Tertib Administrasi, Kesbangpol Imbau Ormas dan LSM Segera Lapor

- Redaksi

Rabu, 29 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Kepala Kesbangpol Muba, Marko Susanto. (Photo: Hafiz Alfangky)

Plt Kepala Kesbangpol Muba, Marko Susanto. (Photo: Hafiz Alfangky)

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) Kabupaten Musi Banyuasin mengimbau kepada organisasi masyarakat (Ormas) serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) Organisasi Kepemudaan (OKP) segera melaporkan kepengurusan organisasinya.

Hal itu, penting dilaporkan sebagai upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuaain (Muba) agar organisasi kemasyarakatan ke depannya lebih banyak lagi berperan sebagai mitra dalam membantu pembangunan di Kabupaten Muba.

“Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, maka Badan Kesbangpol Muba menghimbau kepada pimpinan Ormas untuk segera melaporkan dan membuat SKT-nya,” ungkap Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik Muba, Marko Susanto, Rabu (29/12/2021).

Selain itu, pihaknya juga memita agar pimpinan Ormas LSM, dan OKP yang sudah berbadan hukum dan  terdaftar di Kemenkumham agar melaporkan keberadaan organisasinya ke Kesbangpol Kabupaten Muba.

Hal itu akan lebih memudahkan untuk koordinasi dan pembinaan oleh pemerintah. Sehingga kedepannya dapat diketahui apakah ormas atau LSM tersebut masih aktif atau tidak dan dapat ditindak lanjuti.

“Untuk itulah dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabilitas Ormas perlu dilakukan pengawasan bersama-sama, artinya Ormas sebagai penyeimbang dalam menyukseskan agenda pemerintah daerah,” terangnya.

Marko menyebut, pihaknya juga akan berkordinasi juga bersama pihak lain untuk menertibkan ormas OKP, dan LSM yang keberadaan organisasi nya tidak memiliki badan hukum yang sah dan tidak terdaftar di Kemenkumham.

“Di dalam UU RI NO 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan megatur ada sanksi bagi Ormas OKP dan LSM, jika melakukan kegiatan yang meresahkan bisa di pidana,” tegasnya. (ANA)

Berita Terkait

29 Kandidat Melaju! Hasil Seleksi Berkas Rekrutmen PT DSSP Power Sumsel 2026 Resmi Diumumkan, Tes Wawancara Digelar Esok Hari
AKBP Adik Listiyono : Tak Pandang Buluh Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan Akan Diberi Sanksi Tegas.
PT IFI Jadi Perusahaan Perdana Setor Retribusi TKA ke Kas Daerah Muba
Tekan Pengangguran, Disnakertrans Muba Berhasil Serap 1.930 Tenaga Kerja Lokal hingga Juli 2026
Kolaborasi Disnakertrans Muba dan Wilmar Group Buka Lapangan Kerja, Tujuh Putra Daerah Lolos Jadi Petugas Keamanan
Pemkab Muba Buka Rekrutmen PT Wanapotensi Guna, Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
Polsek Babat Toman Bongkar Dua Lokasi Illegal Refinery di Musi Banyuasin
Disnakertrans Muba Terbitkan Anjuran Penyelesaian Perselisihan PHK PT Musi Banyuasin Indah

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:31 WIB

29 Kandidat Melaju! Hasil Seleksi Berkas Rekrutmen PT DSSP Power Sumsel 2026 Resmi Diumumkan, Tes Wawancara Digelar Esok Hari

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:12 WIB

AKBP Adik Listiyono : Tak Pandang Buluh Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan Akan Diberi Sanksi Tegas.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:26 WIB

PT IFI Jadi Perusahaan Perdana Setor Retribusi TKA ke Kas Daerah Muba

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Tekan Pengangguran, Disnakertrans Muba Berhasil Serap 1.930 Tenaga Kerja Lokal hingga Juli 2026

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:36 WIB

Kolaborasi Disnakertrans Muba dan Wilmar Group Buka Lapangan Kerja, Tujuh Putra Daerah Lolos Jadi Petugas Keamanan

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Nilai Pancasila dari Pagi hingga Sore Hari

Sabtu, 22 Agu 2026 - 00:10 WIB

Sumsel

Pancasila Dimulai dari Diri Sendiri 

Sabtu, 22 Agu 2026 - 00:05 WIB

Sumsel

Aku dan Pancasila di Hidupku 

Jumat, 21 Agu 2026 - 23:56 WIB

Sumsel

Pancasila dalam Keseharian Saya sebagai Anak Pertama

Jumat, 21 Agu 2026 - 23:50 WIB