Terbukti Edarkan Sabu, Hari Yanto Dihukum 7 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 11 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Majelis hakim membacakan putusan Terdakwa Hariyanto di PN Palembang, Rabu (11/3/2026)

Saat Majelis hakim membacakan putusan Terdakwa Hariyanto di PN Palembang, Rabu (11/3/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Seorang pria bernama Hari Yanto harus menerima hukuman berat setelah terbukti terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kota Palembang. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 7 tahun terhadap terdakwa dalam sidang yang digelar Rabu (11/3/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Hari Yanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, menerima, maupun menjadi perantara dalam transaksi narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar,” ujar majelis hakim saat membacakan putusan di persidangan.

Hakim juga menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman serupa, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Atas putusan itu, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan menerima.

Dalam dakwaan terungkap, Hari Yanto ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Palembang di kediamannya pada 3 November 2025. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran narkoba.

Sehari sebelum ditangkap, terdakwa diketahui membeli sabu seharga Rp1,2 juta dari seseorang berinisial B yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Saat transaksi akan dilakukan, B meminta terdakwa menunggu di kawasan Jalan Datuk M Akib, Lorong Kumpe Berayun, Kecamatan Bukit Kecil.

Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti di antaranya sabu seberat 2,034 gram, alat sekop sabu yang terbuat dari pipet plastik, timbangan digital, serta uang tunai Rp550 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

BPDP dan ISKOL Latih 101 Pekebun Sawit OKI Terapkan Standar ISPO
Hakim PN Palembang Jatuhkan Vonis 14 Tahun kepada Romli dalam Kasus Pembunuhan Joko Samara
Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp 2,2 Miliar, 37 Tersangka Diamankan
Herman Deru Minta Plt Bupati Muara Enim Lanjutkan Visi Pembangunan
Kalung Emas Putih Raib Dijambret, Yuyun Menangis Saat Melapor ke Polisi
Aksi Demo Didepan Mapolda Sumsel, Terkait Aksi vidio Viral Pengusaha Transportasi
Remaja Putri 16 Tahun di Palembang Diduga Jadi Korban Penganiayaan Saat Bekerja di Rumah Makan
Tim Kuasa Hukum Minta Eddy Hermanto Dibebaskan dalam Kasus Revitalisasi Pasar Cinde
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:36 WIB

BPDP dan ISKOL Latih 101 Pekebun Sawit OKI Terapkan Standar ISPO

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:32 WIB

Hakim PN Palembang Jatuhkan Vonis 14 Tahun kepada Romli dalam Kasus Pembunuhan Joko Samara

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:31 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp 2,2 Miliar, 37 Tersangka Diamankan

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:18 WIB

Herman Deru Minta Plt Bupati Muara Enim Lanjutkan Visi Pembangunan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:57 WIB

Aksi Demo Didepan Mapolda Sumsel, Terkait Aksi vidio Viral Pengusaha Transportasi

Berita Terbaru

101 Pekebun Sawit OKI yang mengikuti pelatihan implementasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) di Hotel Aryaduta Palembang, Selasa (9/6/2026). Foto: istimewa

Kota Palembang

BPDP dan ISKOL Latih 101 Pekebun Sawit OKI Terapkan Standar ISPO

Rabu, 10 Jun 2026 - 15:36 WIB

Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru saat diwawancarai langsung usai penyerahan SK tugas kepada Plt Bupati Muara Enim, Sumarni pada, Rabu (10/6/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

Herman Deru Minta Plt Bupati Muara Enim Lanjutkan Visi Pembangunan

Rabu, 10 Jun 2026 - 15:18 WIB