PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Seorang pria bernama Hari Yanto harus menerima hukuman berat setelah terbukti terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kota Palembang. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 7 tahun terhadap terdakwa dalam sidang yang digelar Rabu (11/3/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Hari Yanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, menerima, maupun menjadi perantara dalam transaksi narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar,” ujar majelis hakim saat membacakan putusan di persidangan.
Hakim juga menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman serupa, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Atas putusan itu, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan menerima.
Dalam dakwaan terungkap, Hari Yanto ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Palembang di kediamannya pada 3 November 2025. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran narkoba.
Sehari sebelum ditangkap, terdakwa diketahui membeli sabu seharga Rp1,2 juta dari seseorang berinisial B yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Saat transaksi akan dilakukan, B meminta terdakwa menunggu di kawasan Jalan Datuk M Akib, Lorong Kumpe Berayun, Kecamatan Bukit Kecil.
Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti di antaranya sabu seberat 2,034 gram, alat sekop sabu yang terbuat dari pipet plastik, timbangan digital, serta uang tunai Rp550 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















