SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang menuntut terdakwa Alex Rahman, selaku staf pribadi mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel, Deliar Marzoeki, dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara.
Untuk diketahui dalam perkara ini terdakwa Alex Rahman bersama-sama dengan Deliar Marzoeki terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) menerima gratifikasi dan pemerasan dalam penerbitan surat Keterangan Layak K3 pada sejumlah perusahaan yang sebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejari Palembang M Syaran Jafizhan SH dihadapan ketua Majelis hakim Idi il Amin SH MH , pada persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang, Rabu (18/6/2025).
Dalam Amar tuntutan Pidana JPU, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Alex Rahman bersama-sama dengan Deliar Marzoeki selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan, gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap.
Sehingga atas perbuatan terdakwa Alex Rahman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B ayat (1), ayat (2) Jo. Tentang tindak pidana Korupsi.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alex Rahman oleh karena itu,dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp 200 juta dengan subsider 3 bulan,“ tegas JPU saat bacakan tuntutan pidana di persidangan.
Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari JPU, terdakwa Alex Rahman melalui penasehat hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.
Sementara itu Untuk terdakwa Deliar Marzoeki sidang pembacaan tuntutannya ditunda pada, Senin (23/6/2025) mendatang karena yang bersangkutan masih dalam keadaan sakit. (ANA)
Komentar