SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Masih terlihat trauma, didampingi istri dan anaknya, Karsono (54) melaporkan peristiwa penipuan yang dialaminya ke Sentra Pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (9/10/2024).
Usai melapor, Karsono menuturkan, insiden tersebut terjadi berawal saat dirinya menerima panggilan telpon melalui Whatsapp (WA) yang mengaku sebagai temannya.
“Awalnya ada telepon masuk. Penelepon ini mengaku teman saya. Dia bilang dirinya baru ganti nomor serta profilnya memakai foto saya,” katanya kepada petugas.
Saat di telepon, lanjut Karsono, pelaku yang mengaku sebagai temannya itu menawarkan sebuah mobil seharga Rp33 juta. “Ia menawarkan saya mobil jenis Baleno dengan harga Rp33 juta, tapi saya tawar Rp25 juta. Harga itu lalu kita sepakati,” jelasnya.
Karsono mengatakan jika sebelum itu dirinya juga sempat merasa ragu dan coba menghubungi nomor telpon temannya yang lama, namun tidak aktif.
“Sudah curiga, jadi saya telpon nomor lama teman saya itu tapi tidak aktif. Karena tidak aktif membuat saya percaya kalau yang menghubungi saya dengan nomor baru itu benar teman saya,” tuturnya.
Sambung karsono, setelah sepakat dengan harga, pelaku meminta untuk mengecek mobil di wilayah Prabumulih, dengan alasan kendaraan yang akan dijual sedang berada di Prabumulih.
“Ketika kami dalam perjalanan, tiba-tiba ditelpon pelaku dan meminta uang muka ditransfer terlebih dahulu,” katanya.
Karsono mengatakan jika saat itu dirinya mentransferkan uang sebesar Rp10 juta kepada pelaku ke nomor rekening lain yang diakui pelaku milik kakaknya.
“Pelaku itu mengaku butuh uang, katanya istrinya mau operasi karena kanker, jadi saya transferkan saat itu,” katanya kembali.
Berselang setelah itu, pelaku kembali menelpon meminta ditransfer sisanya. Merasa curiga akhirnya dia coba menelpon nomor lama temannya yang sudah tidak aktif. Setelah berusaha dihubungi, ternyata aktif dan tersambung.
“Saya coba telpon nomor lama teman saya itu lagi karena curiga. Ternyata aktif dan diangkat. Kata teman saya dia tidak pernah menghubungi saya, dan tidak pernah tau dengan nama pada rekening tempat transfer uang,” ungkapnya.
Laporan tersebut diterima petugas piket SPKT dengan tindak pidana Penipuan /perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1948 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.
Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang Kompol Fadly mengatakan laporan korban sudah diterima oleh petugas SPKT dan akan ditindaklanjuti petugas Satreskrim Polrestabes Palembang. (ANA)
Komentar