Terlibat Tindak Pidana Perikanan, Empat Terdakwa Dituntut 1,5 Tahun Penjara

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menuntut empat terdakwa dengan pidana penjara Masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara, di persidangan yang digelar secara online di PN Palembang bertempat di gedung museum Terksil, Kamis (5/6/2025).

Adapun keempat terdakwa yang dituntut oleh JPU diantara yakni Mardian, Basri, Yanto dan Hery. Karena para terdakwa terlibat tindak pidana perikanan atau menangkap ikan dilaut mengunakan alat yang dilarang berjenis Trawl/Pukat Hela Harimau.

Dalam persidangan dihadapkan majelis hakim yang diketahui Oloan Exodus Hutabarat SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Hera Ramadona SH melalui Jaksa peganti Mita Nesthesia Hasibuan SH menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa melanggar pasal 9 Jo. Pasal 85 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  Dua SPDP untuk Empat Tersangka Kasus UBD, Ini Penjelasan Kejati Sumsel

Serta para terdakwa juga dinyatakan bersalah telah dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang berada di kapal penangkap ikan yang tidak sesuai dengan ukuran yang ditetapkan, alat penangkap ikan yang tidak sesuai dengan persyaratan, atau standar yang ditetapkan untuk tipe alat tertentu dan/atau alat penangkapan ikan yang dilarang.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Mardian, terdakwa II Basri, terdakwa III Yanto dan terdakwa IV Hery.oleh karena itu dengan pidana penjara Masing-masing selama 1 tahun 6 bukan penjara,“ tegas JPU, saat bacakan tuntutan pidana pada persidangan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Palembang.

Baca Juga :  Penjelasan Bupati Muara Enim Terkait Kasus Dugaan Korupsi Batang Hari Sembilan

Setelah mendengar tuntutan pidana dari JPU, sidang ditunda dan akan dilanjutka pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam dakwaan JPU, Bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa ada kapal nelayan yang menangkap ikan di Perairan Sembilang Desa Sungsang IV Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin dengan menggunakan jaring trawl maka pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 Tim Polairud Polda Sumsel melakukan penyelidikan di perairan tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut akhirnya Tim Polairud Polda Sumsel melakukan penyelidikan di perairan, setelah dilakukan penyelidikan Tim Polairud Polda Sumsel   melihat kapal sedang menangkap ikan dengan menggunakan jaring trawl sehingga petugas Polairud mengamankan kapal tersebut beserta Terdakwa I Mardian, Terdakwa II Basri, Terdakwa III Yanto dan Terdakwa IV Hery.

Baca Juga :  Edarkan Sabu 19,015 Gram, Zakaria Dituntut 8 Tahun Penjara

Selanjutnya para terdakwa berserta barang bukti langsung dibawah oleh Tim Polairud Polda Sumsel guna diproses lebih lanjut. (ANA)

    Komentar