SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tiga Terdakwa yang terlibat kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangun Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri di Kabupaten OKU Selatan pada Dinas Pendidikan Sumsel tahun anggaran 2022, jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang Tipikor, dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Kamis (20/6/2024).
Ketiga terdakwa antara lain, Indra ST selaku penyedia jasa atau pelaksana kegiatan, Adi Putra Konsultan Perencanaan merangkap Pelaksana Konsultan dan Drs Joko Edi Purwanto selaku Kabid SMA Dinas Pendidikan Sumsel yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pembangunan sekolah tersebut.
Dalam persidangan dihadapan majelis hakim Pitriadi SH MH serta tim kuasa hukum pada terdakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya.
Dalam dakwaannya JPU, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 719.681.378,62.
Atas perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.
Setelah mendengarkan surat dakwaan penuntut umum, penasehat hukum terdakwa Indra dan Adi Putra menyatakan kepada majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Sementara itu penasehat hukum terdakwa Joko Edi Purwanto menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang yang akan digelar pada, Kamis (4/7/2024) mendatang.
Seusai sidang Hapis Muslim tim penasehat hukum Joko Edi Purwanto mengatakan, pihaknya akan mengajukan eksepsi karena kliennya didakwa turut serta membantu dalam perkara yang dimaksud.
“Terkait dengan surat dakwaan yang sudah dibacakan oleh penuntut umum tadi, terdakwa didakwa dengan pasal alternatif yakni Pasal 2 dan 3. Dasar eksepsi ini, karena kami menganggap uraian surat dakwaan yang disampaikan kurang lengkap. Jadi kami menganggap masih kurang cermat dan kurang lengkap, inti dari eksepsi akan kami sampaikan nanti di persidangan selanjutnya,” ujarnya. (ANA)
Komentar