Terima Restorative Justice, Sopir Bus Terlibat Kecelakaan Hirup Udara Bebas

- Redaksi

Rabu, 23 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Mardianto (40) kini bisa bernapas lega. Warga Jalan Pancasila Nomor 55, Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi ini, bisa lepas dari tuntutan setelah mendapat program Penghentian Penuntutan yang Berkeadilan (Restorative Justice) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. Tersangka kasus kecelakaan lalu lintas ini tinggal menunggu persyaratan administratif untuk akhirnya bebas.

“Dari Kejaksaan Agung sudah menyetujui, tinggal yang bersangkutan kita panggil untuk menyelesaikan persyaratan administratif penghentian penuntutan perkaranya. Kalau itu selesai, dia bisa langsung bebas dan pulang berkumpul dengan keluarganya,” ungkap Kajari Muba, Marcos Marudut Simare-Mare, melalui Kasi Pidum, Habibi, didampingi Kasi Intelijen, Abu Nawas, Rabu (23/2/2022).

Untuk diketahui, Mardianto merupakan sopir bus pariwisata yang terlibat kecelakaan di Jalintim Palembang-Jambi, tepatnya di Desa Gajah Mati, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (16/11/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.

Saat itu bus yang dikendarainya saat mencoba menyalip truk box menabrak sebuah sepeda motor yang dikendarai Helmi (32) berboncengan dengan Nurhidayah (32) yang mengakibatkan keduanya terluka.

“Kita memutuskan melakukan restorative justice dengan sejumlah pertimbangan. Pertama karena pasal yang disangkakan dibawah 5 tahun. Kemudian sudah ada perdamaian, motor korban sudah diganti, kemudian juga sudah diobati,” ujar Habibi.

Pertimbangan lainnya, kata Habibi, Mardianto juga merupakan orangtua tunggal, yakni sebagai ayah sekaligus ibu dari tiga orang anaknya.

“Sampai anaknya yang sudah 17 tahun itu nangis gak mau sekolah kalau bapaknya dipenjara, berbagai pertimbangan itulah kita memutuskan restorative justive, kemudian juga dari awal juga kita tidak menahan yang bersangkutan, dia juga sangat kooperatif,” kata Habibi.

Mardianto sendiri merupakan kasus ketiga yang dilakukan restorative justice oleh pihak Kejari Muba. Sebelumnya dua perkara pidana juga diselesaikan dengan cara yang sama, yakni perkara pencurian dengan tersangka Supriyanto dan perkara kecelakaan lalu lintas dengan tersangka Jamila. (ANA)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Empat Lawang Amankan Terduga Pengedar Sabu, Barang Bukti 4,32 Gram Disita
Kuasa Hukum Ajun Bantah Hakim dan JPU Memihak, Ungkap Fakta Persidangan
Diduga Tak Terima Ditegur, Pegawai Pecel Lele Baku Hantam hingga Rekannya Tewas
Bawa Senpira Saat Konvoi Bermotor, Pelajar SMK Gajah Mada Palembang Diamankan Polisi
Pelaku Begal Diminta Segera Serahkan Diri, Kapolrestabes Palembang: Akan Kami Tindak Tegas
Tiga Pekerja Lapangan Diperiksa dalam Penyidikan Korupsi Lampu Jalan Dishub Palembang
Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar, Tiga Terdakwa Dituntut hingga 9 Tahun 6 Bulan
Mengaku Polisi, Pria Ini Diduga Cabuli Dua Perempuan Saat Ritual “Buang Sial”

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:52 WIB

Satresnarkoba Polres Empat Lawang Amankan Terduga Pengedar Sabu, Barang Bukti 4,32 Gram Disita

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Kuasa Hukum Ajun Bantah Hakim dan JPU Memihak, Ungkap Fakta Persidangan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Diduga Tak Terima Ditegur, Pegawai Pecel Lele Baku Hantam hingga Rekannya Tewas

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Bawa Senpira Saat Konvoi Bermotor, Pelajar SMK Gajah Mada Palembang Diamankan Polisi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Pelaku Begal Diminta Segera Serahkan Diri, Kapolrestabes Palembang: Akan Kami Tindak Tegas

Berita Terbaru

Sumsel

Makna Pancasila dalam Perjalanan Kehidupan Saya

Minggu, 23 Agu 2026 - 06:31 WIB

Sumsel

Resume Dari Hal Kecil, Saya Belajar Mengamalkan Pancasila

Minggu, 23 Agu 2026 - 00:32 WIB

Sumsel

Menghidupkan Pancasila Melalui Kepedulian terhadap Sesama

Minggu, 23 Agu 2026 - 00:24 WIB