Lagi, Panwascam Sekayu Rekomendasikan PSU 

- Redaksi

Selasa, 20 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN -Sebelumnya (Panwascam) Panitia Kecamatan Sekayu (Panwascam) telah merekomendasikan pihak PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 05 di Desa Muara Teladan Kecamatan Sekayu dimana PSU tersebut akan digelar besok Rabu (21/2).

Kini, Panwascam Sekayu kembali merekomemdasikan PPK Kecamatan sekayu untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 015 tepatnya di Talang paye lebar Desa Lumpatan Kecamatan Sekayu.

Digelarnya PSU di TPS tersebut dilakukan karena adanya penyalahgunaan olej pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPTB namun pemilih melakukan pencoblosan dengan memanfatakan surat undangan yang bukan miliknya atau milik warga lain.

“Untuk dugaan pelanggaran, bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 11.30 Wib, Saudara Sunandar selaku Anggota KPPS 03 TPS 015 Desa Lumpatan memberikan 5 Surat Suara kepada 5 Pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb pada TPS 015 Desa Lumpatan,”ungkap Qonizar Panwascam Sekayu Divisi Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.

Ditambahkanya, dari Uraian Singkat Hasil Pengawasan Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, Saudara Pebri Ardiansyah selaku PTPS TPS 015 Desa Lumpatan melakukan pengawasan langsung pemungutan dan perhitungan suara Pemilu Tahun 2024 di TPS 015 Desa Lumpatan.

Selanjutnya, sekira Pukul 11.30 Wib, saksi dari Partai Gerindra a.n Epi Herianto dan saksi dari Partai PKN a.n Saril melihat Anggota KPPS 03 TPS 015 Desa Lumpatan a.n Sunandar memberikan 5 (Lima) Surat Suara kepada 5 (Lima) Pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb pada TPS 015 Desa Lumpatan tersebut.

Akibat dari kejadian tersebut, saksi dari Partai Gerindra a.n Epi Herianto dan saksi dari Partai PKN a.n Saril melaporkan hal ini ke Ketua KPPS TPS 015 Desa Lumpatan.

“Atas kejadian tersebut, Panwaslu Kecamatan Sekayu MEREKOMENDASIKAN PPK Sekayu untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang untuk Presiden dan Wakil Presiden, DPD Republik Indonesia, DPR Republik Indonesia, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten pada TPS 015 Desa Lumpatan Kecamatan Sekayu,”imbuhnya.

Sementara, dikonfirmasi ke pihak PPK terkait hal tersebut ketua PPK Kecamatan Sekayu Kurnia Astuti mengatakan, pihaknya telah menerima hari ini, Rabu (20/2) surat rekomendasi dari panwascam Sekayu untuk melakukan PSU.

“Untuk pelaksanaan sendiri kami akan melakukan rapat dan koordinasi terlebih dahulu karena waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang ini dalam jangka waktu 10 hari setelah pelaksanaan pemilihan umum kemarin,” tandasnya.

Berita Terkait

QITA by BRI Makin Dikenalkan di Muba, Transaksi Digital Kini Lebih Praktis
Polres Muba Ungkap Kasus Narkoba, 1.5 Kg Sabu Diamankan
BRI Cabang Sekayu Perkuat Peran BUM Desa sebagai Agen BRILink, Dorong Ekonomi Digital
Bencana Karhutla, Polres Muba Gelar shalat istisqa dan Doa Bersama.
Warga Muba Diajak Manfaatkan MagangHub Kemnaker, Pendaftaran Peserta Dibuka 3 September 2026
29 Kandidat Melaju! Hasil Seleksi Berkas Rekrutmen PT DSSP Power Sumsel 2026 Resmi Diumumkan, Tes Wawancara Digelar Esok Hari
AKBP Adik Listiyono : Tak Pandang Buluh Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan Akan Diberi Sanksi Tegas.
PT IFI Jadi Perusahaan Perdana Setor Retribusi TKA ke Kas Daerah Muba

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:23 WIB

QITA by BRI Makin Dikenalkan di Muba, Transaksi Digital Kini Lebih Praktis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Polres Muba Ungkap Kasus Narkoba, 1.5 Kg Sabu Diamankan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:09 WIB

BRI Cabang Sekayu Perkuat Peran BUM Desa sebagai Agen BRILink, Dorong Ekonomi Digital

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:29 WIB

Bencana Karhutla, Polres Muba Gelar shalat istisqa dan Doa Bersama.

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:35 WIB

Warga Muba Diajak Manfaatkan MagangHub Kemnaker, Pendaftaran Peserta Dibuka 3 September 2026

Berita Terbaru