Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana, Pasturi Di Muba Dituntut Hukuman Mati

Musi Banyuasin89 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Terbukti melakukan pembunuhan terhadap anak pasturi di Musi Banyuasin dituntut hukuman Mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi Banyuasin (Muba) dimana menuntut pasangan suami istri (pasutri) yakni Purnomo (55) dan Ramini (44) dengan hukuman mati.

Keduanya merupakan terdakwa atas pembunuhan berencana terhadap anak tirinya sendiri Indah Rumina (12) di dusun 1 Desa Purwosari, Kecamatan Lais, Muba, Sumatera Selatan pada 11 September 2023.

“Ya kita tuntut kedua pasutri dengan hukuman mati,” kata Kasi Pidum Kejari Muba, Armein Ramdhani SH, usai sidang pembacaan tuntutan di PN Sekayu, (21/2).

Dikatakan Armein, tuntutan itu sebagaimana telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dengan melanggar Pasal 340 Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana.

“Terdakwa Purnomo kita tuntut hukuman mati dan istrinya sebagai eksekutor juga dituntut hukuman mati dengan berkas terpisah,” katanya.

Menurutnya, jaksa menilai terdakwa Purnomo telah sengaja merencanakan untuk merampas nyawa korban dengan mengajak istrinya Ramini membunuh Indah Rumina dengan cara membekap korban ketika sedang tidur.

Baca Juga :  Lagi, Panwascam Sekayu Rekomendasikan PSU 

Sebagai informasi, pembunuhan berencana ini terungkap setelah melalui pemeriksaan forensik. Bahwa korban meninggal dunia karena kehabisan nafas.

Skenario pembunuhan berencana ini dirancang orang tua tirinya itu di rumah mereka. Dimana kronologinya, Senin, 11 September 2023 malam. Ramini masuk ke kamar anak pungut, Indah, yang tidur pulas.

Rumini menduduki perut Indah, menjepit kedua kaki indah dengan lutut Rumini. Bersamaan, Rumini membekap wajah Indah dengan bantal. Ditekan sekuat tenaga.

Korban yang kelas 6 SD itu, spontan berusaha berontak, tapi tak mampu lolos. Dalam beberapa menit bocah itu lemas dan akhirnya meninggal dunia.

Rumini memastikan Indah tak bergerak lagi. Lalu ia keluar kamar, penutup pintu. Diluar kamar sudah dia siapkan kursi berada di dekat speaker besar serta disiapkan gantungan baju.

Rumini naik ke kursi, naik lagi ke badan speaker, sambil membawa hanger. Lantas, melalui lubang ventilasi dia mencongkel grendel di bagian dalam pintu kamar sampai grendel posisi terkunci.

Sedangkan, Purnomo berada di halaman depan rumah, mengawasi kalau-kalau ada orang datang. Memastikan, tindakan isterinya tidak diketahui orang. Selasa, 12 September 2023 pukul 06.00 WIB Purnomo menggedor kamar Indah. Pura-pura membangunkan Indah. Karena harus sekolah.

Baca Juga :  Raih 11 Kursi, Sokong Dua Kursi DPR RI dan DPRD Sumsel

Gedoran pintu sengaja keras, diimbangi teriakan-teriakan, supaya tetangga mendengar. Pancingannya sukses. Para tetangga berdatangan akibat suara gaduh itu.

Setelah para tetangga masuk rumah, bergerombol di depan pintu kamar Indah, ulah Purnomo tampak panik. Kian agresif berteriak. Akhirnya, mendobrak pintu kamar. Sampai grendel jebol. Pintu terbuka. Tampak, Indah terbaring terlentang. Para tetangga melihat semua. Purnomo, kali ini diikuti isterinya, Rumini, buru-buru masuk kamar Indah.

Mengguncang-guncang tubuh Indah yang lemas. Para tetangga membantu. Di antara tetangga memeriksa denyut nadi, dan nafas Indah. Mereka geleng-geleng: “Sudah tidak ada,” ujar salah satunya.

Purnomo langsung terkulai, jatuh pingsan ke lantai. Para tetangga membantu, membawa Indah ke RSUD Sekayu, Musi Banyuasin. Dokter di sana menyatakan, Indah sudah meninggal saat tiba di RSUD.

Setelah diteliti dokter, lantas dokter menghubungi polisi, karena ada yang mencurigakan.

Baca Juga :  Raih 11 Kursi, Sokong Dua Kursi DPR RI dan DPRD Sumsel

Tim polisi segera mendatangi rumah Purnomo. Sementara, jenazah Indah langsung dikirim ke RS Bhayangkara Palembang.

Untuk diteliti, hasilnya cepat keluar, Indah meninggal akibat sesak nafas tanpa tanda bekas cekikan. Polisi menginterogasi Purnomo dan isteri, keduanya tampak berbelit. Sehingga mengundang kecurigaan polisi terhadap anak pungutnya sejak Mei 2023.

Saat interogasi, polisi mengamati wajah Rumini tampak grogi, maka, interogasi dipusatkan ke Rumini. Polisi menampilkan bukti-bukti hasil visum RS Bhayangkara, bahwa kematian Indah disebabkan dicekik oleh bantal.

Akhirnya Rumini menangis dan mengakui dia membunuh Indah. “Saya disuruh suami Purnomo Pak Polisi. Kalau saya tidak mau, saya akan diceraikan, diusir dari rumah ini,” akui Ramini.

Langsung, mereka digelandang ke Mapolres Musi Banyuasin untuk pemeriksaan lanjut.

Polisi berusaha mengungkap motif. Tapi, jawaban suami-isteri itu berbelit. Mereka saling lempar tanggung jawab. Malah, mereka saling tuduh bahwa selama ini mereka menyiksa Indah.

Diinterogasi lanjut, Purnomo menjawab: “Saya kesal, sebab anak itu rewel terus. Merepotkan kami. Lalu kami bingung.”

    Komentar