Terbukti Edarkan Sabu, Hari Yanto Dihukum 7 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 11 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Majelis hakim membacakan putusan Terdakwa Hariyanto di PN Palembang, Rabu (11/3/2026)

Saat Majelis hakim membacakan putusan Terdakwa Hariyanto di PN Palembang, Rabu (11/3/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Seorang pria bernama Hari Yanto harus menerima hukuman berat setelah terbukti terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kota Palembang. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 7 tahun terhadap terdakwa dalam sidang yang digelar Rabu (11/3/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Hari Yanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, menerima, maupun menjadi perantara dalam transaksi narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar,” ujar majelis hakim saat membacakan putusan di persidangan.

Hakim juga menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman serupa, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Atas putusan itu, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan menerima.

Dalam dakwaan terungkap, Hari Yanto ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Palembang di kediamannya pada 3 November 2025. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran narkoba.

Sehari sebelum ditangkap, terdakwa diketahui membeli sabu seharga Rp1,2 juta dari seseorang berinisial B yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Saat transaksi akan dilakukan, B meminta terdakwa menunggu di kawasan Jalan Datuk M Akib, Lorong Kumpe Berayun, Kecamatan Bukit Kecil.

Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti di antaranya sabu seberat 2,034 gram, alat sekop sabu yang terbuat dari pipet plastik, timbangan digital, serta uang tunai Rp550 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Pemuda Indonesia Berdaya Sumsel Siap Kawal Pembangunan di Era Prabowo–Gibran
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Terima Apresiasi BKKBN Sumsel atas Dukungan Program TAMASYA
Telkomsel Bagikan Masker kepada Jurnalis Ekonomi di Tengah Kabut Asap Palembang
Pemkot Palembang Gandeng Telkomsel, 4.000 Siswa Kurang Mampu Dapat Kuota Internet Gratis untuk PJJ
Gondol Emas Mulia Gold Rp230 Juta, Ario Divonis 3 Tahun, Jaksa Tuntut 3,5 Tahun
Berikan Layanan Prima Dinas Damkarmat dan 9 OPD Terbaik Diganjar Penghargaan, Oleh Walikota Kota Ratu 
Buku Transaksi Jadi Barang Bukti, Polisi Bongkar Dugaan Judi Sabung Ayam di Gandus
HUT ke-75 Humas Polri, Kapolda Sumsel Ajak 42 Jurnalis Berbagi Lewat Donor Darah
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:48 WIB

Pemuda Indonesia Berdaya Sumsel Siap Kawal Pembangunan di Era Prabowo–Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:04 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Terima Apresiasi BKKBN Sumsel atas Dukungan Program TAMASYA

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Telkomsel Bagikan Masker kepada Jurnalis Ekonomi di Tengah Kabut Asap Palembang

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Pemkot Palembang Gandeng Telkomsel, 4.000 Siswa Kurang Mampu Dapat Kuota Internet Gratis untuk PJJ

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Gondol Emas Mulia Gold Rp230 Juta, Ario Divonis 3 Tahun, Jaksa Tuntut 3,5 Tahun

Berita Terbaru

Sumsel

Sekda Muba Ikuti Pra Ekspos Bersama BKN Pusat

Selasa, 20 Okt 2026 - 18:32 WIB

Empat Lawang

Warga Klaim Lahan 75 Hektare Milik PTPN IV, Manajemen Buka Mediasi

Selasa, 20 Okt 2026 - 18:10 WIB