SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kampus Universitas Kader Bangsa (UKB) kembali dilaporkan mantan dosennya yang berstatus aktif, Dr Connie Pania Putri. Kali ini, dia melaporkan kampus merah itu ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (10/7/2024).
Connie melaporkan UKB atas dugaan kekurangan gaji yang diterimanya selama bekerja, lantaran tidak didaftarkan ke dalam BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
Ryan Gumay selaku kuasa hukum Connie Pania Putri mengatakan, pengaduan ini sebagai bentuk tindak lanjut dari anjuran yang dikeluarkan Disnaker Palembang, perihal kekurangan upah dan tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
“Kami sampaikan ke dalam pengaduan yang telah dilayangkan berdasarkan Surat Nomor 258 Tertanggal 10 Juni 2024,” kata Ryan, saat ditemui usai membuat laporan.
Ryan menyebutkan, Pasal 30 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 33 Tahun 2016 tentang tata cara pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Disnaker. Di mana, setelah laporan diperiksa, teradu harus dilakukan pemeriksaan dengan dicatatkan secara wajib dengan nota satu, nota dua mapun nota wajib.
“Kamin berharap Kepala Dinas untuk menindaklanjuti pengaduan kami, disini jelas fungsi pengawasan berpotensi pidana. Kemudian akan mengerucut akan ditemukan dimana ada kesalahan yg dilakukan UKB Palembang terhadap klien kami yg tidak membayarkan upah sesuai upah minimum provinsi dikeluarkan oleh peraturan Gubernur Sumsel,” jelas dia.
“Sejak awal berdasarkan klien kami tidak pernah didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan dan upah sampai dengan hari ini kami merasa bahwa ini melanggar aturan di bawah UMP Provinsi Sumsel,” jelasnya.
Sementara itu, Connie Pania Putri juga berharap Disnakertrans Sumsel untuk menindaklanjuti pengaduan yang dilayangkan pihaknya, serta akan terus melakukan pengawasan dan mengawal laporannya agar keadilan dapat diterimanya.
“Harapan kami ini adalah tindak lanjut anjuran Disnaker Kota Palembang. Jadi, kami runut ketika rujukan sudah keluar, kami ajukan Disnakertrans. Kami berharap kepala dinas agar benar-benar menindaklanjuti laporan kami sesuai peraturan undang-undang yang berlaku,” harap Connie.
Apalagi, kata Connie, setelah sembilan hari anjuran dari Disnaker Kota Palembang dikeluarkan, UKB Palembang belum ada menunjukan etikad baik.
“Hari ini kesembilan setelah anjuran keluar, kami melihat belum ada itikad baik dari UKB. Padahal setelah mendapatkan anjuran, kami menyatakan sikap menunggu itikad baik, tapi sampai sekarang belum ada. Makanya kami memilih mengadukan ke Disnakertrans Sumsel,” jelasnya.
Sementara itu, di tempat yang sama, Heru Teguh Setiawan selaku Staff Umum dan Kepegawaian Disnakertrans Sumsel, membenarkan telah menerima laporan dari Dr Connie bersama kuasa hukumnya.
“Ya laporannya sudah kita terima, akan kita pelajari dulu,” jelasnya. (ANA)
Komentar