 10 September 2025 - 14:28 WIB

Polsek BMT Monitoring Penjaringan Calon Ketua DPD dan Calon Ketua DPC Partai PDIP

Berita Terbaru

Musi Banyuasin

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Starlink untuk Sekolah

Senin, 16 Mar 2026 - 13:10 WIB