Tertangkap di Tempat Hiburan Malam, 5 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jalani Rehab

- Redaksi

Kamis, 8 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Press conference ungkap tindak pidana narkotika oleh BNN Kota Pagar Alam. (Photo: Delta Handoko)

Press conference ungkap tindak pidana narkotika oleh BNN Kota Pagar Alam. (Photo: Delta Handoko)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Satres Narkoba Polres Pagar Alam sukses melakukan penangkapan terhadap 5 pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Pagar Alam.

Data yang dihimpun, kelima orang tersebut tertangkap di salahsatu tempat hiburan malam di Wilayah Kelurahan Bangun Rejo Kecamatan Pagar Alam Utara pada Rabu (7/05) sekira pukul 01.00 WIB.

Diketahui jika kelimanya terdiri dari 3 orang perempuan dan 2 orang laki-laki, yang 4 merupakan warga Pagar Alam sedangkan 1 orang merupakan warga Jambi.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Pagar Alam AKP Sondi ketika dimintai keterangan, Kamis(8/5)yang juga mengatakan jika kelimanya sudah dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pagar Alam.

Ia juga mengatakan, jika berdasarkan hasil tes urine jika kelimanya juga dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika.

Di tempat berbeda, Plt Kasubang Umum BNN Kota Pagar Alam Muhammad Wujud tak menampik jika pihaknya menerima pelimpahan dari Satres Narkoba Polres Kota Pagar Alam lima orang diantaranya FX, RY, AMD, TR dan DB.

Namun dari kelima terduga tersebut mendapatkan penanganan berbeda dalam tindakan rehabilitasi, dikarenakan mereka Positif urine namun tanpa barang bukti sehingga wajib direhabilitasi.

Setelah itu, kata dia, pihak BNN Kota Pagar Alam melakukan Scrining dan asesmen kepada 5 terduga sesuai SOP, lalu dilakukan interfensi singkat, untuk bisa mengkategorikan dalam penanganan setelah mengetahui hasilnya, karena dari hasi skrening tentu setiap orang berbeda kategorinya.

Hal ini, kata dia, untuk memastikan apakah mereka wajib menjalani rawat inap atau rawat jalan (Rehab). “Hasilnya, 4 diataranya yakni RY, AMD, TR dan DB masih kategori rendah dan sedang sehingga hanya rehab jalan dan wajib lapor ke BNN,” imbuhnya.

Hanya saja, satu tersangka yani FX mendapatkan rehabilutas rawat inap karena sudah dua kali kedapatan positif. Sehingga yang bersangkutan penanganannya berbeda, dan diharuskan menjalani rehabilitasi rawat inap. (ANA)

Berita Terkait

Pagar Alam Kembali Raih WTP, Walikota Ludi Sampaikan LPP APBD 2025 ke DPRD
Pagar Alam Kirim Tim U-15 ke Piala Soeratin, Misi Bawa Nama Kota ke Jakabaring
Gubernur Sumsel Resmikan Rumah Baghi, Rumah Adat Pagar Alam Pusat Konsultasi Hukum
Gratis! Dinkes Pagar Alam Tebar 7 Layanan Kesehatan Di Momen HUT Ke-25
Sinegritas untuk Kemajuan! Sidang Paripurna DPRD Warnai HUT Ke-25 Kota Pagar Alam
Sehari Sepulang dari Tanah Suci, Walikota Pagar Alam Ludi Oliansyah Langsung Pimpin Upacara HUT ke-25 
HUT ke-25 Pagar Alam,UPT RSD Besemah Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di Besemah Expo
Tangis Haru Pecah Di Gunung Gare! Walikota Ludi Oliansyah Bersama 208 Jamaah Haji Pagar Alam Pulang Dengan Selamat

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:51 WIB

Pagar Alam Kembali Raih WTP, Walikota Ludi Sampaikan LPP APBD 2025 ke DPRD

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:45 WIB

Pagar Alam Kirim Tim U-15 ke Piala Soeratin, Misi Bawa Nama Kota ke Jakabaring

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:59 WIB

Gubernur Sumsel Resmikan Rumah Baghi, Rumah Adat Pagar Alam Pusat Konsultasi Hukum

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:39 WIB

Gratis! Dinkes Pagar Alam Tebar 7 Layanan Kesehatan Di Momen HUT Ke-25

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:37 WIB

Sinegritas untuk Kemajuan! Sidang Paripurna DPRD Warnai HUT Ke-25 Kota Pagar Alam

Berita Terbaru

Foto : korban usai membuat laporan polisi

Kota Palembang

Antar Pesanan Driver Ojol di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan

Selasa, 30 Jun 2026 - 13:37 WIB