Terungkap Dipersidangan, Terdakwa Penipuan Ternyata Pernah Dihukum Kasus Fidusia

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang kasus dugaan Penipuan yang mengakibatkan korbannya mengalami Rp 390 juta, yang menjerat terdakwa Agus Kurniawan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Rabu (10/7/2024).

Sidang yang diketuai majelis hakim Zulhkifli SH MH, dengan agenda Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Fauzan SH MH, menghadirkan saksi korban.

Dalam keterangan Saksi Korban Jhonson Lumban Tobing menjelaskan bahwa kejadian terjadi sekitar 27 Agustus 2019 terdakwa mendatangi saya dan mengatakan Butuh uang sebesar Rp 300 juta untuk buka usaha.

Baca Juga :  Bobol ATM di Palembang, Pria Rusia Divonis 1 Tahun Penjara

“Nanti setelah tiga bulan, akan dikembalikan Rp 390 juta.lalu mendengarkan hal tersebut saya bilang tidak bisa klau mau pinjam uang harus ada jaminan , kemudian mendengarkan hal tersebut ahir terdakwa memberikan jaminan berupa berupa sertifikat rumahnya di Suka Bangun 2,“ ucap saksi saat di persidangan.

Masih kata saksi korban, kemudian dibuat akta perjanjian dan akata pengikatan jual beli tanggal 27 Agustus 2019.Lalu korban Jhonson Lumban menyerahkan uang Rp 300 juta serta kwitansi dibulatkan sebesar Rp 390 juta,” jelas Fauzan saat di persidangan.

Baca Juga :  Oplos BBM Jenis Pertalite, Haryadi Divonis 1 Tahun 7 Bulan Penjara

Lanjut saksi korban Tiga bulan kemudian, korban Jhonson Lumban menagih janji, untuk mengembalikan uang Rp 390 juta, namun belum ditepati terdakwa dengan berbagai alasan.

“Sekitar bulan Juli 2020 korban Jhonson Lumban mengecek sertifikat yang dikuasainya berupa SHM No 13540 tahun 2014 kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarame di BPN Palembang, rupaya telah diagunkan (sertifikat asli) ke BTN Palembang tahun 2014. Dan sertifikat dikuasai korban bukan sertifikat asli, melainkan duplikasi,” jelasnya.

Selepas persidangan tim kuasa hukum Korban Erwin Simanjuntak SH MH menegaskan bahwa, perlu ia sampaikan terdakwa Agus Kurniawan bin Wibowo ini di tahun 2020 pernah dihukum perkara fidusia dengan leasing, di Pengadilan Negeri Palembang ini, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan kurungan.

Baca Juga :  Tim Tabur Kejati Tangkap DPO Kasus Suap PTSL Tahun 2019

“Harapan kami,kepada bapak Kapolda Sumsel tolong untuk terdakwa ini,supaya ditindak lanjuti sesuai peraturan perundang – udangan yang berlaku,untuk dipecat. jangan sampai ada korban – korban lainnya, atas ulah oknum ini. Polisi yang seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat, bukan melakukan penipuan,” terangnya. (ANA)

    Komentar