Tertib Administrasi, Kesbangpol Imbau Ormas dan LSM Segera Lapor

- Redaksi

Rabu, 29 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Kepala Kesbangpol Muba, Marko Susanto. (Photo: Hafiz Alfangky)

Plt Kepala Kesbangpol Muba, Marko Susanto. (Photo: Hafiz Alfangky)

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) Kabupaten Musi Banyuasin mengimbau kepada organisasi masyarakat (Ormas) serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) Organisasi Kepemudaan (OKP) segera melaporkan kepengurusan organisasinya.

Hal itu, penting dilaporkan sebagai upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuaain (Muba) agar organisasi kemasyarakatan ke depannya lebih banyak lagi berperan sebagai mitra dalam membantu pembangunan di Kabupaten Muba.

“Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, maka Badan Kesbangpol Muba menghimbau kepada pimpinan Ormas untuk segera melaporkan dan membuat SKT-nya,” ungkap Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik Muba, Marko Susanto, Rabu (29/12/2021).

Selain itu, pihaknya juga memita agar pimpinan Ormas LSM, dan OKP yang sudah berbadan hukum dan  terdaftar di Kemenkumham agar melaporkan keberadaan organisasinya ke Kesbangpol Kabupaten Muba.

Hal itu akan lebih memudahkan untuk koordinasi dan pembinaan oleh pemerintah. Sehingga kedepannya dapat diketahui apakah ormas atau LSM tersebut masih aktif atau tidak dan dapat ditindak lanjuti.

“Untuk itulah dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabilitas Ormas perlu dilakukan pengawasan bersama-sama, artinya Ormas sebagai penyeimbang dalam menyukseskan agenda pemerintah daerah,” terangnya.

Marko menyebut, pihaknya juga akan berkordinasi juga bersama pihak lain untuk menertibkan ormas OKP, dan LSM yang keberadaan organisasi nya tidak memiliki badan hukum yang sah dan tidak terdaftar di Kemenkumham.

“Di dalam UU RI NO 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan megatur ada sanksi bagi Ormas OKP dan LSM, jika melakukan kegiatan yang meresahkan bisa di pidana,” tegasnya. (ANA)

Berita Terkait

Sukseskan Program Prioritas Presiden, Kemenag Sumsel Kawal Pembangunan PHTC 2026 di 9 Madrasah
Forum CSR Muba Pastikan TJSL Terealisasi Dalam Bentuk Program Fisik, Berikut Realisasinya
QITA by BRI Makin Dikenalkan di Muba, Transaksi Digital Kini Lebih Praktis
Polres Muba Ungkap Kasus Narkoba, 1.5 Kg Sabu Diamankan
BRI Cabang Sekayu Perkuat Peran BUM Desa sebagai Agen BRILink, Dorong Ekonomi Digital
Bencana Karhutla, Polres Muba Gelar shalat istisqa dan Doa Bersama.
Warga Muba Diajak Manfaatkan MagangHub Kemnaker, Pendaftaran Peserta Dibuka 3 September 2026
29 Kandidat Melaju! Hasil Seleksi Berkas Rekrutmen PT DSSP Power Sumsel 2026 Resmi Diumumkan, Tes Wawancara Digelar Esok Hari

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 10:56 WIB

Sukseskan Program Prioritas Presiden, Kemenag Sumsel Kawal Pembangunan PHTC 2026 di 9 Madrasah

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Forum CSR Muba Pastikan TJSL Terealisasi Dalam Bentuk Program Fisik, Berikut Realisasinya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:23 WIB

QITA by BRI Makin Dikenalkan di Muba, Transaksi Digital Kini Lebih Praktis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Polres Muba Ungkap Kasus Narkoba, 1.5 Kg Sabu Diamankan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:09 WIB

BRI Cabang Sekayu Perkuat Peran BUM Desa sebagai Agen BRILink, Dorong Ekonomi Digital

Berita Terbaru

Kapal Tongkang yang Melintas di Ampera dan tertutup oleh Kabut Asap

Kota Palembang

Tongkang Batubara Tabrak Fender Tiang LRT Ampera di Sungai Musi

Senin, 5 Okt 2026 - 17:42 WIB