Tertangkap Tangan Miliki Sabu, Oknum Polisi Diamankan

- Redaksi

Minggu, 16 September 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK, Bukittinggi: Seorang anggota Polisi berpangkat Aiptu dengan inisial MA (56) yang dinas di Polsek Matur Daerah hukum Polres Agam, menjadi tersangka kasus, setelah proses melalui Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi memiliki satu paket sabu.

Kasat Reserse Narkoba Polres Bukittinggi AKP Pradipta Putra Pratama, Minggu (16/9/2018), mengatakan, tersangka MA diamankan pada Sabtu 15 September 2018 kemarin, saat mengendarai motornya di daerah Simpang Jirek, Jalan Pintu Kabun, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan.

“MA sudah lama menjadi Target Operasi (TO) Satres Narkoba Polres Bukittinggi, setelah mendapat informasi masyarakat, langsung melakukan pemantauan di lapangan, dan saat tersangka MA lewat menggunakan sepeda motor, langsung dipepet dengan menggunakan mobil, tidak bisa menghindar,” ulasnya.

Dari tangan MA sambung Pradipta Putra Pratama, Tim Operasional Sat Res Narkoba dilindungi satu paket narkoba jenis sabu. MA mengaku bawa barang haram tersebut adalah miliknya yang dapat digunakan dari pelaku AD.

“Setelah dilakukan pengembangan, Tim Operasional dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku AD (42) di Jalan Pemuda Kelurahan Puhun Tembok Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, dan dari tangan tersangka disita narkotika jenis sabu sebanyak satu paket, berikut alat timbang, dan beberapa catatan penjualan sabu,” jelasnya.

Pradipta Putra Putra Pratama menambahkan, tersangka AD mengakui bahwa dia mendapatkan sabu tersebut dari pelaku M (35), yang beralamat di Pintu Kabun Bukittinggi.

“Setelah mendapatkan keterangan dari pelaku AD, Tim Operasional Sat Res Narkoba berhasil melarikan diri, dengan inisial M (35) dijalan Pintu Kabun Kelurahan Kubu Gulai Bancah Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, dan dari mesin Munting satu buah bonk via alat hisap sabu,” ungkapnya.

Bertiga dengan nama Pradipta Putra Pratama, saat ini telah mendekam di Rumah Tahanan Polres Bukittinggi, dan proses lain.

“Untuk tersangka MA (56) yang merupakan anggota Polisi di prasangka kan pasal 112 junto 127, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu dua tersangka lainnya yaitu AD dan M, diprasangka kan pasal 112 junto pasal 114 dan junto pasal 127. (YSM)

Berita Terkait

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan
DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit
Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 
AJI Palembang Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan Terhadap 2 Jurnalis di Palembang
Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus
Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:08 WIB

DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 

Berita Terbaru

Kadis Kesehatan empat lawang, Dery Kurniawan

Empat Lawang

Kabut asap Landa Empat Lawang, Kasus ISPA Meningkat

Rabu, 14 Okt 2026 - 19:10 WIB