Terdakwa Korupsi Pasar Cinde Divonis 5 Tahun 4 Bulan, Uang Pengganti Hanya Rp100 Juta

- Redaksi

Jumat, 13 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa kasus korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang, Raimar Yousnaidi, menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (13/3/2026).

Terdakwa kasus korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang, Raimar Yousnaidi, menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (13/3/2026).

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde, Raimar Yousnaidi, Jumat (13/3/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH menyatakan Raimar Yousnaidi, selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 4 bulan kepada terdakwa. Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp100 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp100 juta. Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan,” demikian petikan amar putusan majelis hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut uang pengganti Rp100 juta tersebut merupakan bagian dari success fee pembelian kios pedagang Pasar Cinde yang diterima oleh terdakwa.

Majelis hakim juga menguraikan bahwa dalam kerja sama mitra bangun guna serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT Magna Beatum terkait pemanfaatan aset daerah berupa lahan Pasar Cinde pada periode 2016 hingga 2018, negara mengalami kerugian yang cukup besar.

Berdasarkan fakta persidangan serta laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel, proyek tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp98,7 miliar.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa PT Magna Beatum memperoleh pemasukan dari sewa dan penjualan kios Pasar Cinde sebesar Rp42,5 miliar, yang dinilai turut memperkaya pihak lain, yakni Direktur PT Magna Beatum, Aldrin F Tando.

Majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan terdakwa antara lain perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta berdampak pada keberadaan cagar budaya Pasar Cinde.

Selain itu, perbuatan terdakwa juga dinilai mengurangi potensi pendapatan asli daerah dari sektor retribusi pasar.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta memiliki tanggungan keluarga.

Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Grase Selly, menyatakan pihaknya masih mempelajari putusan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami masih pikir-pikir untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak,” ujarnya usai persidangan.

Sikap serupa juga disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang diwakili Risky Handayani. Jaksa menyatakan masih menggunakan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

BRI Salurkan 25 Unit Mesin Pipil Jagung untuk Gapoktan di Sumatera Selatan
Tiga Pejabat KPU Prabumulih Divonis Penjara, Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada Rugikan Negara Rp11,8 Miliar
Sidang Praperadilan OTT Muara Enim,Kuasa Pertanyaan Penangkapan hingga Penggeledahan
Pelabuhan Tanjung Carat Ditargetkan Beroperasi 2028
Bulog Targetkan Efisiensi Logistik Lewat Hibah Lahan Belasan Hektare di Sumatera Selatan
Terdesak Pinjaman Online, Sales Farmasi Gelapkan Dana Perusahaan Rp197 Juta
LBH Ganta Siapkan Gugatan Class Action, Soroti Buruknya Layanan PDAM Banyuasin
Fokus Tekan Kemiskinan dan Stunting, Pemkab Muba Perkuat Evaluasi Program Terpadu
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 15:42 WIB

BRI Salurkan 25 Unit Mesin Pipil Jagung untuk Gapoktan di Sumatera Selatan

Jumat, 10 April 2026 - 14:49 WIB

Tiga Pejabat KPU Prabumulih Divonis Penjara, Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada Rugikan Negara Rp11,8 Miliar

Kamis, 9 April 2026 - 21:02 WIB

Pelabuhan Tanjung Carat Ditargetkan Beroperasi 2028

Kamis, 9 April 2026 - 20:45 WIB

Bulog Targetkan Efisiensi Logistik Lewat Hibah Lahan Belasan Hektare di Sumatera Selatan

Kamis, 9 April 2026 - 19:24 WIB

Terdesak Pinjaman Online, Sales Farmasi Gelapkan Dana Perusahaan Rp197 Juta

Berita Terbaru