SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Diduga melemparkan batu yang membuat kaca rumah tetangganya pecah, Mariani (72) dan anaknya Reza Pahlevi, menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (21/3/2024).
Dalam sidang dihadapan Majelis Hakim Romi Sinarta SH MH, saksi Soebandi mengatakan pelemparan batu mengakibatkan kaca rumah pecah itu karena masalah selingkuh.
“Kesal, karena saat kejadian korban tidak di lokasi, bukan karena melarikan mobil, itu tidak ada, selingkuh itulah pak hakim,” kata saksi.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Titis Rachmawati SH MH mencecar saksi terkait apakah ada pertemuan terdakwa dan korban dengan RT.
“Saya tidak tahu itu,” jawab saksi.
Usai sidang terdakwa Mariani mengaku tidak pernah melempar batu ke rumah orang.
“Kaki saya sakit, berjalan tidak bisa jalan jauh, saya saja baru pulang dari haji seminggu,” tangis Mariani.
Sementara itu Titis Rachmawati SH MH kembali membeberkan perkara ini sangat sederhana, supaya anaknya terdakwa Reza Pahlevi bisa ditahan maka dikaitkanlah ibunya terdakwa Mariani.
“Kalau terdakwa Reza, tidak usah ditanya, memang melempar, karena Reza tidak terima dituduh selingkuh. Lalu ibunya Mariani marah kenapa Reza begitu. Ketika Reza melempar, Mariani jerit-jerit minta tolong sama tetangga,” tegas Titis.
“Tapi ketika penyidik Polsek Sukarame, dikaitkan ibu Mariani, supaya bisa ditahan kalau Pasal 170 KUHP. Saya berusaha umur ibu Mariani 72 tahun, kesaksian tadi dipersidangan banyak tidak sinkron. Bahkan Reza melempar harus memanjat pagar. Ibu Mariani dari lokasi. Reza dituduh mengeroyok, malah Reza ini yang justru dikeroyok,” tambah Titis. (ANA)
Komentar