Terjerat Dugaan Korupsi USB SMA Negeri di OKU Selatan, Joko: Saya Dizalimi

Hukum168 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kasus dugaan korupsi pada pembangunan proyek Unit Sekolah Baru (USB) di SMA Negeri Kabupaten OKU Selatan yang menjerat tiga terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang dengan Agenda Nota Pembelaan (Pledoi), Jumat (11/10/2024).

Ketiga terdakwa yakni Joko Edi Purwanto sebagai Kabid SMA Diknas Sumsel dan PPK, Indra sebagai penyedia jasa konstruksi dan Adi Saputra ST sebagai konsultan perencana pengawas.

Dihadapan majelis hakim Pitriadi SH MH serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Terdakwa Joko Edi Purwanto menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) pribadinya.

Dalam Pledoi pribadinya, Joko mengaku telah terzalimi oleh Jaksa Penuntut Umum yang menjadikannya terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Unit Sekolah Baru tersebut.

“Sejak perkara ini mencuat hingga sampai hari ini saya merasa orang yang paling terzalimi. Saya sangat yakin bahwa kezaliman yang saya alami bukanlah suatu kesengajaan yang saya lakukan,” jelasnya.

“Saya sangat yakin bahwa penyidik Kejaksaan Negeri OKU Selatan sengaja atau berniat untuk menzalimi karena saya adalah seorang Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Sumsel Bidang SMA yang baru menjabat dua bulan pada tahun 2022,“ ucap Joko.

Baca Juga :  Gara-gara Jarum Tato, Irohmin Meregang Nyawa Dianiaya Lima Orang Sesama Napi

Masih kata Joko, bahwa kezaliman yang saya rasakan karena dituduh atau didakwa sebagai seorang koruptor. “Padahal saya tidak pernah mengambil harta yang bukan menjadi hak saya,” terang Joko, saat membacakan pledoi pribadinya.

Joko kemudian menyampaikan kepada majelis hakim bahwa pada tanggal 28 April 2025 dia akan purna tugas dari ASN Dinas Pendidikan Sumsel.

“Kurang dari 6 bulan lagi saya pensiun, yang mulia majelis hakim fakta persidangan telah terang benderang menyatakan saya bukanlah orang yang bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum,” tuturnya.

“Majelis hakim yang mulia tidak lama lagi nasib dan kehidupan saya kedepan sangatlah ditentukan oleh ketukan palu majelis hakim. oleh karena itu, berdasarkan seluruh fakta-fakta persidangan berikan saya ketukan palu yang berkeadilan membebaskan saya dari segala dakwaan Penuntut Umum,” pinta Joko dalam pledoinya.

Baca Juga :  Korban Kasus Malapraktik Oknum Bidan Berharap Terdakwa Dihukum Berat

Sementara itu tim penasehat hukum Joko Edi Purwanto dalam kesimpulan pledoinya menjelaskan, bahwa berdasarkan pembuktian dipersidangan seluruh dakwaan yang didakwakan kepada kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan maka Terdakwa Drs. Joko Edi Purwanto haruslah dipulihkan nama baiknya dalam kedudukan, serta harkat dan martabatnya.

“Bahwa oleh karena dalam proses penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dilakukan penahanan terhadap Terdakwa Drs. Joko Edi Purwanto dan oleh karena seluruh dakwaan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terhadap Terdakwa Drs. Joko Edi Purwanto haruslah segera dibebaskan dari tahanan,” ujarnya.

Seusai persidangan Hapis Muslim tim penasehat hukum Joko Edi Purwanto menegaskan bahwa berdasarkan fakta di persidangan kliennya tidak melakukan kesalahan atau perbuatan yang melawan hukum secara formil berdasarkan putusan MK.

Baca Juga :  Gara-gara Jarum Tato, Irohmin Meregang Nyawa Dianiaya Lima Orang Sesama Napi

“Kaitannya, dengan dakwaan alternatif kedua, menyalah gunakan kewenangan dan menguntungkan orang lain serta korporasi atau diri sendiri. Dengan perbuatan secara melawan hukum satu korelasi, perbuatan ini delik yang terkait dengan perbuatannya,” terangnya.

Sehingga kalau dipahami Pasal 3 perihal penyalahgunaan kewenangan, salah satu kewenangan yang dilanggar, berdasarkan ketentuan yang ada. Secara melawan hukum harus terbukti lebih dulu.

“Nah ini tidak terbukti, secara melawan hukumnya. Maka kita kaitkan dengan dakwaan alternatif kedua, yaitu secara menyalahgunakan kewenangan atau sarana. Dua pasal ini tidak terbukti terhadap terdakwa Joko Edi Purwanto,” tegas Hapis.

Diketahui dalam sidang sebelumnya,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan menuntut  terdakwa Joko Edi Purwanto dan terdakwa indra dengan pidana penjara masing-masing selama  2 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 6 bulan.

Sedangkan untuk terdakwa Adi Saputra ST  dituntut JPU 1 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan. (ANA)

    Komentar