Tertangkap Tangan Miliki Sabu, Oknum Polisi Diamankan

- Redaksi

Minggu, 16 September 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK, Bukittinggi: Seorang anggota Polisi berpangkat Aiptu dengan inisial MA (56) yang dinas di Polsek Matur Daerah hukum Polres Agam, menjadi tersangka kasus, setelah proses melalui Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi memiliki satu paket sabu.

Kasat Reserse Narkoba Polres Bukittinggi AKP Pradipta Putra Pratama, Minggu (16/9/2018), mengatakan, tersangka MA diamankan pada Sabtu 15 September 2018 kemarin, saat mengendarai motornya di daerah Simpang Jirek, Jalan Pintu Kabun, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan.

“MA sudah lama menjadi Target Operasi (TO) Satres Narkoba Polres Bukittinggi, setelah mendapat informasi masyarakat, langsung melakukan pemantauan di lapangan, dan saat tersangka MA lewat menggunakan sepeda motor, langsung dipepet dengan menggunakan mobil, tidak bisa menghindar,” ulasnya.

Dari tangan MA sambung Pradipta Putra Pratama, Tim Operasional Sat Res Narkoba dilindungi satu paket narkoba jenis sabu. MA mengaku bawa barang haram tersebut adalah miliknya yang dapat digunakan dari pelaku AD.

“Setelah dilakukan pengembangan, Tim Operasional dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku AD (42) di Jalan Pemuda Kelurahan Puhun Tembok Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, dan dari tangan tersangka disita narkotika jenis sabu sebanyak satu paket, berikut alat timbang, dan beberapa catatan penjualan sabu,” jelasnya.

Pradipta Putra Putra Pratama menambahkan, tersangka AD mengakui bahwa dia mendapatkan sabu tersebut dari pelaku M (35), yang beralamat di Pintu Kabun Bukittinggi.

“Setelah mendapatkan keterangan dari pelaku AD, Tim Operasional Sat Res Narkoba berhasil melarikan diri, dengan inisial M (35) dijalan Pintu Kabun Kelurahan Kubu Gulai Bancah Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, dan dari mesin Munting satu buah bonk via alat hisap sabu,” ungkapnya.

Bertiga dengan nama Pradipta Putra Pratama, saat ini telah mendekam di Rumah Tahanan Polres Bukittinggi, dan proses lain.

“Untuk tersangka MA (56) yang merupakan anggota Polisi di prasangka kan pasal 112 junto 127, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu dua tersangka lainnya yaitu AD dan M, diprasangka kan pasal 112 junto pasal 114 dan junto pasal 127. (YSM)

Berita Terkait

Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser
Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan
Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta
Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan
Genset Menara Telekomunikasi Digondol, Tiga Pelaku Diburu hingga Lubuk Linggau dan Ditangkap
Gugatan Puluhan Sertifikat Tanah di Palembang Kandas, PTUN Nyatakan Tidak Dapat Diterima
Dituding Pelakor, IRT di Palembang Dianiaya hingga Wajah Lebam
Pelaku Jambret Tas Berisi Laptop dan HP Ditangkap, Satu Rekannya Masih Buron

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:55 WIB

Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:49 WIB

Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:58 WIB

Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:50 WIB

Genset Menara Telekomunikasi Digondol, Tiga Pelaku Diburu hingga Lubuk Linggau dan Ditangkap

Berita Terbaru

Jakarta

Pertamina Pastikan Stok Pertalite Tersedia

Jumat, 12 Jun 2026 - 22:30 WIB