Terdakwa Rabu Anggap 3 Orang Ini Paling Bertanggungjawab Terkait Kasus Korupsi PMI OI

- Redaksi

Rabu, 9 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim kuasa hukum terdakwa Rabu menyampaikan eksepsi di persidangan. (Photo: Hermansyah)

Tim kuasa hukum terdakwa Rabu menyampaikan eksepsi di persidangan. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Rabu, Terdakwa yang terlibat Kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Ilir (OI) tahun anggaran 2023-2024, melalui tim Kuasa Hukumnya pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, pada Rabu (9/7/2025), membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) OI.

Dalam persidangan dihadapan majelis hakim diketuai Kristanto Sahat H Sianipar SH MH, serta dihadiri JPU Kejari OI, tim kuasa hukum terdakwa Rabu, Ferdiansyah SH dan tim, secara bergantian membacakan eksepsi.

Sementara itu, Seusai sidang, terdakwa Rabu melalui kuasa hukumnya Ferdiansyah SH dan tim, Fahmi SH MH, Lani Nopriansyah SH, Kgs Ahmad Tabrani SH, mengatakan, sidang hari ini agendanya menyampaikan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU.

“Dalam eksepsi yang kita sampaikan itu, prinsip bahwa Klien kita atas nama terdakwa Rabu tidak selayaknya didakwakan atau disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, tapi kalau memang klien kami ini ada perbuatan melawan hukum sepatutnya disidangkan di Pengadilan Umum (Pidum), bukan disidangkan di pengadilan Tipikor,“ tegas Ferdi, ditemui di Pengadilan Negeri Palembang.

Ferdiansyah menjelaskan, inti eksepsi mereka ialah memohon kepada majelis hakim agar kliennya atas nama Rabu, dibebaskan dari dakwaan JPU. Kenapa diminta seperti itu, karena menilai bahwa kliennya ini hanyalah Ketua Bidang PMR. Walaupun Kliennya ini memakan uang PMI Ogan ilir, itu sepantasnya ditindak, di pidana umum, bukan ditindak pidana Tipikor.

“Seharusnya yang bertanggungjawab dalam kasus ini bukan klien kami, melainkan ketua, sekretaris dan bendahara, nah kenapa di dalam perkara ini hanya klien kami saja yang dibebankan dalam perkara ini tetapi, ketua, sekretaris dan bendahara tidak diproses dan dijadikan tersangka,“ tegasnya.

Untuk diketahui, dalam perkara ini ada tiga orang terdakwa yang terlibat dalam Kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Ogan Ilir tahun anggaran 2023-2024.

Tiga orang terdakwa tersebut diantara yakni Rabu selalu Ketua Bidang PMR dan Relawan PMI Ogan Ilir, Meryadi selaku Kepala Markas PMI Ogan Ilir, Nairobi selaku staf atau pegawai Bidang Kesehatan. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi
PN Palembang Kabulkan Praperadilan Albert John Lorenz, Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar
KPK Kembali Limpahkan Dakwaan 5 Tersangka Kasus Smartboard-Chromebook Muara Enim ke PN Tipikor
Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi
Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:47 WIB

PN Palembang Kabulkan Praperadilan Albert John Lorenz, Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:24 WIB

KPK Kembali Limpahkan Dakwaan 5 Tersangka Kasus Smartboard-Chromebook Muara Enim ke PN Tipikor

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Berita Terbaru