Terbukti Korupsi, Mantan Kades Tampang Baru Divonis 2 Tahun Penjara

Hukum36 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Syukri alias Anang, mantan Kepala Desa (Kades) Tampang Baru, Kabupaten Musi Banyuasin, terdakwa korupsi alokasi Dana Desa Rp233.666.308, tahun anggaran 2014 divonis hukuman pidana selama dua tahun penjara.

Melalui sidang teleconfrence, Majelis Hakim diketuai Sahlan Efendi, membacakan vonis dalam agenda putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (13/2/2023).

Selain itu, Majelis Hakim juga menyebutkan terdakwa Syukri dikenakan pidana denda sebesar Rp50 juta dan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp233 juta.

Daalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa Syukri telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan ke satu subsider.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sukri alias Anang dengan hukuman selama dua tahun penjara, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta dan pidana tambahan sebesar Rp233.666.308,” tegas Hakim Ketua, saat membacakan putusan.

Adapun hal-hal yang memberatkan, Majelis Hakim menilai, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa tidak mempersulit persidangan dan merupakan tulang punggung keluarga. Setelah mendengarkan putusan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Pada sidang sebelumnya, Syukri dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pidana selama 2 tahun penjara denda sebesar Rp50 juta serta pidana tambahan wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp233 juta.

Sementara itu, dalam pledoinya Penasehat Hukum terdakwa Syukri mempertanyakan keterlibatan pihak lain yakni, Cik Oni, Bendahara Desa dan Ketua Tim Penanggung Jawab Kegiatan (TPK) Muhajidin yang tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh karena dinilai turut serta dalam perkara tersebut. (ANA)

    Komentar