Terdakwa Korupsi Pasar Cinde Divonis 5 Tahun 4 Bulan, Uang Pengganti Hanya Rp100 Juta

- Redaksi

Jumat, 13 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa kasus korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang, Raimar Yousnaidi, menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (13/3/2026).

Terdakwa kasus korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang, Raimar Yousnaidi, menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (13/3/2026).

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde, Raimar Yousnaidi, Jumat (13/3/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH menyatakan Raimar Yousnaidi, selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 4 bulan kepada terdakwa. Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp100 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp100 juta. Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan,” demikian petikan amar putusan majelis hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut uang pengganti Rp100 juta tersebut merupakan bagian dari success fee pembelian kios pedagang Pasar Cinde yang diterima oleh terdakwa.

Majelis hakim juga menguraikan bahwa dalam kerja sama mitra bangun guna serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT Magna Beatum terkait pemanfaatan aset daerah berupa lahan Pasar Cinde pada periode 2016 hingga 2018, negara mengalami kerugian yang cukup besar.

Berdasarkan fakta persidangan serta laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel, proyek tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp98,7 miliar.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa PT Magna Beatum memperoleh pemasukan dari sewa dan penjualan kios Pasar Cinde sebesar Rp42,5 miliar, yang dinilai turut memperkaya pihak lain, yakni Direktur PT Magna Beatum, Aldrin F Tando.

Majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan terdakwa antara lain perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta berdampak pada keberadaan cagar budaya Pasar Cinde.

Selain itu, perbuatan terdakwa juga dinilai mengurangi potensi pendapatan asli daerah dari sektor retribusi pasar.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta memiliki tanggungan keluarga.

Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Grase Selly, menyatakan pihaknya masih mempelajari putusan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami masih pikir-pikir untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak,” ujarnya usai persidangan.

Sikap serupa juga disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang diwakili Risky Handayani. Jaksa menyatakan masih menggunakan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Salurkan Bantuan Karhutla dan Bagikan 1.500 Masker untuk Masyarakat
Gebyar Kejutan AHASS, Astra Motor Sumsel Apresiasi Konsumen yang Rutin Merawat Motor
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Asap Karhutla dari OKI dan Muba Selimuti Palembang hingga Jambi, Pusat Beri Bantuan Tambahan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:24 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Salurkan Bantuan Karhutla dan Bagikan 1.500 Masker untuk Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Gebyar Kejutan AHASS, Astra Motor Sumsel Apresiasi Konsumen yang Rutin Merawat Motor

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB