Terima Restorative Justice, Sopir Bus Terlibat Kecelakaan Hirup Udara Bebas

- Redaksi

Rabu, 23 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Mardianto (40) kini bisa bernapas lega. Warga Jalan Pancasila Nomor 55, Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi ini, bisa lepas dari tuntutan setelah mendapat program Penghentian Penuntutan yang Berkeadilan (Restorative Justice) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. Tersangka kasus kecelakaan lalu lintas ini tinggal menunggu persyaratan administratif untuk akhirnya bebas.

“Dari Kejaksaan Agung sudah menyetujui, tinggal yang bersangkutan kita panggil untuk menyelesaikan persyaratan administratif penghentian penuntutan perkaranya. Kalau itu selesai, dia bisa langsung bebas dan pulang berkumpul dengan keluarganya,” ungkap Kajari Muba, Marcos Marudut Simare-Mare, melalui Kasi Pidum, Habibi, didampingi Kasi Intelijen, Abu Nawas, Rabu (23/2/2022).

Untuk diketahui, Mardianto merupakan sopir bus pariwisata yang terlibat kecelakaan di Jalintim Palembang-Jambi, tepatnya di Desa Gajah Mati, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (16/11/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.

Saat itu bus yang dikendarainya saat mencoba menyalip truk box menabrak sebuah sepeda motor yang dikendarai Helmi (32) berboncengan dengan Nurhidayah (32) yang mengakibatkan keduanya terluka.

“Kita memutuskan melakukan restorative justice dengan sejumlah pertimbangan. Pertama karena pasal yang disangkakan dibawah 5 tahun. Kemudian sudah ada perdamaian, motor korban sudah diganti, kemudian juga sudah diobati,” ujar Habibi.

Pertimbangan lainnya, kata Habibi, Mardianto juga merupakan orangtua tunggal, yakni sebagai ayah sekaligus ibu dari tiga orang anaknya.

“Sampai anaknya yang sudah 17 tahun itu nangis gak mau sekolah kalau bapaknya dipenjara, berbagai pertimbangan itulah kita memutuskan restorative justive, kemudian juga dari awal juga kita tidak menahan yang bersangkutan, dia juga sangat kooperatif,” kata Habibi.

Mardianto sendiri merupakan kasus ketiga yang dilakukan restorative justice oleh pihak Kejari Muba. Sebelumnya dua perkara pidana juga diselesaikan dengan cara yang sama, yakni perkara pencurian dengan tersangka Supriyanto dan perkara kecelakaan lalu lintas dengan tersangka Jamila. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi
Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi

Berita Terbaru